Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 60/PMK.03/2014

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 diatur
    bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan
    Pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak
    berganda
    dan pencegahan pengelakan pajak;
  2. bahwa sesuai ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
    Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
    dengan
    Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA),
    dan Perjanjian Multilateral tentang Bantuan Administratif
    Bersama
    di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative
    Assistance in Tax Matters) diatur bahwa Pemerintah Indonesia dan
    pemerintah negara atau yurisdiksi mitranya diharuskan
    melakukan
    pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
    masalah perpajakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata
    Cara Pelaksanaan Hak
    dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
    (Exchange
    of Information);

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
(EXCHANGE OF INFORMATION).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
    beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009
    tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
    Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan Menjadi
    Undang-Undang.
  2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
    yurisdiksi
    yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan
    Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran
    Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax
    Information
    Exchange Agreement), atau Perjanjian Multilateral tentang
    Bantuan
    Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on
    Mutual Administrative Assistance in Tax Matters).
  3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
    disebut
    P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
    pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mencegah
    terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  4. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan
    Keperluan
    Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement) yang
    selanjutnya
    disebut TIEA adalah perjanjian antara Pemerintah
    Indonesia dengan
    pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan
    administratif perpajakan melalui pertukaran informasi mengenai
    hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
  5. Perjanjian Multilateral tentang Bantuan Administratif
    Bersama di
    Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative
    Assistance
    in Tax Matters) yang selanjutnya disebut Perjanjian Multilateral
    adalah perjanjian multilateral atau konvensi antara Pemerintah
    Indonesia dengan beberapa pemerintah Negara Mitra atau
    Yurisdiksi
    Mitra untuk memberikan bantuan administratif satu sama lain dalam
    bidang perpajakan antara lain melalui pertukaran informasi
    mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
  6. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi
    Mitra
    yang selanjutnya disebut sebagai Otoritas Pajak Negara Mitra
    atau
    Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra
    atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang
    melaksanakan ketentuan dalam P3B, TIEA, atau Perjanjian
    Multilateral.
  7. Data dan/atau Informasi yang selanjutnya disebut Informasi
    adalah
    kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya
    dapat
    berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta
    keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai
    penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan,
    termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.
  8. Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EOI)
    yang
    selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah pertukaran
    informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah
    perpajakan sebagai pelaksanaan P3B, TIEA atau Perjanjian
    Multilateral, untuk mencegah penghindaran pajak
    (tax avoidance),
    pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh
    pihak-pihak yang tidak berhak.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran Informasi dengan Otoritas
Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Pertukaran
Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Direktur
Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat
yang berwenang
atau competent authority di Indonesia.
(3) Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam:

  1. P3B;
  2. TIEA; atau
  3. Perjanjian Multilateral.
(4) Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
terhadap P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral yang berlaku efektif
sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 3

(1) Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;
  2. Pertukaran Informasi secara spontan;
  3. Pertukaran Informasi secara otomatis.
(2) Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat resiprokal
dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam
negeri
maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri.
(3) Dalam
rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tax
examination
abroad atau simultaneous tax examinations.
BAB III
PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN

Bagian
Kesatu
Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan kepada Otoritas Pajak
Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra

Pasal 4

(1) Unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Informasi
menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II
untuk
melakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Usulan
permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam hal terdapat dugaan Wajib Pajak melakukan
transaksi
untuk menghindari pengenaan pajak, melakukan pengelakan pajak
atau
semata-mata hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B, dan Wajib Pajak:

  1. sedang
    dilakukan analisis dan
    pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan
    yang diterima
    oleh Direktorat Jenderal
    Pajak, verifikasi, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan
    bukti permulaan,
    penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban
    perpajakan yang terkait dengan transaksi internasional; atau
  2. sedang
    dalam proses pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan,
    banding, peninjauan kembali, dan/atau prosedur persetujuan
    bersama
    (Mutual Agreement Procedure) terhadap kewajiban perpajakan
    yang terkait
    dengan transaksi internasional.
(3) Permintaan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah unit di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengupayakan untuk
mencari
Informasi di dalam negeri dan Informasi dimaksud tidak
ditemukan.
(4) Usulan
permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
setelah
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian
atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan
ayat (3).
(5) Usulan
permintaan Informasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh
Direktur
Peraturan Perpajakan II, dalam hal terdapat kondisi
sebagai berikut:

  1. Informasi yang diminta tersedia di dalam negeri;
  2. Informasi yang diminta
    bersifat spekulatif dan tidak memiliki hubungan yang jelas
    dengan dasar permintaan Informasi (fishing expedition);
  3. Informasi yang diminta tidak didasari atas kecurigaan
    (allegation) yang memadai;
  4. Informasi
    yang diminta dapat mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan,
    usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan/atau
  5. Informasi yang diminta
    berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik,
    kedaulatan, keamanan negara atau kepentingan nasional.
Bagian
Kedua
Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan dari
Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra

Pasal 5

(1) Direktur
Peraturan Perpajakan II menerima permintaan Informasi dari Otoritas
Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Direktur
Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian terhadap permintaan
Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penelitian
terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas
Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2) dilakukan untuk menguji pemenuhan ketentuan
sebagai berikut:

  1. ditandatanganinya
    permintaan Informasi oleh pejabat yang berwenang atau
    competent authority di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  2. terdapat
    dugaan bahwa atas transaksi yang dimintakan Pertukaran Informasi
    dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak, melakukan
    pengelakan
    pajak atau semata-mata hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B
    di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau di
    Indonesia; dan
  3. dipenuhinya ketentuan
    sebagaimana tercantum dalam P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral.
(4) Dalam
hal permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra belum jelas, Direktur Peraturan
Perpajakan
II dapat meminta penjelasan tambahan kepada Otoritas Pajak
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang bersangkutan.
(5) Permintaan
Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra tidak dapat dipenuhi dalam hal:

  1. perlu dilakukan tindakan
    administratif yang bertentangan dengan praktik administrasi
    atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. dalam
    kondisi serupa, Negara
    Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak menyediakan informasi
    yang diminta
    pada saat Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut berkedudukan
    sebagai negara yang diminta Informasi; dan/atau
  3. Informasi yang diminta
    berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik,
    kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
(6) Dalam
hal permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
dan tidak diperlukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf
a, dan/atau tidak terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b dan/atau huruf c, permintaan Informasi tersebut
ditindaklanjuti
sebagai berikut:

  1. untuk Informasi yang sudah tersedia, Direktur
    Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi tersebut kepada
    Otoritas
    Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  2. untuk Informasi yang
    belum
    tersedia, Direktur Peraturan Perpajakan II meminta
    Informasi dimaksud
    kepada unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dalam
hal unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah
menyampaikan Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6) huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II
menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara
Mitra
atau Yurisdiksi Mitra.

 

BAB IV
PERTUKARAN INFORMASI
SECARA SPONTAN

Bagian Kesatu
Pertukaran Informasi Secara
Spontan kepada
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Pasal 6

(1) Pertukaran
Informasi secara spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemeriksaan
bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan yang dilakukan oleh unit di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib
Pajak yang terkait dengan transaksi internasional.
(2) Pertukaran
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa didahului
permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
(3) Hasil
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakan
Wajib Pajak
yang terkait dengan transaksi internasional
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:

  1. terdapat indikasi hilangnya
    potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  2. terdapat pembayaran kepada
    Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga
    tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  3. terdapat pengurangan atau pembebasan pajak di
    Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau
    Yurisdiksi
    Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara
    Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan/atau
  4. terdapat
    transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Negara Mitra
    atau Yurisdiksi Mitra melalui satu
    atau lebih negara lain, sedemikian rupa sehingga
    mengakibatkan berkurangnya nilai pajak yang terutang dari
    Wajib Pajak
    dimaksud di Indonesia dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi
    Mitra.
(4) Unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak,
harus
memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur
Peraturan Perpajakan II.
(5) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan
II, Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan
Direktorat
Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3), Direktur Peraturan Perpajakan II:

  1. tidak menyampaikan Informasi dimaksud kepada Negara
    Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
  2. menyampaikan
    pemberitahuan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
    yang memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II,
Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi
dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Bagian
Kedua
Pertukaran Informasi Secara Spontan dari
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Pasal 7

(1) Direktur
Peraturan Perpajakan II menerima Informasi dalam rangka Pertukaran
Informasi secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
(2) Direktur
Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai kelengkapan dan
validitas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1).
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Informasi lengkap dan valid, Direktur Peraturan Perpajakan II
menyampaikan Informasi dimaksud kepada unit di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memanfaatkan
Informasi dimaksud.
BAB V
PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS

Bagian
Kesatu
Pertukaran
Informasi Secara Otomatis kepada
Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra

Pasal 8

(1) Dalam
rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis, unit di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan
mengadministrasikan informasi perpajakan secara sistematik dan
periodik, memberikan informasi perpajakan tertentu kepada
Direktur Peraturan Perpajakan II.
(2) Informasi
perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. perubahan tempat tinggal atau
    tempat kedudukan Wajib Pajak dari satu negara ke negara lain;
  2. kepemilikan atau penghasilan dari harta;
  3. dividen;
  4. bunga;
  5. royalti;
  6. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
  7. gaji, upah, dan remunerasi;
  8. penghasilan direktur dan penghasilan lainnya yang
    sejenis;
  9. penghasilan yang diperoleh
    para seniman dan olahragawan, pensiun, dan penghasilan
    lainnya yang sejenis;
  10. penghasilan dari gaji, upah, dan remunerasi yang
    berkaitan dengan jabatan dalam pemerintahan;
  11. hal-hal lain yang berkaitan dengan pajak tidak
    langsung; dan
  12. komisi dan pembayaran lainnya yang sejenis.
(3) Direktur
Peraturan Perpajakan II menyampaikan informasi perpajakan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Pajak
Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Kedua
Pertukaran Informasi Secara Otomatis dari
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Pasal 9

(1) Direktur
Peraturan Perpajakan II menerima Informasi dalam rangka Pertukaran
Informasi secara otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra
atau
Yurisdiksi Mitra.
(2) Direktur
Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai kelengkapan dan
validitas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1).
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Informasi lengkap dan valid, Direktur Peraturan Perpajakan II
meneruskan Informasi dimaksud kepada unit di
lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang dapat memanfaatkan Informasi dimaksud.
BAB VI
TAX
EXAMINATION ABROAD

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Tax Examination Abroad
di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra

Pasal 10

(1) Permintaan
tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9 sedang atau
telah dilaksanakan,
namun berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Informasi tersebut kurang memadai;
  2. diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau
  3. diperlukan percepatan perolehan Informasi.
(2) Tax
examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Direktorat
Jenderal Pajak dalam bentuk pendampingan atau bentuk lain yang
disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tax Examination Abroad yang
Diajukan
Otoritas Pajak Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Pasal 11

(1) Otoritas
Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan
tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan
II,
dengan dilampiri surat pernyataan mengenai kesediaan melakukan
tax examination abroad secara resiprokal.
(2) Permintaan
tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sedang atau
telah dilaksanakan,
namun berdasarkan pertimbangan Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra:

  1. Informasi tersebut kurang memadai;
  2. diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau
  3. diperlukan percepatan perolehan Informasi.
(3) Direktur
Peraturan Perpajakan II bersama dengan unit di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak terkait melakuan penelitian terhadap permintaan
tax
examination abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Peraturan
Perpajakan II menentukan permintaan tax examination abroad
disetujui atau ditolak.
(5) Terhadap
permintaan tax examination abroad yang disetujui, Direktur Peraturan
Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai persetujuan
pelaksanaan tax examination abroad dimaksud.
(6) Terhadap
permintaan tax examination abroad yang ditolak, Direktur Peraturan
Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
mengenai
penolakan tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7) Pelaksanaan
tax examination abroad yang disetujui dilakukan melalui pemeriksaan
untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 12

(1) Pemeriksaan
untuk tujuan lain dalam rangka menindaklanjuti permintaan tax
examination abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(7)
dilakukan dengan melibatkan wakil dari Otoritas Pajak Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Keterlibatan
wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan status
sebagai
pendamping tim pemeriksa pajak.
(3) Dalam
mendampingi tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), melalui tim pemeriksa pajak, wakil dari Otoritas Pajak
Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat:

  1. meminjam buku, catatan,
    dan/atau dokumen yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
  2. mengunduh data yang dikelola
    secara elektronik yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
  3. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
    Pajak; dan/atau
  4. meminta
    keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang
    mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui
    kepala
    unit pelaksana pemeriksaan.
(4) Pelaksanaan
pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

 

BAB VII
SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS

Pasal 13

(1) Simultaneous
tax examinations dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari Direktorat
Jenderal Pajak dan/atau satu atau lebih Otoritas Pajak Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Simultaneous
tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
sepanjang terdapat kondisi sebagai berikut:

  1. terdapat hubungan mengenai
    masalah perpajakan antara Wajib Pajak yang bertempat
    tinggal atau berkedudukan di Indonesia
    dengan Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  2. terdapat
    kepentingan bersama
    antara Direktorat Jenderal Pajak dengan satu atau lebih
    Otoritas Pajak
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait dengan masalah perpajakan
    sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. terdapat dugaan bahwa transaksi dilaksanakan untuk
    menghindari pengenaan pajak atau melakukan pengelakan pajak;
    dan
  4. Direktorat
    Jenderal Pajak dan
    satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
    Mitra berpendapat bahwa proses Pertukaran Informasi atas
    masalah
    perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan
    secara
    tertulis tidak cukup memadai, efektif, dan efisien.
(3) Simultaneous
tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal
Pajak
dengan satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
(4) Berdasarkan
kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), simultaneous
tax examinations dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dan
satu atau lebih Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra
melalui pemeriksaan di masing-masing negara atau yurisdiksinya
secara bersamaan.
(5) Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dalam rangka simultaneous tax
examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VIII
PERMINTAAN INFORMASI KEPADA
WAJIB PAJAK ATAU PIHAK LAIN

Pasal 14

(1) Dalam
rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang dapat
meminta
Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan.
(2) Wajib
Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
permintaan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
masalah perpajakan.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban
merahasiakan
tersebut ditiadakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, melalui permintaan secara tertulis dari:

  1. Direktur Jenderal Pajak; atau
  2. Menteri
    Keuangan kepada
    Gubernur Bank Indonesia dalam hal Informasi yang diminta
    terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan
    peraturan
    perundang-undangan di bidang perbankan.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak
atau
pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang.
BAB IX
KERAHASIAAN INFORMASI

Pasal 15

(1) Setiap
Informasi yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia sesuai
dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang.
(2) Ketentuan
tentang kerahasiaan atas Informasi yang dipertukarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi wakil Otoritas
Pajak
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan tax
examination abroad di Indonesia.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

(1) Tata
cara Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Tata
cara Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 7 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(3) Tata
cara Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan Pasal 9 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Tata
cara pelaksanaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 404
error: Content is protected