KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PMK.03/2011
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai. Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi
dan Bangunan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang
mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12
Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 mengatur bahwa terhadap ketentuan
yang tidak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul
Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009. - Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disingkat
Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009. - Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat
dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi
administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum
dalam
surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan
KPP
adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar, tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau
tempat objek pajak terdaftar. - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat
dengan KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja
KPP. - Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan yang
selanjutnya disingkat dengan SKKP PBB adalah surat keputusan yang
menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB. - Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
yang
selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai
dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. - Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya
disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada
KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan
kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi
Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran
pajak kepada Wajib Pajak. - Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
dengan
SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa
Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. - Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang
dananya
berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening
kas, negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. - Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh
adalah
pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. - Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah yang selanjutnya disingkat dengan PPN dan/atau PPnBM adalah
pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009. - Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan
PBB
adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994.
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 2
(1) | Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat :
|
(2) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
Kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
- PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;
- PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh
Mahkamah Agung; - PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang PBB; - PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
Undang-Undang PBB; - PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; - PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a
Undang-Undang KUP; - PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf b Undang-Undang KUP; atau - PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan
Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf c Undang-Undang KUP.
Ketentuan mengenai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 5
(1) | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain. |
(1) | Penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dituangkan dalam Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
(2) | Bentuk format Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:
|
(1) | Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. |
(2) | Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP dan/atau transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila:
|
(3) | Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM. |
(4) | Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:
|
(1) | Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau kompensasi Utang Pajak. |
(2) | Bentuk format SKPKPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | SKPKPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
|
(4) | Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. |
(5) | Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(6) | SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(7) | SPMKP dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula. |
(8) | SPMKP beserta SKPKPP disampaikan secara langsung ke KPPN. |
(9) | Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dilampiri dengan surat setoran. |
(10) | Dalam hal kompensasi Utang Pajak hanya dilakukan melalui transfer pembayaran, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak perlu dilampiri dengan surat setoran. |
(11) | Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP dan transfer pembayaran, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dilampiri dengan surat setoran untuk kompensasi Utang Pajak yang akan dilakukan melalui potongan SPMKP. |
(1) | Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan:
|
(2) | SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(3) | KPPN mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMKP atas kompensasi melalui potongan SPMKP dengan membubuhkan cap, nama dan tanda tangan pada kolom penyetor. |
(4) | Dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP, KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D. |
(5) | Dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak melalui transfer pembayaran, KPP menyampaikan informasi akan adanya transfer penerimaan negara dan menyampaikan surat setoran berupa Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, ke:
|
(6) | Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas dasar transfer sesuai SP2D dari KPPN dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterima dari KPP. |
(7) | KPPN menyampaikan ke KPP penerbit SPMKP lembar ke-2 SPMKP dan lembar ke-2 SP2D, dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMKP disertai dengan surat setoran yang telah disahkan. |
Lembar Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk Wajib Pajak yang
diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan/atau lembar Surat Setoran
Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, untuk Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau
Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui KPP
setempat.
Kepala KPP selaku pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani
SKPKPP dan SPMKP menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN
setiap awal tahun anggaran atau apabila terjadi perubahan pejabat yang
bersangkutan.
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN
Pasal 12
(1) | Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang. Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
|
(2) | Kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak, dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: .
|
(3) | KPP wajib menyampaikan SPMKP beserta SKPKPP dan/atau Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, ke KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterbitkan oleh KPPN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, kelebihan pembayaran
PPh, PPN dan/atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan
belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangah ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai
bidang tugas dan kewenangannya masing-masing, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri mengatur lebih lanjut ketentuan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005
tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 35