Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Lainnya
No. 8/SEOJK.04/2017

TATA CARA PERHITUNGAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN BAGI PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY YANG MELAKUKAN TRANSAKSI EFEK UNTUK KEPENTINGAN NASABAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

 

SURAT EDARAN OTORITAS
JASA KEUANGAN
NOMOR 8/SEOJK.04/2017

TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN BAGI
PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY YANG
MELAKUKAN TRANSAKSI EFEK UNTUK KEPENTINGAN NASABAH DALAM
RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Dalam rangka mendukung tugas Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk
sebagai gateway dalam pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899), perlu diatur secara khusus
mengenai tata cara perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada akun
Utang Lembaga Kliring Penjaminan dan akun Utang Nasabah Pemilik
Rekening yang timbul sebagai akibat transaksi nasabah Perantara
Pedagang Efek Gateway, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
sebagai berikut:

I. KETENTUAN
UMUM
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya
    disingkat MKBD adalah
    jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas
    Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub
    ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
  2. Perantara Pedagang
    Efek Gateway yang selanjutnya disebut PPE Gateway adalah Perantara
    Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
    sebagai gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada
    instrumen investasi dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
  3. Sistem
    Pusat Pelaporan MKBD yang selanjutnya disingkat SPP-MKBD adalah sistem
    yang dikelola oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang digunakan
    untuk menyampaikan laporan MKBD oleh Perusahaan Efek sebagaimana
    dimaksud dalam Surat Keputusan Nomor Kep-22/BL/2012 tanggal 30 Januari
    2012 tentang Penunjukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai
    Penerima Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
II. TATA
CARA PERHITUNGAN MKBD TERKAIT TRANSAKSI NASABAH DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

  1. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha
    sebagai Perantara
    Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib
    memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
    lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total
    liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran
    umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih
    tinggi.
  2. Ketentuan tata cara perhitungan MKBD berdasarkan
    Surat
    Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor
    SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja
    Bersih Disesuaikan tetap berlaku bagi PPE Gateway sepanjang tidak
    diatur lain dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
  3. Sub Akun
    Utang Transaksi Bursa dari Akun Utang Lembaga Kliring dan Penjaminan
    (Baris 129) dan Sub-Sub Akun Transaksi Jual Efek dari Sub Akun Utang
    Nasabah Pemilik Rekening Efek (Baris 133) sebagaimana dimaksud dalam
    Formulir V.D.5-2 tentang Laporan Neraca Percobaan Harian – Liabilitas
    dan Ekuitas yang merupakan lampiran dari Surat Edaran Badan Pengawas
    Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-07/BL/2011 tentang Pedoman
    Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang timbul
    sebagai akibat transaksi nasabah PPE Gateway, tidak diperhitungkan
    dalam perhitungan 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total
    liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran
    umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities PPE Gateway pada
    saat verifikasi atas MKBD PPE Gateway.
  4. Ketentuan dalam angka 3 di
    atas hanya berlaku jika dana dan/atau Efek nasabah PPE Gateway dalam
    rangka pelaksanaan pengampunan pajak yang digunakan sebagai jaminan
    penyelesaian transaksi nasabah tersebut disimpan di dalam sub rekening
    Efek dan/atau rekening dana nasabah yang berada dalam pengendalian PPE
    Gateway.
III. VALIDASI
DAN VERIFIKASI PELAPORAN MKBD PPE GATEWAY

  1. Dalam hal
    validasi oleh SPP-MKBD atas laporan MKBD PPE Gateway sebagaimana
    dimaksud dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
    Keuangan Nomor 02/BL/2012 tentang Penjelasan Tambahan atas SE Nomor
    07/BL/2011 dan Validasi Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
    menunjukan ketidakcukupan nilai MKBD yang dilaporkan terhadap nilai
    MKBD yang dipersyaratkan dalam angka II angka 1, PPE Gateway wajib
    menyampaikan kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD, dokumen dan
    catatan perhitungan yang menunjukkan besaran nilai kewajiban
    (liabilitas) serta didukung dengan rincian transaksi atas nilai
    liabilitas tersebut yang terjadi karena transaksi nasabah PPE Gateway
    dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak dengan memenuhi kriteria
    sebagaimana dimaksud dalam angka II angka 3.
  2. Penyampaian dokumen dan
    catatan perhitungan atas ketidakcukupan nilai MKBD sebagaimana dimaksud
    dalam angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. PPE
      Gateway melaporkan dokumen dan catatan perhitungan yang menunjukkan
      besaran nilai kewajiban (liabilitas) nasabah PPE Gateway dalam rangka
      pelaksanaan pengampunan pajak, yang didukung dengan rincian transaksi
      yang dilakukan oleh nasabah atas nilai liabilitas tersebut kepada Bursa
      Efek dan pengelola SPP-MKBD sesuai dengan batas waktu pelaporan MKBD
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.5, lampiran Keputusan
      Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor
      Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan
      Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
    2. Pengelola
      SPP-MKBD wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud
      dalam huruf a dan berkoordinasi dengan Bursa Efek terhadap nilai
      minimum MKBD PPE Gateway yang disebabkan oleh transaksi nasabah PPE
      Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
    3. Dalam hal nilai
      MKBD dari PPE Gateway yang telah dilakukan verifikasi berdasarkan
      laporan dokumen dan catatan atas total liabilitas yang dilakukan
      nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak tersebut masih di
      bawah nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan, maka PPE Gateway dimaksud
      dilarang melakukan transaksi bursa oleh Bursa Efek sebagaimana diatur
      dalam ketentuan angka 4 huruf d Peraturan Nomor V.D.5, lampiran
      Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor
      Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan Dan
      Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
    4. Dalam hal PPE Gateway
      tidak menyampaikan dokumen dan catatan perhitungan total liabilitas
      terkait transaksi nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak
      sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
      perhitungan nilai MKBD harian PPE Gateway sesuai dengan validasi
      SPP-MKBD.
IV. PENUTUP
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
KEPALA EKSEKUTIF
PENGAWAS PASAR MODAL,

ttd

NURHAIDA

error: Content is protected