Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 21/PJ/2009

TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 21/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf f Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan,
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
    Transaksi
    Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
    Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008
    tentang Tata
    Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
    Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
    Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
    surat
    yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
    pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
    harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
    Tahun Pajak.
  3. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan
    perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
  4. e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    Wajib
    Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
    menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak.
  5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
    Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
    Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 2

(1) Batas
waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:

  1. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
    pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  2. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(2) Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan
sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pasal 3

(1) Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

  1. bagi
    Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
    usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas
    (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana dimaksud pada Lampiran I
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, atau dalam bentuk data
    elektronik (e-SPTy);
  2. bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
    melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat
    pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
(2) Data
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan
dari aplikasi e-SPTy yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Tahun
Pajak 2008.
Pasal 4

(1) Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas
waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
(2) Wajib
Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan
sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu
penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:

  1. Laporan Keuangan
    Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu
    sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  2. Surat
    Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan
    pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau
    menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  3. Surat Pernyataan
    dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum
    selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melampirkan Surat Pernyataan dari
pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir
1721-A1 dan/atau Formulir1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
(4) Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
Kuasa Wajib Pajak.
(5) Dalam
hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa
Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri
dengan Surat Kuasa Khusus.
Pasal 5

(1) Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disampaikan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain.
(2) Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
    dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku.
(3) Atas
penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas
penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf a atau tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pasal 6

(1) Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
(2) Apabila
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan diterima lengkap di KPP menggunakan surat sebagaimana dimaksud
pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam
hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu
penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Apabila
Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:

  1. sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
  2. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam
    hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas
    waktu, 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan
Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak
masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi
sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2).

Pasal 8

Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau belum
menyampaikan dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan,
harus segera diterbitkan Surat Tegoran.

Pasal 9

(1) Formulir
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas
(hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat
diperoleh dengan cara:

a) disediakan
secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan;
b) mengunduh
dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat
http://www.pajak.go.id; atau
c) mencetak,
menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia,
Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata
Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan.

 

Pasal 10

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1998
    tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected