JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 23/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL
PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pengungkapan Harta Bersih;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. - Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa
seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan
untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. - Utang adalah jumlah pokok utang sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pengampunan Pajak. - Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi Utang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. - Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh
Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta
penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Final
adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan untuk suatu Masa Pajak. - Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak
Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi. - Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada
jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Wajib Pajak dapat mengungkapkan:
- Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak
yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode
pengampunan pajak berakhir,
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau
informasi mengenai Harta dimaksud.
| (1) | Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Penyampaian SPT Masa PPh Final yang:
|
| (1) | Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 3 butir f) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. |
| (2) | Harta yang diajukan permohonan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian. |
| (1) | Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:
|
| (2) | Harta yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan
Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan
Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta
baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian
SPT Masa PPh Final.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
