JENDERAL PAJAK
NOMOR 6/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan pelaporan pajak yang
diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
Kantor
Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Wajib Pajak Besar. - Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP
sebagaimana dimaksud pada angka 1. - Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik
yang
dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. - e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time
melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). - Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik yang selanjutnya
disebut
penyampaian e-SPT adalah Penyampaian SPT ke KPP dalam bentuk media
elektronik.
(1) | Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT). |
(2) | Saat dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Wajib Pajak yang dalam menyampaikan SPT:
dianggap tidak menyampaikan SPT |
(4) | Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPT sebelum tanggal yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dikehendaki oleh Wajib Pajak. |
(1) | Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan:
|
(2) | Penyampaian e-SPT dilaksanakan dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT). |
(2) | Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy). |
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
(e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap
menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.
Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital atau
elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098