Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 55/PJ/2009

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 55/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009
tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud
Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa
Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk
Keperluan Penyusutan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2008, Tambahan Berita Negara
    Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008
    tentang Jasa Penilai Publik;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009
    tentang Jenis-Jenis
    Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk
    Keperluan Penyusutan;
MEMUTUSKAN :

                
 
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA
MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK
KEPERLUAN PENYUSUTAN.

Pasal 1

(1)

Untuk keperluan penyusutan, harta
berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2,
Kelompok 3, dan Kelompok 4.

(2) Jenis-jenis
harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 96/PMK.03/2009,
untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2

(1) Dalam
hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari
suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus
mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan
bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan
terdaftar.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan
formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dan dilampiri:

  1. penjelasan terperinci mengenai aktiva;
  2. spesifikasi aktiva dari produsen;
  3. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari
    Penilai Publik; dan
  4. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa
    manfaat aktiva.
Pasal 3

(1) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
(4) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan,
harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1
(satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara
lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected