Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 136/PMK.04/2010

TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136/PMK.04/2010

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN
YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA.
   

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Barang-Barang Lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.
  4. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang-barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui.
  6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA

Pasal 2

(1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
(2) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Menteri selaku pengelola kekayaan negara.

   

Pasal 3

(1) Kepala Kantor tempat terjadinya tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
(2) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara penyerahan.

  

Pasal 4

(1) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. kepala Kantor mengadministrasikan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara dengan baik dan benar; dan
  2. kepala Kantor menimbun barang yang dirampas untuk negara di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri.
(2) Penyelesaian atas barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara, ditetapkan sebagai berikut:

  1. terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
  2. terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri.
(3) Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara pemusnahan.

 

BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI
PELANGGAR TIDAK DIKENAL

Pasal 5

(1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri.
Pasal 6

(1) Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal, setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dinyatakan menjadi milik negara.
(2) Penyelesaian lebih lanjut dari barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:

  1. terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
  2. terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. terhadap Barang-Barang Lain berupa;
    1. barang yang telah busuk, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;
    2. barang yang cepat busuk, lekas rusak, berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;
    3. barang lain selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara pemusnahan.
BAB IV
BARANG KENA CUKAI YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL
DARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUI

Pasal 7

(1) Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri.
Pasal 8

   

(1) Kepala Kantor harus segera mengumumkan secara resmi pada Kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara.

  

Pasal 9

(1) Penyelesaian lebih lanjut dari barang kena cukai yang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

  1. terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
  2. terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemusnahan.
BAB V
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 10

(1) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2) dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara yang merupakan kekayaan negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri daftar barang milik negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf a beserta usulan untuk dimusnahkan.
(4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri daftar barang milik negara atas barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c angka 3, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b beserta usulan untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya.
(5) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri menetapkan peruntukan barang milik negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

   

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencatatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam buku catatan barang milik negara.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan pencatatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 12

(1) Dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan penetapan peruntukan terhadap barang milik negara, dilakukan penilaian terhadap barang milik negara.
(2) Penilaian tidak dilakukan terhadap barang milik negara yang ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
(3) Penilaian terhadap barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen.
(4) Penilaian terhadap barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen terkait, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada saat penilaian.

    

Pasal 13 

Barang milik negara yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, dihapus dari buku catatan barang milik negara.

Pasal 14

Pelaksanaan lelang, pemusnahan, hibah, dan penetapan status penggunaan terhadap barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
   

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

 
Penyelesaian barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yang berasal dari impor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2010
MENTERI KEUANGAN,
                                    
ttd.
                                    
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

    

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.     
                  
PATRIALIS AKBAR     
                  

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 363

error: Content is protected