Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 68/PMK. 03/2012

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 68/PMK. 03/2012

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN
BESARNYA PENGHAPUSAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan
Besarnya Penghapusan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
    Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN
BESARNYA PENGHAPUSAN.
Pasal 1

(1) Piutang
pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
  5. Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  6. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
  7. Surat
    Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
    Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih
    harus dibayar bertambah.
(2) Piutang
pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat
ditagih lagi karena:

  1. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia
    dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
  2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat
    ditemukan;
  3. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
  4. dokumen
    sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan
    penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    di bidang perpajakan; atau
  5. hak negara untuk melakukan penagihan
    pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan
    dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan
    yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Piutang
pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih
lagi karena:

  1. Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan
    Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
  2. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
  3. dokumen
    sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan
    penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    di bidang perpajakan; atau
  4. hak negara untuk melakukan penagihan
    pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan
    dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan
    yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2

(1) Untuk
memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak
dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilakukan
penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita
Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Laporan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan
sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat
ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

     

Pasal 3

(1) Berdasarkan
laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan
penghapusan piutang pajak.
(2) Daftar
usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atasannya.
(3) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar
usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur
Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.
Pasal 4

(1) Berdasarkan
usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.
(2) Keputusan
Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk
menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a,
huruf b dan huruf c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5

Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
  1. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan
    piutang pajak; dan
  2. hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut
    sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Pasal 6

Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan
reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7

Ketentuan mengenai tata
cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta
penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai
penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 8

Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000
    tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya
    Penghapusan; dan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002
    tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000
    tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya
    Penghapusan,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

      
     

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      
     
     
     
     
      
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 480
error: Content is protected