Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 07/PJ/2019

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 07/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian pengaduan
    pelayanan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2014
    tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan, perlu
    dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan
    Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
    tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan
    Pelayanan Perpajakan;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut
    Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai
    dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
  3. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh
    Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  4. Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas
    menerima pengaduan.
  5. Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima
    kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan
    pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem
    informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
    mendukung pengelolaan Pengaduan.
  7. Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan
    yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
  8. Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan
    penanganan atau penyelesaian Pengaduan.
Pasal 2

(1) Penerima
Pengaduan meliputi:

  1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP);
  2. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
    Masyarakat (P2Humas); dan
  3. Unit Kerja lainnya.
(2) Pelapor
dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang
dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke
Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya.
(3) Saluran
resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:

a. Kring
Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile:
(021) 5251245;
c. Email:
pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs
Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter:@kring_pajak;
dan
f. Chat
Pajak pada laman pajak.go.id.
Pasal 3

(1) Pengaduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat
kelengkapan:

  1. identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok
    Wajib Pajak (NPWP);
  2. nomor telepon atau email Pelapor;
  3. identitas
    terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga
    melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan
    ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal
    pelayanan perpajakan diberikan;
  5. Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada
    pihak lain; dan
  6. bukti pendukung apabila diperlukan.
(2) Pelapor
yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tata
cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Pelapor
menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
pelayanan perpajakan diberikan.
(5) Pengaduan
yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dianggap sebagai Pengaduan.
(6) Direktorat
Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang
diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak Pengaduan disampaikan.
(7) Tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:

  1. Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atau
  2. Pengaduan
    dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai dengan permintaan
    kepada
    Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud;

yang disampaikan melalui telepon.

(8) Pelapor
akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan
disampaikan.
(9) Dalam
hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi
pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggapan diterima.
(10)  Dalam
hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut
pengaduannya.
Pasal 4

(1) Pengaduan
yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada
Penindaklanjut Pengaduan.
(2) Penindaklanjut
Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut
Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan.
Pasal 5

Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan
dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014
tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected