KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.03/2018
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penetapan dan pencabutan penetapan
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak; - bahwa ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013
tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; - bahwa ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; - bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas
Wajib Pajak serta mendukung program Pemerintah guna meningkatkan
kemudahan dalam berusaha, diperlukan penyederhanaan administrasi
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang serta ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang. - Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. - Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya,
termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor
perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. - Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan
usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. - Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya. - Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang
selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP,
atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. - Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. - Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP. - Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan
Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang
selanjutnya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c)
Undang-Undang PPN. - Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang KUP. - Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender. - Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak. - Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perpajakan. - SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak. - SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak. - Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau
impor Barang Kena Pajak. - Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara
yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. - Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib
Pajak tertentu. - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disingkat Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau
- Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
BAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Pasal 3
| (1) | Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
| (3) | Tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
|
| (4) | Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran. |
| (5) | Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. |
| (1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari. |
| (2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan:
|
| (3) | Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. |
| (4) | Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. |
| (5) | Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. |
| (1) | Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
|
| (3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. |
| (4) | Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
| (1) | Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. |
| (3) | Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:
|
| (4) | Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. |
| (5) | Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:
|
| (6) | Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. |
| (7) | Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. |
| (8) | Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan:
|
| (9) | Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (10) | Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (11) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak. |
| (1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak:
|
| (2) | SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama:
sejak permohonan diterima. |
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
| (1) | Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. |
| (2) | Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. |
| (3) | Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sampai dengan ayat (11). |
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
BAGI WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU
Pasal 9
| (1) | Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. |
| (2) | Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:
|
| (3) | Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. |
| (4) | Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. |
| (5) | Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan:
|
| (6) | Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
|
| (7) | Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (8) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak. |
| (1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak:
|
| (2) | SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama:
sejak permohonan diterima. |
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
| (1) | Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. |
| (2) | Dalam hal Wajib Pajak Persyaratan Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. |
| (3) | Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (8). |
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
Pasal 13
| (1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. |
| (2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (3) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (4) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
| (1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
|
| (3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). |
| (4) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:
|
| (5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pennohonan diterima secara lengkap. |
| (6) | Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
| (7) | Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
| (8) | Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (1) | Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hai Pengusaha Kena Pajak:
|
| (3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. |
| (4) | Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
| (1) | Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Untuk memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. |
| (3) | Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:
|
| (4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. |
| (5) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:
|
| (6) | Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. |
| (7) | Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. |
| (8) | Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. |
| (9) | Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
| (1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak:
|
| (2) | SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. |
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
| (1) | Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. |
| (2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. |
| (3) | Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sampai dengan ayat (9). |
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 19
| (1) | Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan/atau Wajib Pajak Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, tata cara Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 dan jika berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN. |
| (2) | Dalam hal Wajib Pajak Kritera Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan SPT tersebut:
SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud |
| (3) | Dalam hal Wajib Pajak Kritera Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. |
| (4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. |
Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan
penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah, dalam hal terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya
dilakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 15 ayat (3).
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. |
| (2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. |
Dokumen berupa:
- permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; - keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; - keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; - permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; - keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; - surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan penetapan
Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14; - keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; - permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan
pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 18; - SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan
Pasal 17; dan - surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian
Pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 17,
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Wajib Pajak yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak
Kriteria Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat
menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; - penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama 1
(satu) bulan setelah permohonan diterima sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini; - terhadap penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang masih berlaku pada saat
Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan penetapan kembali oleh
Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri
ini diundangkan; - terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib
Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan/atau
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang belum diselesaikan
pengembaliannya sampai berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan
berdasarkan: - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi
Persyaratan Tertentu; atau - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; - Ketentuan pelaksanaan yang telah diterbitkan berdasarkan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 154); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
526); dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi
Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1556),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 154); - Ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 155); - Ketentuan Pasal 18A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
tentang Kawasan Berikat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan
Menteri Keuangan: - Nomor 255/PMK.04/2011
tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 944); - Nomor 44/PMK.04/2012
tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
147/PMK.04/2011
tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 317); - Nomor 120/PMK.04/2013
tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
147/PMK.04/2011
tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1057); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
526); dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013
tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1556),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 12 April 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 514
