Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 3/PMK.02/2013

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3/PMK.02/2013

TENTANG

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
OLEH BENDAHARA PENERIMAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara
    Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara
    Bukan Pajak yang Terutang, seluruh penerimaan negara yang
    terutang wajib disetor secepatnya ke kas negara;
  2. bahwa dalam keadaan tertentu, penerimaan negara bukan pajak
    dapat disetorkan melalui Bendahara Penerimaan;
  3. bahwa untuk memberikan kejelasan pengaturan tentang
    penyetoran penerimaan negara bukan pajak melalui Bendahara
    Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan suatu
    Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara
    Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4500);
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan
    Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang
    Pengelolaan Uang Negara/Daerah Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4738);
  8. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
    PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak
    berasaldari penerimaan perpajakan.
  2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang
    ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
    untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar
    seluruh pengeluaran negara.
  3. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa
    BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam
    rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak,
    cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  4. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa
    BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
  5. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
    menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
    mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka
    pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.
  6. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang
    bertugas membantu bendahara penerimaan untuk
    menerima,menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan uang pendapatan
    negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja
    kementerian/lembaga.
Pasal 2

Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 3

(1) Penyetoran
langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang
ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Dalam
hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos
Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui
Bendahara
Penerimaan.
(3) Bendahara
Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas
Negara.
Pasal 4

(1) Penyetoran
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja
saat
PNBP diterima.
(2) Penyetoran
PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP
diterima dapat dilakukan dalam hal:

a. PNBP
diterima pada hari libur/yang diliburkan;
b. Layanan
Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara
Penerimaan tidak tersedia; atau
c. Dalam
hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan
tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud
pada huruf
b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak
    memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
  2. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi
    dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2
    jam; dan/atau
  3. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan
    penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;

Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara
berkala.

 

Pasal 5

(1) Dalam
hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang
tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk
Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran.
(2) Penyetoran
PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara
dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima.
(3) PNBP
yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00
waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari
kerja berikutnya.
(4) Dalam
hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan
PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan.
(5) Bendahara
Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang
dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara
Penerimaan satuan kerja induknya.
Pasal 6

(1) Kepala
satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran
secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara
Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya
penyetoran PNBP dilakukan secara berkala.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan:

  1. Alamat satuan kerja dan alamat bank persepsi/pos
    persepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan;
  2. Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis,
    dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran;
  3. Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan
    tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun
    sebelumnya; dan
  4. Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang
    akan dilakukan oleh satuan kerja.
(3) Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan
penilaian atas permohonan satuan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Atas
hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat
menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala
satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala.
(5) Surat
penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Persetujuan
penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan
penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu
minggu.
(7) Surat
persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan
kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah
satuan kerja yang bersangkutan.
Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 6
error: Content is protected