JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 40/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi
Persyaratan Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;
Menetapkan :
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK
YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU.
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas; - Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih
bayar sampai dengan jumlah tertentu; - Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah
lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau - Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan
dengan :
- jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama
dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
norma penghitungan penghasilan neto; - jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan1) kurang
dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau2) paling
banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah
Wajib Pajak badan dengan :
- jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan - jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(1) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||
(2) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan sesuai ketentuan. |
(1) | Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan cara mengisi kolom direstitusikan/dikembalikan dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan membuat pernyataan tertulis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib
Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan penelitian atas :
- kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib
Pajak; dan - kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan
tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
(1) | Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai, Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
(3) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila :
|
(4) | Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098