Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 79/PMK.02/2012

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.02/2012

TENTANG

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI
BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai Kontrak Kerja Sama mengenai bagi hasil
    kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang ditandatangani
    antara Badan Pelaksana yang merupakan badan yang dibentuk oleh
    Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan Kontraktor,
    ditetapkan besaran bagian negara dan kewajiban pembayaran Pajak
    Penghasilan Kontraktor minyak bumi dan/atau gas bumi;
  2. bahwa sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku
    pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal sebagaimana diatur dalam
    Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
    dalam rangka akuntabilitas dan pengadministrasian penyetoran dan
    pelaporan atas bagian negara dan Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau
    gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, perlu
    mengatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan
    penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas
    bumi;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
    Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
    Minyak dan Gas Bumi perlu mengatur ketentuan mengenai perhitungan dan
    tata cara pembayaran Pajak Penghasilan dari kontrak bagi hasil berupa
    volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian Kontraktor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara
    dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan
    Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak
    Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
    Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan
    Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4216);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan
    Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5047);
  7. Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
    Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
    Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
    Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
  8. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
    2010;    

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN
PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS
BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK
BUMI DAN/ATAU GAS BUMI.     

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk
    melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas
    bumi.
  2. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
    kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang
    lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya
    untuk kemakmuran rakyat.
  3. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi yang
    tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer
    point).
  4. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum
    pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
  5. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
    ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu
    Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
  6. Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor
    terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu
    pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh
    pemegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja
    Sama.
  7. Partner adalah Kontraktor yang memiliki participating
    interest dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator.
  8. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP
    adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang
    diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang
    dapat diambil dan diterima oleh Badan Pelaksana dan/atau Kontraktor
    dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi
    dan penanganan produksi (own use).
  9. Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak
    dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang
    diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
  10. Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan
    minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya
    yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
  11. Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) yang
    selanjutnya disingkat ICP adalah harga minyak mentah yang ditetapkan
    oleh Pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak
    Kerja Sama minyak bumi dan/atau gas bumi serta penjualan minyak mentah
    bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kontrak Kerja
    Sama minyak bumi dan/atau gas bumi.

      
     

BAB II
RUANG LINGKUP PENERIMAAN NEGARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Penerimaan
negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas
bumi merupakan penerimaan yang berasal dari hasil Kontrak Kerja Sama
dari Wilayah Kerja pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi, yang
terdiri dari:

  1. bagian negara; dan
  2. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi.
(2) Minyak
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses
alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral
atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,
tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang
berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(3) Gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses
alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak
dan gas bumi.

        
     

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Bagian Negara

Pasal 3

(1) Bagian
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
meliputi Lifting yang merupakan hak negara yang berasal dari total
Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2) Total
Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah
keseluruhan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terdiri dari jumlah
Lifting dari suatu Wilayah Kerja yang merupakan hak negara dan hak
Kontraktor.
(3) Lifting
yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi bagian
Badan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.

   

Pasal 4

(1) Atas
Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja
harus dilakukan penjualan dan/atau pengiriman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kontrak Kerja Sama.
(2) Penjualan
dan/atau pengiriman minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:

  1. Lifting yang merupakan hak negara;
  2. Lifting yang merupakan hak Kontraktor; atau
  3. Lifting yang merupakan hak negara dan Lifting yang
    merupakan hak Kontraktor (joint Lifting).
(3) Lifting
yang merupakan hak negara dan/atau Kontraktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Lifting yang bersifat sementara.
(4) Kontraktor
dan Badan Pelaksana melakukan perhitungan final Lifting yang
merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah
Kerja pada akhir tahun.
(5) Hasil
perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa jumlah
Overlifting atau Underlifting.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

Pasal 5

    
Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor
terdiri dari:

  1. Angsuran pajak dalam tahun berjalan;
  2. Pajak Penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun;
  3. Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah
    dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/atau
  4. Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah
    dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan.

      
     

Pasal 6

(1) Dalam
hal Pemerintah membutuhkan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk
keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c
dapat berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian
Kontraktor.
(2) Penentuan
kebutuhan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan
pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang digunakan sebagai pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Menteri Keuangan.

   

BAB III
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI
DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME
MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI

Pasal 7

(1) Besarnya
Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dari bagian
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserahkan
kepada Pemerintah dihitung dengan menggunakan ICP pada bulan saat Pajak
Penghasilan tersebut terutang.
(2) Besarnya
Pajak Penghasilan dalam bentuk volume gas bumi dari bagian
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang harus diserahkan
kepada Pemerintah dihitung dengan menggunakan harga rata-rata
tertimbang penjualan Kontraktor pada bulan saat Pajak Penghasilan
tersebut terutang.
(3) Harga
minyak bumi dan gas bumi yang digunakan untuk menghitung besarnya
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

         

BAB IV
TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Penyetoran Bagian Negara

Pasal 8

(1) Hasil
penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf c,
disetorkan sebagai bagian negara dalam jumlah penuh (full amount)
sesuai Kontrak Kerja Sama dan/atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, tanpa pengurangan biaya-biaya administrasi.
(2) Penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh Badan
Pelaksana ke dalam laporan yang dibuat per Wilayah Kerja untuk setiap
bulan berdasarkan nilai tagihan atau dokumen yang terkait dengan
penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat
Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada
akhir bulan berikutnya.
(4) Dalam
hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan
hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) berupa Overlifting Kontraktor, Badan Pelaksana menagih Overlifting
tersebut kepada Kontraktor.
(5) Dalam
hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan
hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) berupa Underlifting Kontraktor, Badan Pelaksana menagih
Underlifting tersebut kepada Pemerintah.
(6) Ketentuan
mengenai tata cara penyetoran dan/atau pembayaran atas
Overlifting Kontraktor dan Underlifting Kontraktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan
Menteri Keuangan.

 

Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Penghasilan

Pasal 9

(1) Pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi
setelah dihitung nilainya, dilakukan melalui rekening minyak dan gas
bumi.
(2) Rekening
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya
Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia dalam bentuk
valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran
terkait kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Bank
Indonesia.
(3) Pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dan huruf c, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak bumi
dan/atau gas bumi, wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya.
(4) Pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dan huruf d, wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke empat
setelah akhir tahun pajak.
(5) Dalam
hal tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (4) bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran
Pajak Penghasilan jatuh pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam
hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume
minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kontraktor dan Pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana melakukan
serah terima volume minyak bumi dan/atau gas bumi yang dituangkan dalam
berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kontraktor dan
Pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana;
(7) Berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling
sedikit memuat informasi mengenai volume dan harga minyak bumi dan/atau
gas bumi, dan nilai Pajak Penghasilan.
(8) Dalam
hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan pada akhir
tahun pajak, atas kelebihan pembayaran tersebut diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

      
     

Pasal 10

(1) Kontraktor
wajib membuat dan mengisi Surat Setoran Pajak per jenis
Pajak Penghasilan atas pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaks
ud dalam Pasal 9 ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk
pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume
minyak bumi dan/atau gas bumi, pembuatan dan pengisian Surat Setoran
Pajak didasarkan pada berita acara serah terima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6).
(3) Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai
bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat
Direktorat Jenderal Anggaran yang ditunjuk.
(4) Dalam
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dicantumkan
tanggal diterimanya pembayaran tunai atau tanggal serah terima volume
minyak bumi dan/atau gas bumi yang merupakan tanggal pembayaran Pajak
Penghasilan.

      
     

BAB V
TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI

Pasal 11

 

(1) Kontraktor
yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu
Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau
gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. Laporan secara bulanan; dan
  2. Laporan secara tahunan.
(3) Laporan
sebagaimana pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Partner
berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dari
Operator.
(5) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan
contoh format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12

 

(1) Laporan
secara bulanan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 wajib disampaikan oleh Operator dan Partner kepada:

  1. Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat
    Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan
    Partner terdaftar; dan
  3. Badan Pelaksana.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

  1. Surat
    Setoran Pajak yang dibuat dan diisi sesuai format sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 10 ayat (1) dan telah divalidasi sebagai bukti pembayaran
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
  2. salinan
    bukti pembayaran yang dapat berupa bukti transfer ke rekening minyak
    dan gas bumi, dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam
    bentuk tunai atau berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 9 ayat (6), dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan
    dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi.

 

Pasal 13

(1) Penyampaian
laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam batas
waktu:

  1. paling
    lambat pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya, untuk laporan
    secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
  2. paling
    lambat pada akhir bulan keempat setelah akhir Tahun Pajak, untuk
    laporan secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
    huruf b.
(2) Dalam
hal tanggal untuk batas waktu penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) bertepatan dengan hari libur, laporan
disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(3) Laporan
secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berfungsi sebagai Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
(4) Laporan
secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan
Partner terdaftar sebagai Wajib Pajak merupakan lampiran Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

   

Pasal 14

 

(1) Direktur
Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan
penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan dari rekening minyak dan gas
bumi ke rekening kas umum negara kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan sebagai pendapatan Pajak Penghasilan minyak bumi
dan/atau pendapatan Pajak Penghasilan gas alam, paling lambat pada
akhir bulan yang bersangkutan.
(2) Penerbitan
surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada Surat Setoran Pajak yang dibuat dan diisi
sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan telah
divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Berdasarkan
surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah
pemindahbukuan dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum
negara kepada Bank Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang perbendaharaan.

    

Pasal 15

(1) Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan laporan mengenai pembayaran
Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi yang telah dibayar oleh
Kontraktor kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 20 (dua puluh)
hari kerja setelah tanggal pemindahbukuan setiap bulan dengan tembusan
kepada Badan Pelaksana.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
pemindahbukuan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas
bumi dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening kas umum negara,
berita acara serah terima volume minyak bumi dan/atau gas bumi, Surat
Setoran Pajak, dan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu
minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1).
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai
pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan, jumlah Pajak Penghasilan yang
tercantum dalam Surat Setoran Pajak, tanggal valuta diterima di Bank
Indonesia, dan jumlah Pajak Penghasilan yang dipindahbukukan.

    

Pasal 16

Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap penerimaan negara dari
kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, Direktorat Jenderal
Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pelaksana, melakukan
rekonsiliasi secara periodik terkait dengan bagian negara dan Pajak
Penghasilan.
     
     

BAB VI
SANKSI

Pasal 17

(1) Dalam
hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor
dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam
hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
  2. penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor
    ditunda oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

   

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
     
     
ttd.        
     
     
     
     

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 544
error: Content is protected