JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 07/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian pengaduan
pelayanan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2014
tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan; - bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan, perlu
dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Pelayanan Perpajakan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut
Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai
dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak. - Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh
Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas
menerima pengaduan. - Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima
kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan
pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. - Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem
informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
mendukung pengelolaan Pengaduan. - Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan
yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP). - Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan
penanganan atau penyelesaian Pengaduan.
| (1) | Penerima Pengaduan meliputi:
|
||||||||||||
| (2) | Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. |
||||||||||||
| (3) | Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:
|
| (1) | Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan:
|
| (2) | Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (3) | Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (4) | Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
| (5) | Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. |
| (6) | Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. |
| (7) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:
yang disampaikan melalui telepon. |
| (8) | Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. |
| (9) | Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. |
| (10) | Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. |
| (1) | Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. |
| (2) | Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. |
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan
dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014
tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
