Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 67/PJ/2009

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32A Undang-Undang Nomor 7
    Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Pemerintah berwenang
    untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah negara lain dalam rangka
    penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
  2. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
    (P3B)
    antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain, antara lain diatur
    mengenai pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan
    penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, dan
    penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
  3. bahwa dalam rangka pemanfaatan fasilitas pertukaran
    informasi
    tersebut diperlukan perangkat peraturan dan standar operasional
    prosedur yang mengatur tata cara dan mekanisme pertukaran informasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4893);
  3. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
    Tugas
    dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
    Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2009
    tentang
    Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pengawasan Data,
    khususnya mengenai Pengawasan Pengelolaan Basis Data.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA (P3B)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
    yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah
    Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra P3B dalam rangka penghindaran
    pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
  2. Pertukaran Informasi (Exchange
    of Information)
    yang selanjutnya disebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi
    perpajakan yang terdapat didalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh
    Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya
    pencegahan penghindaran pajak (tax
    avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan
    penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty
    abuse);
  3. Competent
    Authority yang
    selanjutnya disebut CA adalah Direktur Jenderal Pajak dan Direktur
    Peraturan Perpajakan II yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan
    Republik Indonesia untuk melakukan pertukaran informasi sesuai dengan
    P3B;
  4. Informasi perpajakan adalah keterangan yang tersedia
    berdasarkan
    Undang-Undang Perpajakan pada masing-masing negara dalam aturan
    administrasi yang lazim dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
    rahasia perdagagan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau
    tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan
    bertentangan dengan kebijakan umum yang diberikan atau diterima oleh
    Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra P3B atau sebaliknya;
  5. Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah pertukaran
    informasi
    perpajakan yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Negara Mitra
    P3B;
  6. Pertukaran Informasi ke Luar Negeri adalah pertukaran
    informasi
    perpajakan yang dikirim oleh Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra
    P3B;
  7. Pertukaran Informasi atas Permintaan adalah pertukaran
    informasi
    berdasarkan permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara Mitra
    P3B atau sebaliknya yang terkait dengan pemeriksaan pajak dan/atau
    penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu
    pada tahun tertentu pajak tertentu atau informasi perpajakan lainnya;
  8. Pertukaran Informasi Secara Otomatis atau Rutin adalah
    pertukaran
    informasi yang dilakukan secara otomatis dan rutin mengenai berbagai
    jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak berupa dividen, bunga,
    royalti, gaji, pensiun, dan penghasilan lainnya yang dikirimkan secara
    sistematik dan periodik oleh CA negara tempat pemberi penghasilan atau
    negara sumber kepada CA negara tempat penerima penghasilan berkedudukan
    atau bertempat tinggal atau negara domisili;
  9. Pertukaran Informasi Secara Spontan adalah pertukaran
    informasi
    yang dilakukan secara spontan dari Pemerintah Indonesia kepada Negara
    Mitra P3B atau sebaliknya yang mana informasi tersebut didapat dari
    hasil pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak dari negara pengirim
    informasi;
  10. Unit Pemanfaat Informasi adalah unit DJP yang membutuhkan
    atau
    menerima informasi atau data untuk pemeriksaan pajak dan/atau
    penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau
    informasi perpajakan lainnya.
Pasal 2

(1) Pertukaran
informasi atau data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah
perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra
P3B dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur
Peraturan Perpajakan II;
(2) Pertukaran
informasi dengan Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh setiap unit
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal :

  1. sedang dilakukan penelitian, pemeriksaan, penyidikan,
    dan
    penelaahan atas permohonan keberatan Wajib Pajak yang terkait dengan
    transaksi internasional;
  2. adanya dugaan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan
    untuk
    menghindari pengenaan pajak di Indonesia atau hanya untuk memanfaatkan
    fasilitas P3B;
(3) Setiap
informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia
dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan
terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait.

BAB II
PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI

Pasal 3
Permintaan Pertukaran Informasi Kepada Negara Mitra P3B

Prosedur yang wajib dilakukan dalam melaksanakan Permintaan Pertukaran
Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :

  1. Unit DJP yang membutuhkan informasi dari Negara Mitra P3B
    mengirimkan surat permintaan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan
    kebutuhan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari permintaan
    informasi
    tersebut dan dalam hal informasi yang dminta telah sesuai dan memenuhi
    syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 maka
    dipersiapkan konsep surat Permintaan Informasi kepada Negara Mitra P3B
    paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat permintaan
    diterima;
  3. Dalam hal Negara Mitra P3B mengirim jawaban atas Permintaan
    Informasi tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan II akan meneruskan
    jawaban dari Negara Mitra P3B tersebut kepada Unit DJP yang meminta
    informasi paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak jawaban
    diterima;
  4. Unit DJP wajib melaporkan hasil pemanfaatan informasi
    tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
  5. Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat berisi
    feedback atas
    informasi yang diterima dan mengirimnya kepada Negara Mitra P3B
    pengirim
    informasi.

Pasal 4

Informasi atau data –
data yang harus
dicantumkan oleh Unit DJP yang mengajukan Permintaan Informasi kepada
Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :

  1. Identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa
    atau
    disidik, yaitu : nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
    alamat Wajib Pajak ternasuk email
    atau alamat internet bila diketahui;
  2. Identitas Wajib Pajak atau entitas luar negeri yang
    dimintakan informasinya, yaitu nama Wajib Pajak, Tax Identification
    Number (TIN),
    dan alamat Wajib Pajak termasuk email
    atau
    alamat internet bila diketahui, nomor registrasi perusahaan bila
    diketahui, hubungan Wajib Pajak luar negeri tersebut dengan Wajib Pajak
    dalam negeri yang sedang diperiksa atau disidik, bagan atau diagram
    organisasi bila diketahui, atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan
    antara pihak-pihak yang terlibat;
  3. Dalam hal informasi yang diminta menyangkut pembayaran atau
    transaksi melalui perantara, cantumkan nama, alamat, dan Tax
    Identification Number (TIN)
    perantara dimaksud termasuk nama bank, alamat bank, serta nomor
    rekening bank dalam hal informasi bank diperlukan;
  4. Latar belakang yang relevan termasuk tujuan dalam bidang
    perpajakan atas informasi yang diminta, alasan meminta informasi,
    hal-hal yang dicurigai, dan hal-hal yang mendasari pemohon meyakini
    bahwa informasi dimaksud dimiliki atau merupakan wewenang pihak dalam
    yuridis negara mitra yang dimintakan informasi;
  5. Informasi yang diminta serta alasan diperlukannya informasi
    tersebut bagi unit instansi yang membutuhkan informasi;
  6. Identifikasikan pula informasi yang relevan yang dimiliki
    oleh
    unit instansi yang membutuhkan informasi (misalnya fotokopi faktur,
    kontrak, dan sebagainya);
  7. Jenis pajak yang dipertanyakan, periode pemeriksaan pajak
    dan periode pajak atas informasi yang diminta;
  8. Kesegeraan jawaban dengan menyebutkan alasan permintaan
    informasi ini perlu segera dijawab;
  9. Cantumkan tanggal kadaluarsa saat informasi tersebut tidak
    dapat lagi digunakan.
Pasal 5
Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri

Prosedur yang wajib
dilakukan dalam
menjawab Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri oleh Negara
Mitra P3B adalah sebagai berikut :

  1. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan pengecekan
    terhadap
    validitas dan kelengkapan dari surat permintaan pertukaran informasi
    yang diterima dari Negara
    Mitra P3B;
  2. Dalam hal informasi/data yang diperoleh
    tidak/kurang valid
    dan/atau lengkap maka harus diinformasikan dan dikembalikan kepada
    Negara Mitra P3B pengirim paling lambat 14 (empat belas hari) kerja
    semenjak surat permintaan pertukaran informasi diterima;
  3. Dalam hal informasi/data yang diminta telah valid dan
    lengkap
    maka Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan akses data pada
    aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan
    Data, dan apabila informasi/data yang diminta belum tersedia di
    aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan
    Data maka dipersiapkan konsep surat Direktur Peraturan Perpajakan
    II untuk meneruskan surat permintaan tersebut kepada pihak terkait yang
    berwenang untuk menindaklanjuti isi dari permintaan informasi tersebut,
    yaitu :
    1. Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi
      yang
      dibutuhkan mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
      Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau
      penyidikan;
    2. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dalam hal
      informasi
      yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data Wajib Pajak secara umum atau
      informasi wajib Pajak lainnya;
    3. Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala
      Kantor
      Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang dibutuhkan berkaitan
      dengan data dan informasi Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor
      Pelayanan Pajak terkait.
  4. Dalam hal Direktorat atau Kantor Wilayah DJP atau Kantor
    Pelayanan Pajak menerima secara langsung permintaan informasi dari
    Negara Mitra P3B maka unit-unit tersebut wajib menyampaikan surat
    permintaan informasi tersebut terlebih dahulu kepada Direktur Peraturan
    Perpajakan II untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud Pasal 5 butir
    (a), butir (b), dan butir (c);
  5. Hasil informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat
    Intelijen dan Penyidikan atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
    atau Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak wajib dikirimkan
    kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari hasil
    informasi
    tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dengan
    permintaan, maka dipersiapkan konsep jawaban surat Permintaan
    Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri kepada Negara Mitra P3B paling
    lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat jawaban diterima dari
    unit DJP;
  7. Negara Mitra P3B melakukan pemanfaatan informasi dan
    mengirim feedback
    berupa laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Peraturan
    Perpajakan II dan diteruskan kepada unit DJP yang memproses permintaan
    informasi.
Pasal 6

Informasi atau data-data yang harus dicantumkan dalam menjawab
Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Referensi dasar hukum dalam menyediakan informasi yang
    diminta;
  2. Referensi surat permintaan informasi dari negara mitra
    pengirim permintaan;
  3. Langkah-langkah yang telah dilakukan DJP untuk mendapatkan
    informasi dimaksud;
  4. Informasi yang diperoleh oleh DJP, termasuk fotokopi
    dokumen
    (seperti catatan, kontrak, faktur) dan juga informasi lain yang tidak
    secara khusus diminta tapi berguna sehubungan dengan informasi yang
    diminta;
  5. Diberikan penjelasan dan alasan, dalam hal informasi tidak
    dapat
    disediakan atau tidak dapat ditampilkan dengan format yang diminta oleh
    Negara Mitra P3B;
  6. Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya,
    keterangan
    apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif
    pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah
    dipotong/dipungut;
  7. Periode pajak atas informasi dimaksud;
  8. Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas
    pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila
    ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini;
  9. Pernyataan perlu atau tidaknya feedback dari
    Negara Mitra P3B atas pemanfaatan informasi yang diberikan.

Pasal 7

Tata cara tindak lanjut
terhadap
informasi yang diminta oleh Negara Mitra P3B yang diteruskan kepada
Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan/atau Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor
Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB III
PROSEDUR PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
KEPADA NEGARA MITRA P3B

Pasal 8
Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan Kepada Negara Mitra P3B

Prosedur yang wajib
dilakukan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
Negara Mitra P3B adalah :

  1. Unit DJP mengirimkan surat usulan kepada Direktur Peraturan
    Perpajakan II untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan
    terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pajak dan/atau
    penyidikan pajak yang menyangkut Wajib Pajak Negara Mitra P3B dan
    dirasakan bermanfaat bagi Negara Mitra P3B;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi
    tersebut
    dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dan memenuhi
    syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 maka
    dipersiapkan konsep surat Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
    Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak
    surat usulan diterima;
  3. Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan data
    pertukaran informasi secara spontan kepada Negara Mitra P3B;
  4. Negara Mitra P3B melakukan proses pemanfaatan data dan
    memberikan feedback
    atas data dan informasi yang diterima kepada Direktur Peraturan
    Perpajakan II;
  5. Direkur Peraturan Perpajakan II meneruskan feedback kepada
    unit DJP pengirim informasi.
Pasal 9

Informasi atau data-data
yang harus
dicantumkan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada
Negara Mitra P3B, yaitu :

  1. Identitas entitas atau Wajib Pajak luar negeri yang
    dimaksud dalam informasi, yaitu : nama Wajib Pajak, Tax Identification
    Number (TIN),
    dan alamat (termasuk email
    atau alamat internet bila diketahui);
  2. Identitas entitas atau Wajib Pajak dalam negeri asal
    informasi diperoleh : nama Wajib Pajak, NPWP, alamat (termasuk email
    atau
    alamat internet bila diketahui), nomor registrasi perusahaan (bila
    diketahui), hubungannya dengan entitas atau Wajib Pajak luar negeri
    yang dimaksud dalam informasi yang diberikan, bagan, diagram atau
    dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat;
  3. Dalam hal informasi yang dibuat menyangkut pembayaran atau
    transaksi melalui perantara, cantumkan nama perantara, alamat, NPWP
    perantara dimaksud;
  4. Dalam hal terdapat informasi bank, cantumkan pula nama
    Bank, alamat, dan nomor rekening bank;
  5. Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengapa informasi
    tersebut dirasakan akan berguna bagi Negara Mitra P3B penerima
    informasi;
  6. Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya,
    keterangan
    apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif
    pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah
    dipoting/dipungut;
  7. Keterangan tentang bagaimana informasi tersebut diperoleh
    dan
    identifikasikan sumber informasi tersebut (misalnya : Surat
    Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, informasi pihak
    ketiga, dan sebagainya);
  8. Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas
    pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila
    ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini;
  9. Penyataan perlu atau tidaknya feedback dari
    Negara Mitra P3B penerima informasi atas pemanfaatan informasi yang
    diberikan.

Pasal 10
Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan
Yang Diterima Dari Negara Mitra P3B

Prosedur yang wajib dilakukan dalam menerima dan memanfaatkan
Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Negara Mitra P3B adalah :

  1. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima informasi atau
    data secara spontan dari Negara Mitra P3B;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi
    tersebut
    dan dalam hal informasi yang diperoleh tersebut dirasakan akan berguna
    maka dipersiapkan konsep surat penyampaian informasi yang diperoleh
    secara spontan tersebut kepada unit DJP yang terkait paling lambat 14
    (empat belas hari) kerja semenjak surat diterima;
  3. Unit DJP terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti isi
    dari informasi tersebut, yaitu :
    1. Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi
      yang
      diperoleh mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
      Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau
      penyidikan;
    2. Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala
      Kantor
      Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang diperoleh berkaitan
      dengan data dan informasi dengan Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah
      Kantor Pelayanan Pajak yang berada di luar Jakarta.
  4. Unit DJP melakukan penelitian, pemeriksaan dan/atau
    penyidikan terhadap informasi atau data yang diterima;
  5. Unit DJP membuat laporan hasil pemanfaatan informasi dan
    mengirimkan laporan tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat
    berisi feedback atas
    pemanfaatan data dan informasi yang diterima kepada Negara Mitra P3B
    pengirim informasi.

Pasal 11

Tata cara tindak lanjut
terhadap
pertukaran informasi secara spontan yang diperoleh dari Negara Mitra
P3B yang diteruskan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP
dan/atau Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB IV
PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS ATAU RUTIN

Pasal 12
Pertukaran Informasi Secara Otomatis Dari Negara Mitra P3B

Prosedur yang wajib
dilakukan dalam
menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi secara Otomatis dari
Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut :

  1. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima data atau
    informasi secara otomatis dari Negara Mitra P3B dalam bentuk softcopy;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari dan meneruskan
    data
    tersebut kepada Direktur Informasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti
    dengan tembusan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti
    surat
    permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman
    Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
  1. Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat
    berisi feedback
    atas pemanfaatan data dan informasi yang diterima kepada Negara Mitra
    P3B pengirim informasi.

Pasal 13

Tata cara pengolahan
Pertukaran
Informasi secara Otomatis dari Negara Mitra P3B pada Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 16

Informasi atau data yang dapat disampaikan dalam Pertukaran Informasi
secara Otomatis atau Rutin, yaitu :

  1. Perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
    dari satu negara ke negara lain;
  2. Kepemilikan atau penghasilan dari harta tak bergerak;
  3. Dividen;
  4. Bunga;
  5. Royalti;
  6. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
  7. Gaji, upah, remunerasi;
  8. Penghasilan Direktur;
  9. Penghasilan yang diperoleh para seniman dan olahragawan,
    pensiun dan penghasilan sejenis;
  10. Penghasilan dari gaji, upah dan remunerasi yang berkaitan
    dengan jabatan dalam pemerintahan;
  11. Penghasilan lain seperti berasal dari judi, Restitusi Pajak
    Pertambahan Nilai, cukai, pembayaran jaminan kesejahteraan sosial; dan
  12. Komisi dan pembayaran sejenis.
Pasal 17

Contoh surat Jawaban
Permintaan
Pertukaran Informasi dari Negara Mitra P3B sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 18

Contoh surat Permintaan
Pertukaran
Informasi ke Luar Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 19

Formulir Laporan
Pemanfaatan Informasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 20

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP. 060044911

error: Content is protected