Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 6/PJ/2009

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 6/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan pelaporan pajak yang
diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
    Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
    Kantor
    Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor
    Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    Wajib Pajak Besar.
  2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP
    sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
    Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  4. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik
    yang
    dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
    disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau
    Pemberitahuan
    Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time
    melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  6. Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik yang selanjutnya
    disebut
    penyampaian e-SPT adalah Penyampaian SPT ke KPP dalam bentuk media
    elektronik.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT).
(2) Saat
dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi
    Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli
    2009.
  2. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP
    berdasarkan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah berlakunya
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung sejak awal bulan
    keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
(3) Wajib
Pajak yang dalam menyampaikan SPT:

  1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2); atau
  2. memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi tidak
    melampirkan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 

dianggap tidak menyampaikan SPT
dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.

(4) Wajib
Pajak dapat menyampaikan e-SPT sebelum tanggal yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dikehendaki oleh Wajib Pajak.
Pasal 3

(1) Penyampaian
e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat
dilakukan:

  1. secara
    langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti
    pengiriman surat dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT
    Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan
    e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam
    bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan; atau
  2. melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyampaian
e-SPT dilaksanakan dengan prosedur sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 4

(1) Pembetulan
atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib
disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
(2) Pembetulan
atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas
(hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau
dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 5

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
(e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap
menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.

Pasal 6

Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital atau
elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected