Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 130/PMK.03/2009

TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/PMK.03/2009

TENTANG

TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk
Kepentingan Penerimaan Negara;
 
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16  Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 
 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA.
 
 

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009.
  2. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang
    selanjutnya
    disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
    penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
    membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
    menemukan tersangkanya, sepanjang belum dilimpahkan ke pengadilan.
  3. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus
    sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
    perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
 

Pasal 2

 

(1) Untuk
kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan,
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Penghentian
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan dan ditambah dengan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali dan pajak yang
tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Pasal 3

 
Pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak
dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung
sebesar:

  1. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang tercantum dalam
    berkas perkara dalam hal penghentian penyidikan dilakukan setelah
    berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum; atau
  2. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung oleh
    penyidik atau ahli yang dituangkan dalam laporan kemajuan dalam hal
    penghentian penyidikan dilakukan pada saat penyidikan masih berjalan.

 
 

Pasal 4

(1) Untuk
memperoleh penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Permohonan
berikut tembusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan pernyataan yang berisi pengakuan bersalah dan
kesanggupan melunasi dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 5

 

(1) Setelah
menerima permohonan dari Wajib Pajak, Menteri Keuangan meminta
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan
memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan.
(2) Dalam
rangka menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta kepada Wajib
Pajak untuk menyerahkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account
sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak
dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
yang seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2).
(3) Berdasarkan
permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian kepada
Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. nama tersangka;
  4. kedudukan/jabatan tersangka;
  5. Tahun Pajak;
  6. tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan;
  7. tahapan perkembangan penyidikan;
  8. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang
    seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  9. jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  10. pendapat Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 6

 

(1) Dengan
memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat
menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(2) Dalam
hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri
Keuangan mengajukan surat permintaan kepada Jaksa Agung untuk
menghentikan penyidikan.
(3) Surat
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan
untuk menghentikan penyidikan yang meliputi:

  1. pertimbangan untuk kepentingan penerimaan negara; dan
  2. kesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah
    sanksi administrasi
    berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    44B Undang-Undang KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow
    account.
(4) Dalam
hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

 
 

Pasal 7

 

(1) Dalam
hal Jaksa Agung menyetujui permintaan Menteri Keuangan untuk
menghentikan penyidikan, Menteri Keuangan segera menyampaikan
pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib
Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan surat
setoran pajak.
(2) Setelah
menerima surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan segera menyampaikan pemberitahuan mengenai
pelunasan tersebut kepada Jaksa Agung sebagai syarat penghentian
penyidikan.
(3) Berdasarkan
pemberitahuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Jaksa Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penyidikan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
surat permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2)
(4) Surat
Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Penyidik melalui Menteri Keuangan.
(5) Setelah
menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Penyidik menghentikan kegiatan penyidikan dan
memberitahukan kepada tersangka atau keluarganya, dan kepada Penuntut
Umum melalui Kepolisian selaku Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 8

 
Petunjuk pelaksanaan pembuatan jaminan dalam bentuk escrow account dan
pelunasan pajak berikut sanksi administrasi berupa denda diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
 
 

Pasal 9

 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
 
 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd. 

SRI MULYANI INDRAWATI

 
 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA
 
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 258
error: Content is protected