Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 261/PMK.03/2016

TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 261/PMK.03/2016

TENTANG

TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
BESERTA PERUBAHANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor
34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran,
Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta
Perubahannya;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta
Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN
PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA.

Pasal 1

(1) Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

  1. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
    bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Hak
atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat
berupa:

  1. hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak
    pakai,
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar
    pokok-pokok agraria;
  2. hak milik atas satuan rumah susun dan
    kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang mengenai rumah susun.
(3) Perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual
beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan
jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau
bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud
menjual tanah dan/atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud
membeli tanah dan/atau bangunan.
(4) Penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang
diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan
hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para
pihak.
(5) Penghasilan
dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh:

  1. pihak penjual
    yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat
    perjanjian dimaksud pertama kali ditandatangani; atau
  2. pihak pembeli
    yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan
    jual beli sebelum
    terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli,
    dalam hal terjadi perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan
    jual beli tersebut.

   

Pasal 2

(1) Besarnya
Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah
sebesar:

  1. 0% (nol persen) atas pengalihan hak
    atas tanah dan/atau
    bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik
    negara yang mendapat
    penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang
    mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud
    dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi
    pembangunan untuk kepentingan umum;
  2. 1% (satu persen) dari jumlah
    bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah
    Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan; atau
  3. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas
    tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Nilai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:

  1. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang,
    dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
  2. nilai
    menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan
    peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189
    beserta perubahannya);
  3. nilai yang sesungguhnya diterima atau
    diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa,
    selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  4. nilai
    yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas
    tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi
    hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a
    dan huruf b; atau
  5. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh
    berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan
    hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(3) Besarnya
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari perjanjian pengikatan
jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

  1. nilai
    yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah
    dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi
    hubungan istimewa;atau
  2. nilai yang seharusnya diterima atau
    diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan
    melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun
Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai batasan Rumah Sederhana dan Rumah Susun
Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(5) Termasuk
sebagai Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah Wajib Pajak yang dalam kegiatan usahanya mengalihkan hak
atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan.
Pasal 3

(1) Orang
pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf
c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah
lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam
hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dikenai
tarif 0% (nol persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak perlu mengisi Surat Setoran Pajak.
(3) Bagi
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh
pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(4) Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga,
pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli,
sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
(5) Pajak Penghasilan
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas
Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
bulan diterimanya pembayaran.
(6) Pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
(7)  Pejabat
yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan,
kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau
badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau
hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat
Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
(8) Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi
pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang
diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4

(1) Orang
pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan
oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau
pejabat yang menyetujui tukar menukar.
(2) Bendahara
pemerintah atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke Kas Negara,
sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang
berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.
(3) Penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama
orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan
tukar menukar.
(4) Dalam
hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kepada pemerintah dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, bendahara pemerintah atau pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mengisi Surat Setoran
Pajak.
Pasal 5

(1) Pelunasan
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b wajib
dilakukan melalui penyetoran sendiri ke Kas Negara oleh orang pribadi
atau badan yang merupakan:

  1. pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
    (5) huruf a; atau
  2. pihak pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
    (5) huruf b.
(2) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada
saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.
(3) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga,
pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli,
sehubungan dengan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan tersebut.
(4) Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas
Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
bulan diterimanya pembayaran.
(5) Pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk setiap perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan.
(6) Dalam
hal penjual telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang
terutang dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pembayaran dimaksud diperhitungkan dalam pelunasan Pajak Penghasilan
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf
c sepanjang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan dimaksud diakhiri dengan pembuatan akta pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan.
(7) Pihak
penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a hanya
menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli
apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban pembeli yang namanya
tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya
perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b telah dipenuhi dengan
menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak
yang
bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan
Pajak.
Pasal 6

Penyetoran Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 4 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (4)
dilakukan melalui:

  1. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
  2. layanan dengan menggunakan sistem elektronik
    lainnya,

pada bank/pos persepsi.

Pasal 7

(1) Bagi
Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terutang di lokasi tanah dan/atau
bangunan berada.
(2) Bagi
orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat tinggal orang pribadi yang
bersangkutan atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan
diadministrasikan.
Pasal 8

Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,
orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali
orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap.

Pasal 9

(1) Orang
pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan
yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib
melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak
Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir ke:

  1. Kantor
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau
    bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya
    melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. Kantor
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang
    pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan
    diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak
    yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan,

kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah
melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran
Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak.

(2) Bendahara
pemerintah atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat bendahara pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar.
(3) Badan
usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah
atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus:

  1. membuat
    daftar pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan
    tanah dan/atau bangunan yang akan dialihkan dimaksud disertai dengan
    fotokopi surat penugasan dimaksud dan menyampaikan kepada pejabat yang
    berwenang menandatangani akta pengalihan hak sebagai pengganti Surat
    Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7); dan
  2. membuat
    dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan dalam rangka penugasan dimaksud paling lama 20 (dua puluh)
    hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor
    Pelayanan Pajak tempat badan usaha milik negara atau badan usaha milik
    daerah yang bersangkutan terdaftar.
(4) Orang
pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan
yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
wajib
menyampaikan laporan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dan
Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2),
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir kepada:

  1. Kantor
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau
    bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya
    melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. Kantor
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang
    pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan
    diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak
    yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan, 

kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah
melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran
Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak.

(5) Pejabat
yang berwenang menandatangani akta, keputusan,
kesepakatan, atau risalah lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3
ayat (7) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta,
keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama
20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar.
(6) Penjual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a harus
menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian
pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya
perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dimaksud ke:

  1. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
    lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi penjual yang
    usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    atau
  2. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
    tempat
    tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang
    bersangkutan diadministrasikan, bagi penjual selain yang usaha pokoknya
    melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
(7) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan
ayat (6) dan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan
bukti
pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenai
tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a.
Pasal 10

(1) Dikecualikan
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3)
adalah:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah
    Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah
    dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari
    Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah
    yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta
    berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga
    sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan,
    badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang
    pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
    diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah
    tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau
    penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. badan yang
    melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara
    hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk
    yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
    kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
    Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,
    pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
    bersangkutan;
  4. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
    karena waris;
  5. badan
    yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam
    rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
  6. orang
    pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan
    dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah
    guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau
    bangunan; atau
  7. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek
    pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
(2) Pengecualian
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Pasal 11

(1) Dalam
hal terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui
perjanjian atau kerja sama antara pemilik tanah dan/atau bangunan dan
orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli
hak atas tanah dan/atau bangunan, serta selanjutnya orang pribadi atau
badan lain dimaksud mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan
tersebut kepada pihak ketiga, perjanjian atau kerja sama tersebut
merupakan perjanjian pengikatan jual beli yang dikenai Pajak
Penghasilan.
(2) Penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang
memiliki tanah dan/atau bangunan dari orang pribadi atau badan lain
yang secara substansi merupakan pembeli tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a.
(3) Penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan lain
yang secara substansi merupakan pembeli hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pihak ketiga merupakan
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b.
(4) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3).
Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dan/atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya berlaku ketentuan sebagai
berikut:

a. penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan penghasilan
dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan
jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a yang:

  1. bagian
    atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, atas
    bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan
    final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 48
    Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari
    Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Ketiga atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
    dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914);
  2. bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan
    hak atas tanah
    dan/atau bangunan tersebut diterima pada tanggal 7 September 2016
    dan/atau setelahnya, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut
    dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1)
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta
    Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916).
b. penghasilan
dari pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum
perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(5) huruf b yang:

  1. perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual
    beli dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai Pajak
    Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (2),
    atau Pasal 26 ayat (2a) Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun
    2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual
    beli dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya,
    dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan
    Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta
    Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916).
Pasal 13

Cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli
atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya adalah sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas
tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, sejak tanggal 7 September
2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Pada
saat berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta
Perubahannya, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha
pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, apabila:

  1. melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan
    sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas penjualan tersebut belum
    dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang
    oleh pejabat yang berwenang dalam pengalihannya; dan
  2. penghasilan
    atas penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
    bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah
    dilunasi,

pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan umum
Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

(2) Penghasilan
atas penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak
    Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (7);
  2. tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas
    penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
    perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
    perubahannya; dan
  3. tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas
    penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan:

  1. Nomor 392/KMK.04/1996
    tentang Perubahan atas
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
    tentang
    Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
  2. Nomor 243/PMK.03/2008
    tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
    tentang Pelaksanaan Pembayaran
    dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
    atas Tanah dan/atau Bangunan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 04 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 29
error: Content is protected