KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai dasar penghitungan, pemungutan dan
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
tembakau
telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; - bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi dalam
mekanisme
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
tembakau
dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan hasil tembakau,
perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
tembakau; - bahwa sesuai ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan
bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai
Dasar
Pengenaan Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
Menetapkan :
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi
sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau
tidak
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. - Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
Produsen
adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik
Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai
Pengusaha Pabrik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun
2007. - Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang
selanjutnya
disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang
memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke
dalam Daerah
Pabean. - Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang
menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual
secara eceran kepada konsumen akhir. - Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai
sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terutang. - Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak. - Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai
dasar penghitungan besarnya cukai. - Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung
dan
memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas penyerahan
Hasil Tembakau.
| (1) | Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Dalam hal atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilai, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Impor. |
| (3) | Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
| (1) | Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Nilai Lain. |
| (2) | Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
| (1) | Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. |
| (2) | Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8,7% (delapan koma tujuh persen). |
| (1) | Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat Produsen dan/atau Importir. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. |
| (3) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan secara cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. |
| (1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. |
| (1) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (2) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Pengusaha Penyalur, tidak dapat dikreditkan. |
Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha
Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat
memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
tentang Dasar
Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan,
dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 21 September 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1407
