JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 47/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor
53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987); - Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988); - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak; - Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor
186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERSIAPAN
PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK
DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya
disebut dengan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan. - Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut
dengan
KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau
bangunan yang diperoleh haknya. - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya
disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang membawahkan KPP. - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut
dengan
Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah
kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
hak
atas tanah dan/atau bangunan, yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB
menurut perundang-undangan perpajakan. - Objek Pajak BPHTB, yang selanjutnya disebut dengan Objek
Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. - Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
(1) | Kewenangan pemungutan BPHTB dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2011. |
(2) | Persiapan pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tangaal 31 Desember 2010. |
PERSIAPAN PENGALIHAN BPHTB
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :
|
||||||||
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 8 Oktober 2010. |
||||||||
(3) | Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diunggah di Portal DJP oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi paling lambat tanggal 3 Januari 2011. |
||||||||
(4) | Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :
|
||||
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Kanwil DJP ke KPP paling lambat 3 Januari 2011. |
||||
(3) | Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu :
|
||||||||||||||
(2) | KPP menyerahkan data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ke pejabat Pemerintah Daerah terkait paling lambat tanggal 14 Januari 2011 dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima. |
||||||||||||||
(3) | Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk :
|
||||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota, penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPP secara bersamaan di bawah koordinasi Kanwil DJP. |
||||||||||||||
(5) | Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penutupan rekening penerimaan BPHTB pada Bank Persepsi dan Bank Operasional III BPHTB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III BPHTB kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) | Usulan penghapusan piutang BPHTB sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002, disampaikan oleh KPP ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November 2010. |
(2) | Usulan penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Kanwil DJP ke KPDJP paling lambat tanggal 19 November 2010. |
(3) | Usulan penghapusan piutang BPHTB disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1 Desember 2010. |
(1) | Penerbitan Surat Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. |
(2) | Penerbitan Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. |
(3) | Penerbitan dan penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. |
(4) | Penerbitan dan penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. |
(5) | Permohonan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP. |
(6) | Lelang atas objek sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya segera disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama. |
(7) | Hal-hal yang belum diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31 Desember 2010 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. |
(1) | Atas permintaan Pemerintah Daerah, KPP menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan BPHTB. |
(2) | KPP dapat meminta bantuan Kanwil DJP atau KPDJP dalam menyiapkan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah meminta data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebelum penyerahan data NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB untuk kepentingan pemungutan BPHTB. |
(2) | Atas permintaan Pemerintah Daerah, KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan untuk kepentingan pemungutan BPHTB. |
(3) | Putusan banding atau putusan atas upaya hukum lainnya yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 disampaikan ke Pemerintah Daerah melalui KPP. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pada tanggal 22 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002