JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 55/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009
tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud
Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa
Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk
Keperluan Penyusutan.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2008, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008
tentang Jasa Penilai Publik; - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009
tentang Jenis-Jenis
Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk
Keperluan Penyusutan;
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA
MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK
KEPERLUAN PENYUSUTAN.
(1) |
Untuk keperluan penyusutan, harta |
(2) | Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:
|
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911