PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 58/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 58/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; - bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan
penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan; - Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen
Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor
: KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012
tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006
tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah
Bank
Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank
Persepsi/Pos Persepsi. - Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil
penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank
Operasional III.
Pasal 2
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu. |
(2) | Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada. |
(3) | Dalam hal di suatu wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak di wilayah dimaksud. |
(4) | Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada. |
(5) | Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk sebagai TP. |
(6) | Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
|
Pasal 3
(1) | TP yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama. |
(2) | KPP Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. |
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911