Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 12/PMK.02/2014

TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 12/PMK.02/2014

TENTANG
 
TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA
TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013,
    telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan
    usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja
    Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran
    biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
    Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur tata cara penyusunan, pendanaan dan
    pelaporan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan
    belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
    Gas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja
    Tahunan Serta Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
    Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan
    Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4435) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5047);
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan
    Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
    Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang
    Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;

      
     
     
     
     
     
     
     

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN
RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA
HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
    dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat SKK Migas adalah satuan kerja
    penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang
    dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
    Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  2. Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja yang
    selanjutnya disingkat RKT-RAB adalah dokumen perencanaan dan
    penganggaran biaya operasional SKK Migas yang berisi visi, misi,
    program, dan kegiatan sebagai penjabaran dari rencana kerja SKK Migas
    dalam rangka mencapai Indikator Kinerja Utama pada satu tahun anggaran
    disertai dengan rencana kebutuhan dana untuk melaksanakannya, termasuk
    dana operasional untuk Komisi Pengawas SKK Migas.
  3. Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai
    dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
  4. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian
    Karya Production Sharing Nomor: 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang
    selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam
    valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran
    terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  5. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga
    satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen
    keluaran (output).
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan.
  7. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
    ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
    menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
    negara.
  8. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara
    Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran
    penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi
    penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  9. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara
    Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran
    penerimaan negara.

      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal 2

      
     
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi, Kepala SKK Migas menyusun RKT-RAB setiap Tahun Anggaran.
      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal 3

(1) RKT-RAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan menggunakan
pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja.
(2) Pendekatan
Penganggaran berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan metode penganggaran yang mengaitkan setiap pendanaan
dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk
efisiensi dalam pencapaian output dan outcome tersebut.
(3) Penyusunan
RKT-RAB SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan instrumen:

  1. Indikator kinerja;
  2. Standar Biaya Masukan; dan
  3. realisasi penyerapan dana dan tingkat kemajuan
    kegiatan tahun berjalan.

        
       
     
     
     
     

Pasal 4

(1) Unit
pengawas internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian atas RKT-RAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Reviu
dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
rangka memastikan kebenaran RKT-RAB dan kelengkapan dokumen
pendukungnya.

     
     
     
     
     
     

Pasal 5

      
     

(1) Kepala
SKK Migas mengusulkan RKT-RAB yang telah direviu dan diteliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral untuk memperoleh persetujuan.
(2) Usulan
RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen
dan data pendukung paling sedikit meliputi:

  1. Daftar Kegiatan dan Sub Kegiatan;
  2. Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR); dan
  3. Rincian Anggaran Biaya (RAB).
(3) Usulan
RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Usulan
RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 2 (dua)
bulan sebelum Tahun Anggaran dimulai dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Anggaran.
(5) Menteri
menugaskan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk memberikan
pertimbangan atas usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

     
     
     
     
     
     
     

Pasal 6

(1) Kerangka
Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
berisikan informasi paling sedikit memuat:

  1. latar belakang kegiatan;
  2. deskripsi kegiatan;
  3. cara pelaksanaan kegiatan;
  4. tempat pelaksanaan kegiatan;
  5. penanggung jawab pelaksanaan kegiatan; dan
  6. estimasi biaya kegiatan.
(2) Format
Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 7

(1) Rincian
Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
c berisikan informasi paling sedikit memuat:

  1. uraian kebutuhan;
  2. spesifikasi;
  3. jumlah (kuantitas);
  4. volume;
  5. harga satuan; dan
  6. total biaya.
(2) Format
Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8

(1) Dalam
rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dan
pembahasan terhadap RKT-RAB SKK Migas.
(2) Hasil
penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan atas usulan kegiatan dan/atau kebutuhan dana yang dimuat
dalam RKT-RAB SKK Migas.
(3) Persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
bentuk surat Menteri yang dilampiri dengan Daftar Kegiatan, Sub
Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas.
(4) Persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai.
Pasal 9

(1) Penelitian
dan pembahasan RKT-RAB SKK Migas yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1)  bertujuan:

  1. menilai validitas kegiatan yang diusulkan berdasarkan
    keterkaitan antara pendanaan dengan output dan outcome;
  2. menguji konsistensi kegiatan dengan Indikator Kinerja
    Utama SKK Migas; dan
  3. menilai kelayakan satuan biaya berdasarkan prinsip
    efektif, efisien, dan ekonomis.
(2) Dalam
menilai kelayakan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran menggunakan Standar Biaya Masukan
sebagai pedoman.
(3) Standar
Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

  1. Standar Biaya Masukan yang ditetapkan dengan
    Peraturan Menteri; atau
  2. Standar Biaya Masukan yang diusulkan oleh Kepala SKK
    Migas dan disetujui oleh Menteri Keuangan.
(4) Standar
Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
digunakan sebagai pedoman apabila:

  1. Satuan biaya tidak terdapat dalam Standar Biaya
    Masukan pada ayat (3) huruf a; atau
  2. Adanya
    kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKK Migas dalam
    penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 10

(1) Daftar
Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang
disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan menjadi
pedoman dalam pelaksanaan anggaran biaya operasional oleh SKK Migas.
(2) Pelaksanaan
anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala SKK Migas.
(3) Daftar
Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang
disetujui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman
pemeriksa yang berwenang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran
biaya operasional SKK Migas.
Pasal  11

(1) SKK
Migas dapat melakukan pergeseran atau realokasi anggaran terhadap
Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang
disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Pergeseran
atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Usulan
pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri, paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum Tahun Anggaran berakhir.
(4) Dalam
hal usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), usulan pergeseran atau realokasi dimaksud tidak
dapat diproses lebih lanjut.
(5) Dikecualikan
dari ketentuan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), apabila pergeseran atau realokasi anggaran dilaksanakan
antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan mengenai kegiatan pengkajian
dan pengembangan bisnis.
(6) Pergeseran
atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta
    pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas;
  2. bersifat sangat prioritas; dan
  3. dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.
(7) Pergeseran
atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
tetap harus diberitahukan oleh Kepala SKK Migas kepada Menteri dengan
tembusan Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada akhir tahun
anggaran yang bersangkutan.
(8) Ketentuan
mengenai proses persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Pasal 12

(1) Dana
untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3) berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Dana
untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan faktor pengurang dalam perhitungan Penerimaan Negara
Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Dana
untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening SKK
Migas.
(4) Pemindahbukuan
dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan secara triwulanan dengan periode sebagai
berikut:

  1. Triwulan I dilakukan pada bulan Januari;
  2. Triwulan II dilakukan pada bulan April;
  3. Triwulan III dilakukan pada bulan Juli; dan
  4. Triwulan IV dilakukan pada bulan Oktober.
(5) Pemindahbukuan
dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran
SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 13

(1) Dalam
hal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) belum dapat ditetapkan, Menteri mengalokasikan dana biaya
operasional awal tahun kepada SKK Migas untuk periode Januari sampai
dengan Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(2) Dana
biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan paling tinggi sebesar realisasi pengeluaran biaya operasional
SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran
sebelumnya.
(3) Pemindahbukuan
dana operasional SKK Migas triwulan II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b, memperhitungkan dana biaya
operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setelah
memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2,) dana biaya operasional yang dipindahbukukan
sampai dengan triwulan II adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari
total anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(5) Dana
biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
bagian pendanaan SKK Migas untuk Tahun Anggaran yang bersangkutan yang
disetujui oleh Menteri.

 

Pasal 14

(1) SKK
Migas dapat mengusulkan RKT-RAB tambahan selain yang telah
disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Kepala
SKK Migas mengusulkan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Pengajuan
RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:

  1. terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta
    pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas;
  2. kegiatan dapat berupa inisiatif baru;
  3. bersifat sangat prioritas; dan
  4. dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.
(4) Usulan
RKT-RAB tambahan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Pengajuan
RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat diterima Menteri pada akhir bulan Juli Tahun Anggaran yang
bersangkutan.
(6) Persetujuan
Menteri terhadap RKT-RAB tambahan ditetapkan oleh Menteri
paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan RKT-RAB tambahan diterima oleh
Menteri.
(7) Ketentuan
mengenai proses persetujuan RKT-RAB Tambahan mengikuti
ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

 

Pasal 15

(1) SKK
Migas melakukan pengelolaan anggaran biaya operasional secara efisien,
efektif, transparan dan akuntabel.
(2) SKK
Migas menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Laporan Posisi
Keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran.
(4) Pelaksanaan
anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16

(1) Kepala
SKK Migas menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) per triwulan kepada Menteri dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Laporan
Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan
berakhir.

 

Pasal 17

(1) Apabila
berdasarkan hasil audit oleh pemeriksa yang berwenang, terdapat
sisa lebih dana operasional dalam tahun anggaran yang bersangkutan, SKK
Migas secepatnya menyetor langsung sisa lebih dana tersebut ke Kas
Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan akun 423139 sebagai Pendapatan
Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas.
(2) Sisa
lebih dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih
lebih antara dana biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri
dengan realisasi biaya operasional sampai dengan akhir tahun anggaran
berdasarkan hasil audit.
Pasal 18

Pelaksanaan atas RKT-RAB SKK Migas untuk Tahun Anggaran 2013 sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, berpedoman pada surat persetujuan
Menteri Keuangan mengenai biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran
2013.
 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      
     
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

     
     
     
     
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
      
     
     
     
     
     
     
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 81
error: Content is protected