PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari
Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kepada Gubernur
dan tata caranya diatur dengan Peraturan Gubernur; - bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah Peraturan
Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang tata cara pengembalian
kelebihan pembayaran pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013 perlu disempurnakan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik indonesia; - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan Gubernur 162 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penatausahaan Keuangan Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. - Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. - Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disebut Kepala BPRD adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Suku Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Unit
Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pajak dan Retribusi
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai
hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. - Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah. - Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD
adalah nomor identitas objek pajak daerah. - Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. - Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah. - Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak yang terutang. - Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. - Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh
Wajib Pajak. - Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah
pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah pajak daerah yang telah
dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah Pajak Daerah
yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari
Pajak Daerah yang terutang atau dilakukan pembayaran atas Pajak Daerah
yang tidak seharusnya terutang. - Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar,
Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat
Keputusan Keberatan. - Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib
Pajak. - Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Daerah adalah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pajak dan
Retribusi Daerah untuk menentukan Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak Daerah. - Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPMKPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala BPRD untuk
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi
utang pajak dan/atau pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak
kepada wajib pajak. - Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah
dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan
sebagai dasar penerbitan SPP. - Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan
permintaan pembayaran. - Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD. - Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut
SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau
kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran
DPA-SKPD kepada pihak ketiga. - Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang
diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM. - Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk
kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang
seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak
diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. - Kompensasi adalah proses perhitungan kelebihan pembayaran
pajak daerah dengan hutang pajak. - Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang
dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke
rekening kas daerah.
JENIS PAJAK DAN KRITERIA PENGEMBALIAN
Pasal 2
Jenis pajak yang diberlakukan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
- pajak kendaraan bermotor;
- bea balik nama kendaraan bermotor;
- pajak hotel;.
- pajak restoran;
- pajak hiburan;
- pajak reklame;
- pajak parkir;
- pajak air tanah;
- pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran;
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
- pajak rokok; dan
- pajak penerangan jalan.
Kriteria Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagai berikut
:
- pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPD;
- pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali oleh
Mahkamah Agung; - pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pembetulan; - pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan
pengurangan sanksi administrasi atau surat Keputusan penghapusan sanksi
administrasi; - pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan
pengurangan surat ketetapan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat
ketetapan pajak; atau - pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan
pengurangan surat tagihan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat
tagihan pajak daerah.
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
Pasal 4
| (1) | Wajib pajak dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah secara tertulis kepada Kepala BPRD atas nama Gubernur. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
|
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen :
|
Proses Permohonan
Pasal 5
| (1) | BPRD meneliti dan memeriksa berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam rangka penerbitan SKPDLB. |
| (2) | Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
| (3) | Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dengan melengkapi kekurangan persyaratan. |
| (4) | Terhadap permohonan yang diterima, BPRD selanjutnya melakukan pemeriksaan kebenaran administrasi dan lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak. |
| (1) | Kepala BPRD dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah harus memberikan keputusan. |
| (2) | Keputusan atas permohonan wajib pajak dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terhutang. |
| (3) | Terhadap keputusan Kepala BPRD yang menambahkan besarnya pajak terutang diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. |
| (4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Kepala BPRD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
| (5) | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperhitungkan terlebih dahulu atau dikompensasi dengan utang pajak yang diadministrasikan di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dan apabila Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
| (6) | Kompensasi utang pajak dilakukan terhadap utang sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau jenis pajak lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak bersangkutan. |
| (1) | Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan oleh BPRD. |
| (2) | Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. |
| (3) | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. |
| (4) | Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dilakukan setelah lewat jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur. |
Proses Pencairan
Paragraf 1
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Pada Tahun Berjalan
Pasal 8
| (1) | Berdasarkan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan SPMKPD. |
| (2) | SPMKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD, dengan dilengkapi dokumen :
|
| (1) | Berdasarkan SPMKPD dari Kepala BPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
| (2) | BPKD melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan apabila dokumen SPMKPD tidak lengkap dan benar maka petugas segera menolak dan mengembalikan dokumen. |
| (3) | Pencairan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang bersangkutan. |
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah pada tahun berjalan
dilakukan dengan membebankan pada akun kode rekening pajak yang
bersangkutan.
Pembayaran Pajak
Tahun Sebelumnya
| (1) | Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala BPRD mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan dokumen :
|
| (2) | BPKD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran kelebihan pembayaran pajak. |
| (3) | Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan kepada BPRD dengan dilengkapi surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian. |
| (4) | Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, BPKD memproses Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Tahun Anggaran yang Lalu. |
| (1) | Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), BPKD memproses penerbitan SPD. |
| (2) | Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya diserahkan kepada bendahara PPKD untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Terhadap Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) beserta kelengkapannya, bendahara belanja tidak terduga BPKD membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala BPKD. |
| (2) | Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD selaku PPKD menerbitkan SPM-LS. |
| (3) | Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKD menerbitkan SP2D. |
Pencairan kelebihan pembayaran pajak daerah tahun sebelumnya dibebankan
pada Belanja Tidak Terduga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh
Kepala BPRD.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh
Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
- Peraturan
Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; dan - Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan
Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2019 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61002
