Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 58/PJ/2009

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 58/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
    Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan
    penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
    Bangunan;
  3. Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen
    Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor
    : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012
    tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian
    Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
    PER-78/PB/2006
    tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah
    Bank
    Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
    pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank
    Persepsi/Pos Persepsi.
  2. Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang
    ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil
    penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank
    Operasional III.
Pasal 2

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu
TP untuk satu wilayah tertentu.
(2) Wilayah
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi
pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak
berada.
(3) Dalam
hal di suatu wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank
Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos
di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak
di wilayah dimaksud.
(4) Penunjukan
TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang
berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada.
(5) Penunjukan
TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen
tertulis yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan Bank
Umum/Kantor Pos yang ditunjuk sebagai TP.
(6) Dokumen
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:

  1. wilayah kerja TP;
  2. kewajiban TP yang meliputi:
  1. kewajiban menerima dan memindahbukukan pembayaran PBB
    sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukan Tempat
    dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam
    Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen
    Pemerintahan
    Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor :
    KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012
    tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian
    Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  3. kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Setoran
    Pajak Bumi
    dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan
    pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang
    Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan
    Negara; 
  1. kewajiban KPP Pratama;
  2. sanksi atas keterlambatan atau tidak dilakukannya
    pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
    Bangunan;
  3. tanggal berakhirnya penunjukan.
Pasal 3

(1) TP
yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung
dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama.
(2) KPP
Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi
Kepatuhan dan Penerimaan.
Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected