JENDERAL PAJAK
NOMOR 21/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf f Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan,
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008
tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak. - Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. - e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Wajib
Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
(1) | Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
|
(2) | Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. |
(1) | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
|
(2) | Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari aplikasi e-SPTy yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008. |
(1) | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. |
(2) | Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
|
(3) | Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja. |
(4) | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. |
(5) | Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. |
(1) | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan:
|
(2) | Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(3) | Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(4) | Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. |
(1) | Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. |
(2) | Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(4) | Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan
Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak
masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi
sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2).
Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau belum
menyampaikan dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan,
harus segera diterbitkan Surat Tegoran.
(1) | Formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat diperoleh dengan cara:
|
||||||
(2) | Dalam hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan. |
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1998
tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan. - Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098