Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 40/PJ/2009

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 40/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi
Persyaratan Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);            
     
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
    tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
    Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;                  
     
MEMUTUSKAN :

                  
 
Menetapkan    :  
 

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK
YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU.

Pasal 1

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih
    bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah
    lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
    Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan
    jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan
dengan :

  1. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama
    dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang
    diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
    norma penghitungan penghasilan neto;
  2. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan 

    1) kurang
    dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
    2) paling
    banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha
    sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 3

Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah
Wajib Pajak badan dengan :

  1. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp
    5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
    rupiah).
Pasal 4

(1) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah
Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. untuk Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Masa
    Pajak April 2009 :

    1) jumlah
    penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 150.000.000,00
    (seratus lima puluh juta rupiah); dan
    2) jumlah
    lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    paling banyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya :

    1) jumlah
    penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
    ratus juta rupiah); dan
    2) jumlah
    lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
(2) Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
terakhir yang telah wajib disampaikan sesuai ketentuan.
Pasal 5

(1) Wajib
Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak apabila mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar, dengan cara mengisi kolom
direstitusikan/dikembalikan dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat
tersendiri.
(2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk tidak
diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
dengan membuat pernyataan tertulis sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang disampaikan
bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak menghendaki
diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009.
Pasal 6

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib
Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan penelitian atas :

  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib
    Pajak; dan
  4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan
    tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Pasal 7

(1) Dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima
secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan
sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum
diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila :

  1. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
  2. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap;
  3. pembayaran pajak tidak benar; atau
  4. alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat
    Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.
(4) Dalam
hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses
berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara
tertulis dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected