Â
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32A Undang-Undang Nomor 7
Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Pemerintah berwenang
untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; - bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B)
antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain, antara lain diatur
mengenai pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan
penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, dan
penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; - bahwa dalam rangka pemanfaatan fasilitas pertukaran
informasi
tersebut diperlukan perangkat peraturan dan standar operasional
prosedur yang mengatur tata cara dan mekanisme pertukaran informasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3984); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Nomor
4893); - Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas
dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 35 Tahun 2004; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2009
tentang
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pengawasan Data,
khususnya mengenai Pengawasan Pengelolaan Basis Data.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
:
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA (P3B)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; - Pertukaran Informasi (Exchange
of Information)
yang selanjutnya disebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi
perpajakan yang terdapat didalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya
pencegahan penghindaran pajak (tax
avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan
penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty
abuse); - Competent
Authority yang
selanjutnya disebut CA adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur
Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan
Republik Indonesia untuk melakukan pertukaran informasi sesuai dengan
P3B; - Informasi perpajakan adalah keterangan yang tersedia
berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan pada masing-masing negara dalam aturan
administrasi yang lazim dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
rahasia perdagagan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau
tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan
bertentangan dengan kebijakan umum yang diberikan atau diterima oleh
Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya; - Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah pertukaran
informasi
perpajakan yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Negara Mitra
P3B; - Pertukaran Informasi ke Luar Negeri adalah pertukaran
informasi
perpajakan yang dikirim oleh Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra
P3B; - Pertukaran Informasi atas Permintaan adalah pertukaran
informasi
berdasarkan permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra
P3B atau sebaliknya yang terkait dengan pemeriksaan pajak dan/atau
penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu
pada tahun tertentu pajak tertentu atau informasi perpajakan lainnya; - Pertukaran Informasi Secara Otomatis atau Rutin adalah
pertukaran
informasi yang dilakukan secara otomatis dan rutin mengenai berbagai
jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak berupa dividen, bunga,
royalti, gaji, pensiun, dan penghasilan lainnya yang dikirimkan secara
sistematik dan periodik oleh CA negara tempat pemberi penghasilan atau
negara sumber kepada CA negara tempat penerima penghasilan berkedudukan
atau bertempat tinggal atau negara domisili; - Pertukaran Informasi Secara Spontan adalah pertukaran
informasi
yang dilakukan secara spontan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara
Mitra P3B atau sebaliknya yang mana informasi tersebut didapat dari
hasil pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak dari negara pengirim
informasi; - Unit Pemanfaat Informasi adalah unit DJP yang membutuhkan
atau
menerima informasi atau data untuk pemeriksaan pajak dan/atau
penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau
informasi perpajakan lainnya.
Pasal 2
(1) | Pertukaran informasi atau data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II; |
(2) | Pertukaran informasi dengan Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh setiap unit Direktorat Jenderal Pajak dalam hal :
|
(3) | Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait. |
BAB II
PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 3
Permintaan Pertukaran Informasi Kepada Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib dilakukan dalam melaksanakan Permintaan Pertukaran
Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :
Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :
- Unit DJP yang membutuhkan informasi dari Negara Mitra P3B
mengirimkan surat permintaan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan
kebutuhan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; - Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari permintaan
informasi
tersebut dan dalam hal informasi yang dminta telah sesuai dan memenuhi
syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 maka
dipersiapkan konsep surat Permintaan Informasi kepada Negara Mitra P3B
paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat permintaan
diterima; - Dalam hal Negara Mitra P3B mengirim jawaban atas Permintaan
Informasi tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan II akan meneruskan
jawaban dari Negara Mitra P3B tersebut kepada Unit DJP yang meminta
informasi paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak jawaban
diterima; - Unit DJP wajib melaporkan hasil pemanfaatan informasi
tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; - Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat berisi
feedback atas
informasi yang diterima dan mengirimnya kepada Negara Mitra P3B
pengirim
informasi.
Pasal 4
Informasi atau data –
data yang harus
dicantumkan oleh Unit DJP yang mengajukan Permintaan Informasi kepada
Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :
data yang harus
dicantumkan oleh Unit DJP yang mengajukan Permintaan Informasi kepada
Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :
- Identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa
atau
disidik, yaitu : nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
alamat Wajib Pajak ternasuk email
atau alamat internet bila diketahui; - Identitas Wajib Pajak atau entitas luar negeri yang
dimintakan informasinya, yaitu nama Wajib Pajak, Tax Identification
Number (TIN),
dan alamat Wajib Pajak termasuk email
atau
alamat internet bila diketahui, nomor registrasi perusahaan bila
diketahui, hubungan Wajib Pajak luar negeri tersebut dengan Wajib Pajak
dalam negeri yang sedang diperiksa atau disidik, bagan atau diagram
organisasi bila diketahui, atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan
antara pihak-pihak yang terlibat; - Dalam hal informasi yang diminta menyangkut pembayaran atau
transaksi melalui perantara, cantumkan nama, alamat, dan Tax
Identification Number (TIN)
perantara dimaksud termasuk nama bank, alamat bank, serta nomor
rekening bank dalam hal informasi bank diperlukan; - Latar belakang yang relevan termasuk tujuan dalam bidang
perpajakan atas informasi yang diminta, alasan meminta informasi,
hal-hal yang dicurigai, dan hal-hal yang mendasari pemohon meyakini
bahwa informasi dimaksud dimiliki atau merupakan wewenang pihak dalam
yuridis negara mitra yang dimintakan informasi; - Informasi yang diminta serta alasan diperlukannya informasi
tersebut bagi unit instansi yang membutuhkan informasi; - Identifikasikan pula informasi yang relevan yang dimiliki
oleh
unit instansi yang membutuhkan informasi (misalnya fotokopi faktur,
kontrak, dan sebagainya); - Jenis pajak yang dipertanyakan, periode pemeriksaan pajak
dan periode pajak atas informasi yang diminta; - Kesegeraan jawaban dengan menyebutkan alasan permintaan
informasi ini perlu segera dijawab; - Cantumkan tanggal kadaluarsa saat informasi tersebut tidak
dapat lagi digunakan.
Pasal 5
Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri
Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri
Prosedur yang wajib
dilakukan dalam
menjawab Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri oleh Negara
Mitra P3B adalah sebagai berikut :
dilakukan dalam
menjawab Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri oleh Negara
Mitra P3B adalah sebagai berikut :
- Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan pengecekan
terhadap
validitas dan kelengkapan dari surat permintaan pertukaran informasi
yang diterima dari Negara
Mitra P3B; - Dalam hal informasi/data yang diperoleh
tidak/kurang valid
dan/atau lengkap maka harus diinformasikan dan dikembalikan kepada
Negara Mitra P3B pengirim paling lambat 14 (empat belas hari) kerja
semenjak surat permintaan pertukaran informasi diterima; - Dalam hal informasi/data yang diminta telah valid dan
lengkap
maka Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan akses data pada
aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan
Data, dan apabila informasi/data yang diminta belum tersedia di
aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan
Data maka dipersiapkan konsep surat Direktur Peraturan Perpajakan
II untuk meneruskan surat permintaan tersebut kepada pihak terkait yang
berwenang untuk menindaklanjuti isi dari permintaan informasi tersebut,
yaitu : - Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi
yang
dibutuhkan mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau
penyidikan; - Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dalam hal
informasi
yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data Wajib Pajak secara umum atau
informasi wajib Pajak lainnya; - Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala
Kantor
Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang dibutuhkan berkaitan
dengan data dan informasi Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor
Pelayanan Pajak terkait. - Dalam hal Direktorat atau Kantor Wilayah DJP atau Kantor
Pelayanan Pajak menerima secara langsung permintaan informasi dari
Negara Mitra P3B maka unit-unit tersebut wajib menyampaikan surat
permintaan informasi tersebut terlebih dahulu kepada Direktur Peraturan
Perpajakan II untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud Pasal 5 butir
(a), butir (b), dan butir (c); - Hasil informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat
Intelijen dan Penyidikan atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
atau Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak wajib dikirimkan
kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; - Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari hasil
informasi
tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dengan
permintaan, maka dipersiapkan konsep jawaban surat Permintaan
Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri kepada Negara Mitra P3B paling
lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat jawaban diterima dari
unit DJP; - Negara Mitra P3B melakukan pemanfaatan informasi dan
mengirim feedback
berupa laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Peraturan
Perpajakan II dan diteruskan kepada unit DJP yang memproses permintaan
informasi.
Pasal 6
Informasi atau data-data yang harus dicantumkan dalam menjawab
Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
- Referensi dasar hukum dalam menyediakan informasi yang
diminta; - Referensi surat permintaan informasi dari negara mitra
pengirim permintaan; - Langkah-langkah yang telah dilakukan DJP untuk mendapatkan
informasi dimaksud; - Informasi yang diperoleh oleh DJP, termasuk fotokopi
dokumen
(seperti catatan, kontrak, faktur) dan juga informasi lain yang tidak
secara khusus diminta tapi berguna sehubungan dengan informasi yang
diminta; - Diberikan penjelasan dan alasan, dalam hal informasi tidak
dapat
disediakan atau tidak dapat ditampilkan dengan format yang diminta oleh
Negara Mitra P3B; - Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya,
keterangan
apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif
pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah
dipotong/dipungut; - Periode pajak atas informasi dimaksud;
- Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas
pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila
ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini; - Pernyataan perlu atau tidaknya feedback dari
Negara Mitra P3B atas pemanfaatan informasi yang diberikan.
Pasal 7
Tata cara tindak lanjut
terhadap
informasi yang diminta oleh Negara Mitra P3B yang diteruskan kepada
Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan/atau Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor
Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
terhadap
informasi yang diminta oleh Negara Mitra P3B yang diteruskan kepada
Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan/atau Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor
Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
PROSEDUR PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
KEPADA NEGARA MITRA P3B
PROSEDUR PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
KEPADA NEGARA MITRA P3B
Pasal 8
Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan Kepada Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib
dilakukan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
Negara Mitra P3B adalah :
dilakukan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
Negara Mitra P3B adalah :
- Unit DJP mengirimkan surat usulan kepada Direktur Peraturan
Perpajakan II untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan
terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pajak dan/atau
penyidikan pajak yang menyangkut Wajib Pajak Negara Mitra P3B dan
dirasakan bermanfaat bagi Negara Mitra P3B; - Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi
tersebut
dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dan memenuhi
syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 maka
dipersiapkan konsep surat Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak
surat usulan diterima; - Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan data
pertukaran informasi secara spontan kepada Negara Mitra P3B; - Negara Mitra P3B melakukan proses pemanfaatan data dan
memberikan feedback
atas data dan informasi yang diterima kepada Direktur Peraturan
Perpajakan II; - Direkur Peraturan Perpajakan II meneruskan feedback kepada
unit DJP pengirim informasi.
Pasal 9
Informasi atau data-data
yang harus
dicantumkan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
Negara Mitra P3B, yaitu :
yang harus
dicantumkan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
Negara Mitra P3B, yaitu :
- Identitas entitas atau Wajib Pajak luar negeri yang
dimaksud dalam informasi, yaitu : nama Wajib Pajak, Tax Identification
Number (TIN),
dan alamat (termasuk email
atau alamat internet bila diketahui); - Identitas entitas atau Wajib Pajak dalam negeri asal
informasi diperoleh : nama Wajib Pajak, NPWP, alamat (termasuk email
atau
alamat internet bila diketahui), nomor registrasi perusahaan (bila
diketahui), hubungannya dengan entitas atau Wajib Pajak luar negeri
yang dimaksud dalam informasi yang diberikan, bagan, diagram atau
dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat; - Dalam hal informasi yang dibuat menyangkut pembayaran atau
transaksi melalui perantara, cantumkan nama perantara, alamat, NPWP
perantara dimaksud; - Dalam hal terdapat informasi bank, cantumkan pula nama
Bank, alamat, dan nomor rekening bank; - Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengapa informasi
tersebut dirasakan akan berguna bagi Negara Mitra P3B penerima
informasi; - Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya,
keterangan
apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif
pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah
dipoting/dipungut; - Keterangan tentang bagaimana informasi tersebut diperoleh
dan
identifikasikan sumber informasi tersebut (misalnya : Surat
Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, informasi pihak
ketiga, dan sebagainya); - Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas
pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila
ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini; - Penyataan perlu atau tidaknya feedback dari
Negara Mitra P3B penerima informasi atas pemanfaatan informasi yang
diberikan.
Pasal 10
Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan
Yang Diterima Dari Negara Mitra P3B
Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan
Yang Diterima Dari Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib dilakukan dalam menerima dan memanfaatkan
Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Negara Mitra P3B adalah :
Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Negara Mitra P3B adalah :
- Direktur Peraturan Perpajakan II menerima informasi atau
data secara spontan dari Negara Mitra P3B; - Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi
tersebut
dan dalam hal informasi yang diperoleh tersebut dirasakan akan berguna
maka dipersiapkan konsep surat penyampaian informasi yang diperoleh
secara spontan tersebut kepada unit DJP yang terkait paling lambat 14
(empat belas hari) kerja semenjak surat diterima; - Unit DJP terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti isi
dari informasi tersebut, yaitu : - Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi
yang
diperoleh mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau
penyidikan; - Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala
Kantor
Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang diperoleh berkaitan
dengan data dan informasi dengan Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah
Kantor Pelayanan Pajak yang berada di luar Jakarta. - Unit DJP melakukan penelitian, pemeriksaan dan/atau
penyidikan terhadap informasi atau data yang diterima; - Unit DJP membuat laporan hasil pemanfaatan informasi dan
mengirimkan laporan tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; - Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat
berisi feedback atas
pemanfaatan data dan informasi yang diterima kepada Negara Mitra P3B
pengirim informasi.
Pasal 11
Tata cara tindak lanjut
terhadap
pertukaran informasi secara spontan yang diperoleh dari Negara Mitra
P3B yang diteruskan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP
dan/atau Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
terhadap
pertukaran informasi secara spontan yang diperoleh dari Negara Mitra
P3B yang diteruskan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP
dan/atau Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS ATAU RUTIN
PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS ATAU RUTIN
Pasal 12
Pertukaran Informasi Secara Otomatis Dari Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib
dilakukan dalam
menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi secara Otomatis dari
Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :
dilakukan dalam
menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi secara Otomatis dari
Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :
- Direktur Peraturan Perpajakan II menerima data atau
informasi secara otomatis dari Negara Mitra P3B dalam bentuk softcopy; - Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari dan meneruskan
data
tersebut kepada Direktur Informasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti
dengan tembusan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; - Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti
surat
permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman
Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
- Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat
berisi feedback
atas pemanfaatan data dan informasi yang diterima kepada Negara Mitra
P3B pengirim informasi.
Pasal 13
Tata cara pengolahan
Pertukaran
Informasi secara Otomatis dari Negara Mitra P3B pada Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pertukaran
Informasi secara Otomatis dari Negara Mitra P3B pada Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 16
Informasi atau data yang dapat disampaikan dalam Pertukaran Informasi
secara Otomatis atau Rutin, yaitu :
secara Otomatis atau Rutin, yaitu :
- Perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
dari satu negara ke negara lain; - Kepemilikan atau penghasilan dari harta tak bergerak;
- Dividen;
- Bunga;
- Royalti;
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
- Gaji, upah, remunerasi;
- Penghasilan Direktur;
- Penghasilan yang diperoleh para seniman dan olahragawan,
pensiun dan penghasilan sejenis; - Penghasilan dari gaji, upah dan remunerasi yang berkaitan
dengan jabatan dalam pemerintahan; - Penghasilan lain seperti berasal dari judi, Restitusi Pajak
Pertambahan Nilai, cukai, pembayaran jaminan kesejahteraan sosial; dan - Komisi dan pembayaran sejenis.
Pasal 17
Contoh surat Jawaban
Permintaan
Pertukaran Informasi dari Negara Mitra P3B sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Permintaan
Pertukaran Informasi dari Negara Mitra P3B sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 18
Contoh surat Permintaan
Pertukaran
Informasi ke Luar Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pertukaran
Informasi ke Luar Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 19
Formulir Laporan
Pemanfaatan Informasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pemanfaatan Informasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 20
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP. 060044911