Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 47/PJ/2010

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 47/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor
53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
    Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang
    Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
    Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
    44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3988);
  4. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor
    186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG  TATA CARA PERSIAPAN
PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK
DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya
    disebut dengan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
    atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut
    dengan
    KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau
    bangunan yang diperoleh haknya.
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya
    disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak yang membawahkan KPP.
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut
    dengan
    Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah
    kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
    kabupaten/kota.
  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
    hak
    atas tanah dan/atau bangunan, yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB
    menurut perundang-undangan perpajakan.
  6. Objek Pajak BPHTB, yang selanjutnya disebut dengan Objek
    Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  7. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan NJOP
    adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
    terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
    NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
    sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Pasal 2

(1) Kewenangan
pemungutan BPHTB dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah
Daerah mulai tanggal 1 Januari 2011.
(2) Persiapan
pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling
lambat tangaal 31 Desember 2010.
BAB II
PERSIAPAN PENGALIHAN BPHTB

Pasal 3

(1) Dalam
rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP)
bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :

a. Direktorat
Peraturan Perpajakan I mengkompilasi peraturan pelaksanaan BPHTB
sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah yang diperlukan;
b. Direktorat
Transformasi Proses Bisnis mengkompilasi Standard Operating Procedures
(SOP) terkait pemungutan BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah
dalam menyusun SOP yang diperlukan;
c. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pajak mengkompilasi struktur organisasi dan tata
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait pemungutan
BPHTB sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur
organisasi dan tata kerja pemungutan BPHTB;
d. Direktorat
Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyiapkan aplikasi
pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk KPP dan aplikasi
pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk Pemerintah
Daerah.
(2) Hasil
kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 8 Oktober 2010.
(3) Aplikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diunggah di Portal DJP oleh
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi paling
lambat tanggal 3 Januari 2011.
(4) Tata
cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4

(1) Dalam
rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :

a. mengkompilasi
Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku pada tahun 2006
sampai dengan tahun 2010 untuk masing-masing kabupaten/kota;
b. mengkompilasi
Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP PBB
Perdesaan dan Perkotaan tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 untuk
masing-masing kabupaten/kota; 
(2) Hasil
kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Kanwil DJP
ke KPP paling lambat 3 Januari 2011.
(3) Tata
cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5

(1) Dalam
rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan persiapan, yaitu :

a. mengunduh
aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan dan aplikasi
pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) dari Portal DJP;
b. menyiapkan
data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2011 dengan menggunakan
aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan;
c. menggandakan
aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sejumlah
kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPP;
d. menerima
kompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan dari Kanwil DJP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
e. mengkompilasi
:

1) data
piutang BPHTB beserta dokumen pendukungnya berupa dokumen ketetapan dan
dokumen penagihan BPHTB; dan
2) aset
sitaan yang terkait,

per 31 Desember 2010.

(2) KPP
menyerahkan data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2011
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, aplikasi pembaca data NJOP
PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan hasil
kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ke pejabat
Pemerintah Daerah terkait paling lambat tanggal 14 Januari 2011 dengan
menggunakan Berita Acara Serah Terima.
(3) Berita
Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 4
(empat) rangkap, masing-masing untuk :

a. KPP;
b. Pemerintah
Daerah;
c. Kanwil
DJP; dan
d. KPDJP.
(4) Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota,
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPP
secara bersamaan di bawah koordinasi Kanwil DJP.
(5) Tata
cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 6

(1) Direktur
Jenderal Pajak mengusulkan penutupan rekening penerimaan BPHTB pada
Bank Persepsi dan Bank Operasional III BPHTB serta pencabutan penetapan
Bank Operasional III BPHTB kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Tata
cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

(1) Usulan
penghapusan piutang BPHTB sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa
kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 565/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002,
disampaikan oleh KPP
ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November 2010. 
(2) Usulan
penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Kanwil DJP ke KPDJP paling
lambat tanggal 19 November 2010.
(3) Usulan
penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak
kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1 Desember 2010.
Pasal 8

(1) Penerbitan
Surat Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh
KPP.
(2) Penerbitan
Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31
Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.
(3) Penerbitan
dan penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember 2010
dilaksanakan oleh KPP.
(4) Penerbitan
dan penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.
(5) Permohonan
pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank
sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP.
(6) Lelang
atas objek sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilelang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya
segera disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama.
(7) Hal-hal
yang belum diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31
Desember 2010 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 9

(1) Atas
permintaan Pemerintah Daerah, KPP menyiapkan narasumber pelatihan
teknis pemungutan BPHTB.
(2) KPP
dapat meminta bantuan Kanwil DJP atau KPDJP dalam menyiapkan narasumber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10

(1) Dalam
hal Pemerintah Daerah meminta data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan
sebelum penyerahan data NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2), KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB untuk
 kepentingan pemungutan BPHTB.
(2) Atas
permintaan Pemerintah Daerah, KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB
Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan untuk
kepentingan pemungutan BPHTB.
(3) Putusan
banding atau putusan atas upaya hukum lainnya yang diterima oleh
Direktorat Jenderal Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 disampaikan
ke Pemerintah Daerah melalui KPP.
Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

error: Content is protected