Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 174/PMK.03/2015

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 174/PMK.03/2015

TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai dasar penghitungan, pemungutan dan
    penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
    tembakau
    telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
    tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  2. bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi dalam
    mekanisme
    pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
    tembakau
    dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan hasil tembakau,
    perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan
    pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
    tembakau;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan
    bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai
    Dasar
    Pengenaan Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A
    ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang
    Nomor
    8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
    Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
    Penyerahan Hasil Tembakau;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
    dalam
    Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi
    sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan
    tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau
    tidak
    bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  2. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
    Produsen
    adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik
    Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai
    Pengusaha Pabrik
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang
    Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun
    2007.
  3. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang
    selanjutnya
    disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang
    memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke
    dalam Daerah
    Pabean.
  4. Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
    Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang
    menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual
    secara eceran kepada konsumen akhir.
  5. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian,
    Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai
    sebagai
    dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  6. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
    Dasar Pengenaan Pajak.
  7. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai
    dasar penghitungan besarnya cukai.
  8. Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung
    dan
    memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas penyerahan
    Hasil Tembakau.
Pasal 2

(1) Atas
penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh
Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh
Importir,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam
hal atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilunasi Pajak
Pertambahan
Nilai, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Impor.
(3) Atas
impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas tidak dipungut
cukai atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai
impor
sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 3

(1) Dasar
Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) adalah Nilai Lain.
(2) Nilai
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan
    Hasil Tembakau; atau
  2. Harga
    Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual
    untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil
    Tembakau
    yang diberikan secara cuma-cuma.
Pasal 4

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan
menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.
(2) Besarnya
tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
8,7% (delapan koma tujuh persen).

 

Pasal 5

(1) Atas
penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir, Pengusaha
Penyalur
hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat Produsen dan/atau Importir.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir
melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang diberikan secara cuma-cuma terutang pada
saat
Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada
penerima barang.
Pasal 6

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir
melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir
menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang.
Pasal 7

(1) Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/atau
Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan
oleh Pengusaha Penyalur, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 8

Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha
Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat
memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 10

Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
tentang Dasar
Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan,
dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1407
error: Content is protected