Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 8/PMK.03/2013

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8/PMK.03/2013

TENTANG

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU
SURAT TAGIHAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau
    penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan
    ketetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak
    sebelum 1 Januari 2008 telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 542/KMK.04/2000
    tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
    Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  2. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau
    penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat
    ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan
    pembatalan hasil pemeriksaan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan
    Tahun Pajak sesudah 1 Januari 2008 telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
    Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan
    Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;
  3. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian
    terhadap ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan
    sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
    atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    36 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (5) Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
    Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau
    Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268);

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT
KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK.
      
     

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2. Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:

  1. pengurangan sanksi administrasi sebagaimana tercantum
    dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; atau
  2. penolakan atas permohonan pengurangan sanksi
    administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.
3. Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:

  1. penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum
    dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; atau
  2. penolakan atas permohonan penghapusan sanksi
    administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.
4. Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:

  1. pengurangan
    atas jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak dan/atau sanksi yang
    tidak benar sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau
    Surat Tagihan Pajak; atau
  2. penolakan atas permohonan pengurangan yang diajukan
    oleh Wajib Pajak.
5. Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:

  1. pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat
    Tagihan Pajak; atau
  2. penolakan atas permohonan pembatalan yang diajukan
    oleh Wajib Pajak.
6. Penyampaian
surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak secara elektronik yang
selanjutnya disebut e-Filing adalah suatu cara penyampaian surat
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan surat
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak yang dilakukan secara on-line yang real time melalui
situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia
Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
7. Bukti
Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing
dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi
yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda
Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA),
serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada
hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e Filing dilakukan melalui
Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

    

BAB II
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan
atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
d. membatalkan
surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang
dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil
verifikasi; dan/atau
2) pembahasan
akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan
Wajib Pajak.
Bagian Kesatu
Penyampaian Permohonan Wajib Pajak

Pasal 3

(1) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
yang dapat dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain.
(2) Penyampaian
surat permohonan melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah penyampaian surat permohonan melalui pos yang
mempunyai bukti pengiriman surat secara tercatat.
(3) Penyampaian
surat permohonan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:

  1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
    dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. e-Filing.
(4) Perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman
surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan
surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau
Surat Tagihan Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Penyampaian
surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh
petugas yang ditunjuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(6) Penyampaian
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan
Bukti Penerimaan Elektronik.
(7) Bukti
penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(3) huruf a, dan Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan.
(8) Tanggal
yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal surat permohonan
diterima.

        
 

Bagian Kedua
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Pasal 4

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
meliputi:

  1. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan
    pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan
    Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A
    Undang-Undang KUP;
  2. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan
    Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali
    sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang
    diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
    Undang-Undang KUP; atau
  3. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan
    Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.

      
     

Pasal 5

(1) Wajib
Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan
surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak
tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi
    dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
    permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak
    diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
    yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
  5. diajukan
    permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
    benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh
    Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat
    ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat
    ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan
    permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
    verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi
    permohonan tersebut ditolak.
(3) Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang
terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan
    keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak
    telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
    surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
  5. diajukan
    permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib
    Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat
    ketetapan
    pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan
    pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan
    permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
    verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi
    permohonan tersebut ditolak.
(4) Selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Tagihan
    Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
    Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf c; atau
  2. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan
    pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, tetapi dicabut oleh Wajib
    Pajak.
(5) Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c hanya dapat diajukan dalam hal:

  1. Surat Tagihan Pajak tersebut
    tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan
    Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c; atau
  2. Surat
    Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
    Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf c, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
(6) Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan
    pajak
    atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk
    Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP,
    sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu)
    permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
    bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib
    Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. surat
    permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
    permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan
    tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
(7) Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2
(dua) kali.
(8) Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus
diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama
dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib
Pajak.
(9) Permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap diajukan terhadap surat
ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat
keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(10) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6)
berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi yang kedua.

    
        
 

Pasal 6

(1) Direktur
Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6), untuk
    permohonan yang pertama; atau
  2. menguji pemenuhan ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan
    Pasal 5 ayat (8), untuk permohonan yang kedua.
(2) Dalam
hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan
tersebut ditindaklanjuti.
(3) Dalam
hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan
surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi.
(4) Dalam
hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk
    permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan
    permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan
    paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
    atau
  2. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat
    mengajukan
    permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 ayat (8) belum terlampaui.
(5) Terhadap
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam :

  1. Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk
    permohonan yang pertama; atau
  2. Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 5
    ayat (8), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

    

Pasal 7

(1) Terhadap
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan
meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
rangka meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan
melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, dan/atau informasi.
(3) Wajib
Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat
permintaan dikirim.
(4) Dalam
rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib
Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan
Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu
paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan
tambahan.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima.
(6) Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(7) Surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berisi keputusan
berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan
Wajib Pajak.
(8) Apabila
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat
keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
Pasal 8

(1) Dalam
hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi
administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal
8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP dan sanksi
administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan,
berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. pengurangan atau penghapusan
    sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi
    tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
  2. pengurangan
    atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila
    jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan Surat Pemberitahuan
    yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 8
    ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP telah dilunasi oleh
    Wajib Pajak.
(2) Terhadap
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi
sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.

      
     

Pasal 9

(1) Dalam
hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi
administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal
9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dan sanksi
administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan,
berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. pengurangan atau penghapusan
    sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi
    tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
  2. pengurangan
    atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila
    jumlah pajak yang terutang atau kekurangan pembayaran pajak yang
    terutang yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berdasarkan
    Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP telah
    dilunasi oleh Wajib Pajak.
(2) Terhadap
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi
sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.

     
     

Pasal 10

(1) Dalam
hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi
administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal
19 ayat (1) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi
jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, perhitungan waktu sanksi
administrasi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut dapat berasal dari
perhitungan waktu yang tercantum dalam 1 (satu) atau beberapa Surat
Tagihan Pajak untuk dasar penagihan pajak yang sama.
(2) Terhadap
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. pengurangan
    atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila
    sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh
    Wajib Pajak; dan
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
    hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar
    dalam surat ketetapan pajak yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan
    Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP telah dilunasi
    oleh Wajib Pajak.
(3) Terhadap
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi
sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Keputusan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak
yang diajukan permohonan.

   

Pasal 11

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP,
Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP, dan Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling lama 24
(dua puluh empat) bulan, diberikan untuk permohonan yang diajukan
setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
      
     

Pasal 12

(1) Terhadap
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9
ayat (1), atau Pasal 10 ayat (1) dapat diberikan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh
empat) bulan.
(2) Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24
(dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila:

a. sanksi
administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib
Pajak;
b. jumlah
kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi
administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
c. memenuhi
kriteria yang dapat berupa:

1) Wajib
Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan
Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
2) Wajib
Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang
disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
3) Wajib
Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam,
kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa
lainnya; atau
4) Wajib
Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan
usahanya.

       

Bagian Ketiga
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 13

(1) Surat
ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan
Pasal 13A Undang-Undang KUP.
(2) Surat
ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak
benar.
(3) Surat
ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
(4) Dalam
hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak,
dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang
dibatalkan tersebut:

  1. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan
    pajak; dan
  2. Direktur
    Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa
    Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.
Pasal 14

 

(1) Wajib
Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan
menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal
atas surat ketetapan pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  3. tidak diajukan permohonan pengurangan atau
    penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf a;
  4. diajukan
    permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  5. tidak
    sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
    pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
  6. diajukan
    permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
    verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh
    Wajib Pajak; atau
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan
    pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2
    huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
(3) Permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal
surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh
Wajib Pajak.
(4) Permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan
    pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
    bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut
    perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. surat
    permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
    permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
    tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
(5) Permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib
Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(6) Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang
pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak.
(7) Permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan
terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(8) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4)
berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua.
Pasal 15

(1) Direktur
Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan
surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. menguji pemenuhan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan
    ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau
  2. menguji pemenuhan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan
    ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
(2) Dalam
hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
(3) Dalam
hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut
dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
(4) Dalam
hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai
berikut:

  1. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap
    belum
    mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan
    permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    14 ayat (5); atau
  2. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih
    dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) belum terlampaui.
(5) Terhadap
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam:

  1. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang
    pertama; atau
  2. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk
    permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

      

Pasal 16

(1) Terhadap
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan
tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau
informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan
pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, data, dan/atau informasi.
(3) Wajib
Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat
permintaan dikirim.
(4) Dalam
rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan
tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan
keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang
diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat
permintaan keterangan tambahan.
(5) Direktur
Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau
pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data,
dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam
proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar.
(6) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam
hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat
dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada:

  1. dokumen
    yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto
    dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
  2. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak
    Penghasilan.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku,
catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau
yang diterima.
(8) Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
(9) Surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan
berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan
Wajib Pajak.
(10) Apabila
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat
keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.

      

Bagian Keempat
Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 17

(1) Surat
Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
meliputi:

  1. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait
    dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan
  2. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat
    Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Surat
Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.
(3) Surat
Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
Pasal 18

(1) Wajib
Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan
surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang
tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait
dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak
tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi
    dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui
    permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak
    diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
    yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
  5. diajukan
    permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
    benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh
    Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat
    ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat
    ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan
    permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
    verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi
    permohonan tersebut ditolak.
(3) Selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait
dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat
    Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau
    penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf a; atau
  2. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
(4) Permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:

  1. Surat
    Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau
    penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf a; atau
  2. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.
(5) Permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan
    Pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
    bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan
    jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan
    Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. surat
    permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
    permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
    tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
(6) Permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib
Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang
pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak.
(8) Permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak
benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan
terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(9) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5)
berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan
Pajak yang tidak benar yang kedua.

     
     

Pasal 19

(1) Direktur
Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. menguji pemenuhan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan
    ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau
  2. menguji pemenuhan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan
    ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.
(2) Dalam
hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
(3) Dalam
hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut
dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
(4) Dalam
hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berlaku ketentuan sebagai
berikut:

  1. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap
    belum
    mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan
    permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    18 ayat (6); atau
  2. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih
    dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) belum terlampaui.
(5) Terhadap
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam:

  1. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk
    permohonan yang pertama; atau
  2. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18
    ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Pasal 20

(1) Terhadap
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan
tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi
yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.
(3) Wajib
Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat
permintaan dikirim.
(4) Dalam
rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan
tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan
keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang
diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat
permintaan keterangan tambahan.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang
diterima.
(6) Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
(7) Surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berisi keputusan
berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan
Wajib Pajak.
(8) Apabila
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat
keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
Bagian Kelima
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi

Pasal 21

Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat
dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan
tanpa:

  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau
    surat pemberitahuan hasil verifikasi; atau
  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir
    hasil verifikasi dengan Wajib Pajak,

kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan
ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang KUP dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang
diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.
      
     

Pasal 22

(1) Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan
pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dengan menyampaikan surat permohonan pembatalan surat
ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan
dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. tidak diajukan permohonan pengurangan atau
    penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf a;
  3. diajukan
    permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  4. tidak
    diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
    yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; atau
  5. diajukan
    permohonan pembatalan permohonan pengurangan atau pembatalan surat
    ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b,
    tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
(3) Permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan
dalam hal surat ketetapan pajak tersebut:

  1. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
(4) Permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan
    pajak;
  2. permohonan
    harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
    menguraikan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil
    pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi dan/atau tidak
    dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan
    akhir hasil verifikasi;
  3. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  4. surat
    permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
    permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
    tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
(5) Permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib
Pajak paling banyak 1 (satu) kali.

   

Pasal 23

(1) Terhadap
permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(2) Dalam
hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
(3) Dalam
hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan
menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi.
(4) Dalam
hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Wajib Pajak dianggap
belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(5) Dalam
hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak
tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1).

     

Pasal 24

(1) Terhadap
permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan
tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
rangka meneliti permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi
yang diperlukan untuk membuktikan tidak disampaikannya surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil
verifikasi dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi melalui penyampaian
surat permintaan.
(3) Wajib
Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat
permintaan dikirim.
(4) Dalam
rangka meneliti lebih lanjut permohonan pembatalan surat
ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan
tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan
keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang
diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat
permintaan keterangan tambahan.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau diterima.
(6) Apabila
pada saat Direktur Jenderal Pajak meneliti permohonan Wajib
Pajak dapat dibuktikan bahwa Wajib Pajak telah diundang untuk melakukan
pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil
verifikasi tetapi Wajib Pajak tidak hadir, pembahasan akhir hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dianggap telah
dilakukan.
(7) Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak.
(8) Surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berisi keputusan berupa
mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(9) Apabila
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat
keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pembatalan surat
ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan
permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

      
     

Pasal 25

 

(1) Dalam
hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak,
proses pemeriksaan atau verifikasi dilanjutkan dengan melaksanakan
prosedur yang belum dilaksanakan, berupa:

  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
    atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan
    akhir hasil verifikasi.
(2) Pemeriksaan
yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP,
dilanjutkan dengan penerbitan:

  1. surat ketetapan pajak sesuai dengan
    pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila jangka waktu 12 (dua belas)
    bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang Undang KUP
    belum terlewati; atau
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai
    dengan Surat Pemberitahuan apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang Undang KUP
    terlewati.

         

Bagian Keenam
Pencabutan Permohonan Wajib Pajak

Pasal 26

(1) Wajib
Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal
18 ayat (1), atau Pasal 22 ayat (1) yang telah disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak sebelum diterbitkan surat keputusan terkait
permohonan Wajib Pajak.
(2) Pencabutan
terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam
    bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  2. pencabutan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  3. surat
    pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
    pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan
    tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk
mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang
dicabut.
BAB III
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
SECARA JABATAN

Pasal 27

(1) Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan dapat:

a. mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan
atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
d. membatalkan
surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang
dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil
verifikasi; dan/atau
2) pembahasan
akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan
Wajib Pajak.
(2) Pengurangan,
penghapusan, atau pembatalan secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak.

         
     

Bagian Kesatu
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Pasal 28

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a adalah
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
      
     

Pasal 29

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti data dan/atau informasi yang diperoleh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang terkait dengan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam
rangka meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data,
informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada Wajib
Pajak melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan.
(3) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.

        
       

Bagian Kedua
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 30

(1) Surat
ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b adalah
surat ketetapan pajak yang nyata-nyata tidak benar dalam penetapannya.
(2) Surat
ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan
pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.
(3) Surat
ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan
pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
(4) Dalam
hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan
jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan
tersebut:

  1. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan
    pajak; dan
  2. Direktur
    Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa
    Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

      

Pasal 31

Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dalam hal surat
ketetapan pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan; atau
  2. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak.

      
     

Pasal 32

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti data dan/atau informasi yang diperoleh
atau dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang terkait
dengan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Dalam
rangka meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau
pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data,
informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada Wajib
Pajak melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan.
(3) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

      
     

Bagian Ketiga
Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 33

(1) Surat
Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c adalah:

  1. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait
    dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan
  2. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat
    Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Surat
Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak
dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.
(3) Surat
Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak
yang seharusnya tidak diterbitkan.

      

Pasal 34

Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan
dalam hal:

a. surat
ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah
diterbitkan:

  1. Surat Keputusan Keberatan;
  2. Putusan Banding;
  3. Putusan Peninjauan Kembali; atau
  4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan
pajak berkurang; atau

b. surat
ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut
telah dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak.

 

Pasal 35

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti data dan/atau informasi yang diperoleh
atau dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang terkait
dengan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Dalam
rangka meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data,
informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada Wajib
Pajak melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan.
(3) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

    

Bagian Keempat
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi

Pasal 36

Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat
dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d
adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa:

  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau
    surat pemberitahuan hasil verifikasi; atau
  2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir
    hasil verifikasi dengan Wajib Pajak,

kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan
ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang KUP dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang
diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.
      
     

Pasal 37

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti data dan/atau informasi yang diperoleh
atau dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang terkait
dengan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau
verifikasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Dalam
rangka meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data,
informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada Wajib
Pajak melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan.
(3) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak.

      

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 38

(1) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 14
ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat
pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Surat
permintaan:

  1. dokumen, data, dan/atau informasi, sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 24 ayat
    (2);
  2. pembukuan
    atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,
    data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
  3. keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    7 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4);
  4. dokumen,
    data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (2);
  5. pembukuan
    atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,
    data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 32 ayat (2),

dibuat dengan menggunakan format sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Surat
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 16
ayat (8), Pasal 20 ayat (6), Pasal 24 ayat (7), Pasal 29 ayat (3),
Pasal 32 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (3), dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
    administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
    pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak,
    untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan
    sebelumnya yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini,
    berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  2. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
    administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
    pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak,
    untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan
    sesudahnya yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini,
    berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  3. terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
    administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
    pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang
    diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum
    diselesaikan sampai dengan penerbitan surat keputusan, proses
    penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan surat keputusan
    dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Menteri ini.

      
     

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000
    tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
    Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
    Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan
    Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      
     

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013.
      
     

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  2 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.        
       
     
     
     

AGUS D.W MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 11
error: Content is protected