Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 65/PMK.03/2010

TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan
dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 /P Tahun 2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor
    8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
    berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
    Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
    seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau
    seharusnya membayar harga Barang kena Pajak tersebut.
  5. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima
    atau
    seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
    seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
  6. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
    seharusnya
    sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
    Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang
    Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan
    Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
    Pajak.
  7. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang
    wajib
    dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
    Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak
    Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa
    Kena Pajak.
  8. Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak
    yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
  9. Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
  10. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang
    Kena
    Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
  11. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya
    atau
    sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa
    Kena Pajak.

Pasal 2

(1)  Dalam
hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual dan mengurangi:

  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak
    Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang
    dikembalikan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha
    Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang
    dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai
    biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan
    harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan
    Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang
    Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya
    atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta
    tersebut.
(2)  Dalam
hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik
sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai
dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan
mengurangi:

  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima
    Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan
    telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak
    Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak
    yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai
    biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan
    harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan
    Pengusaha Kena Pajak
    dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan
    tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
    (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
(3)  Pengembalian
Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang
Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang
sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
Pasal 3

(1)  Saat
Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut
dikembalikan oleh Pembeli.
(2)  Saat
Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan
seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak
Penerima Jasa.
Pasal 4

(1)  Dalam
hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota
retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
(2)  Nota
retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
mencantumkan:

  1. nomor urut nota retur;
  2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari
    Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
  4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena
    Pajak Penjual;
  5. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak
    yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang
    dikembalikan, atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
    Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  7. tanggal pembuatan nota retur; dan
  8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota
    retur.
(3)  Nota
retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang
Kena Pajak dikembalikan.
(4) Bentuk
dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
(5) Contoh
bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Nota
retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam
rangkap 2 (dua) yaitu:

  1. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  2. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
(7) Dalam
hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling
sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
(8) Pengembalian
Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

  1. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  2. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak
    tersebut
    dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3); atau
  3. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud
    ayat (7).
Pasal 5

(1)  Dalam
hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan
menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa
Kena Pajak.
(2)  Nota
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
mencantumkan:

  1. nomor nota pembatalan;
  2. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa
    Kena Pajak yang dibatalkan;
  3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima
    Jasa;
  4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena
    Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
  5. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak
    yang dibatalkan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang
    dibatalkan;
  7. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota
    pembatalan.
(3)  Nota
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat
Jasa Kena Pajak dibatalkan.
(4) Bentuk
dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
(5) Contoh
bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Nota
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit
dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

  1. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa
    Kena Pajak;
  2. lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.
(7) Dalam
hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan
dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.
(8) Pembatalan
Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

  1. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan
    keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  2. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena
    Pajak dibatalkan
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
  3. nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (7).
Pasal 6

(1)  Pengurangan
Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena
Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya
Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)  Pengurangan
Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya,
oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 596/
KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk
Barang Kena Pajak yang Dikembalikan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 141
error: Content is protected