JENDERAL PAJAK
NOMOR 47/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA
ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan
dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat
Pemberitahuan dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat
Pemberitahuan Tahunan; - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan
Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN
PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
Surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak. - Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. - Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib
Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. - Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang
selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat
menyalurkan penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak. - e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT dan penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan
secara online dan real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). - e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik
yang
dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. - e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Wajib
Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. - Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah
nomor
identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk
melaksanakan e-Filing. - Digital Certificate (DC) adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik
yang dikeluarkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. - Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik
(NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk
dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. - Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah
informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau
terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau
kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berbentuk badan;
- memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP);
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan - menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan SPT dan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik.
(1) | Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN)dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Electronic Filing Identification Number (e-FIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (Master File) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. |
(5) | Dalam hal Electronic Filing Identification Number (e-FIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkanasli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(1) | Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) harus mendaftarkan diri melalui website pada satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk olehDirektur Jenderal Pajak. |
(2) | Setelah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dimana Wajib Pajak mendaftarkan diri. |
(3) | Digital Certificate (DC) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi(ASP) ke Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) harus mengirimkan:
kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud |
(1) | e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). |
(2) | Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generateoleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi. |
(4) | Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada WajibPajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(1) | Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu IndonesiaBagian Barat. |
(2) | SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu. |
(1) | Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy, paling lama:
dengan surat pengantar sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada |
(2) | Apabila Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). |
(3) | Apabila kewajiban menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanggal penerimaan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy adalah tanggal yangtercantum pada bukti pengiriman surat. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidakmenyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. |
(5) | Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap danreal time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Flling)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); dan - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004
tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098