Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 47/PJ/2008

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 47/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA
ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan
    dalam
    rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk
    memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat
    Pemberitahuan dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat
    Pemberitahuan Tahunan;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
    Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk dan Isi Surat
    Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan
    dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan
    Penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
    Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
    Transaksi
    Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
    Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN
PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
    Surat
    yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
    pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
    harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  2. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
  3. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
    Tahun Pajak.
  4. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan
    perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
  5. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat
    Wajib
    Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
  6. Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang
    selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat
    menyalurkan penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
  7. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT dan penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan
    secara online dan real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
  8. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik
    yang
    dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
    disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  9. e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    Wajib
    Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
    menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
    Pajak.
  10. Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah
    nomor
    identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
    terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk
    melaksanakan e-Filing.
  11. Digital Certificate (DC) adalah sertifikat yang bersifat
    elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
    menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik
    yang dikeluarkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  12. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
    nama,
    Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik
    (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan
    Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk
    dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
  13. Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah
    informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau
    terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
    administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau
    kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
Pasal 2

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak.

Pasal 3

Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berbentuk badan;
  2. memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP);
  3. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
  4. menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 4

Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan SPT dan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik.

Pasal 5

(1) Wajib
Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN)dan memperoleh
Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Electronic
Filing Identification Number (e-FIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sesuai dengan contoh
sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila alamat yang
tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (Master
File) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang
diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing
Identification Number (e-FIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Dalam
hal Electronic Filing Identification Number (e-FIN) hilang, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan
asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar,
atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkanasli Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 6

(1) Wajib
Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number
(e-FIN) harus mendaftarkan diri melalui website pada satu atau beberapa
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk olehDirektur
Jenderal Pajak.
(2) Setelah
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak akan
memperoleh Digital Certificate (DC) dari Direktorat Jenderal Pajak
melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dimana Wajib Pajak
mendaftarkan diri.
(3) Digital
Certificate (DC) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi
sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian SPT
dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing)
melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi(ASP) ke Direktorat
Jenderal Pajak.
(4) Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) harus mengirimkan:

  1. tata cara pelaksanaan e-Filing;
  2. aplikasi dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy; dan
  3. informasi lainnya;

kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 7

(1) e-SPT
dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan
serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital
disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui
suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(2) Tanda
Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generateoleh Sistem
Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam
hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya
kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti
pembayaran yang telah divalidasi.
(4) Apabila
e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap
oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada WajibPajak diberikan Bukti
Penerimaan Elektronik.
Pasal 8

(1) Penyampaian
SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik
(e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7
(tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu IndonesiaBagian Barat.
(2) SPT
dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan secara
elektronik pada akhir batas waktu Penyampaian SPT dan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang jatuh pada hari libur, dianggap
disampaikan tepat waktu.
Pasal 9

(1) Wajib
Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang
tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan
tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3
yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy, paling lama:

  1. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan
    SPT
    dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir
    penyampaian;
  2. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT
    dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT
    dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat
    batas akhir penyampaian.

dengan surat pengantar sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada
Lampiran II Peraturan Direktur Pajak ini.

(2) Apabila
Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap telah
diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang
tercantum pada Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4).
(3) Apabila
kewajiban menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus
dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat, tanggal penerimaan keterangan dan/atau dokumen lain
yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy adalah tanggal
yangtercantum pada bukti pengiriman surat.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Keterangan dan/atau dokumen lain
yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap
tidakmenyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
(5) Perusahaan
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada Wajib
Pajak bahwa SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan beserta
lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya,
diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap danreal time serta
diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005
    tentang
    Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Flling)
    Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); dan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004
    tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected