Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 187/PMK.03/2015

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.03/2015

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan
    tata
    cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
    terutang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara
    pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
    terutang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak
    yang Seharusnya Tidak Terutang;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah
    surat
    yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
    pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
    harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  3. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
  4. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak
    atau Bagian Tahun Pajak.
  5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya
    disingkat
    SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
    pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak
    yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  6. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
    yang selanjutnya
    disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan
    Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak
    dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada
    Wajib Pajak.
  7. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
    disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
    pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya
    pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  8. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
    Denda
    Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya
    disingkat SPKPBM adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk,
    cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang
    tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat
    penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau
    pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea
    dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
    mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda
    administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor.
  9. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang
    selanjutnya
    disingkat SPTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
    mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi
    administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
    pejabat bea dan cukai.
  10. Surat Penetapan Pabean yang selanjutnya disingkat SPP
    adalah
    surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan
    tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
  11. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang
    selanjutnya disingkat SPKTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan
    cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
    mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi
    administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
    pejabat bea dan cukai.
  12. Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Luar Negeri
    yang
    selanjutnya disebut SKD Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat
    keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang
    perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
    P3B yang berisi status domisili (resident) Subjek Pajak Luar Negeri
    dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
  13. Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement
    Procedure yang
    selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam
    P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
  14. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
    dalam
    penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan
    pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP
    yang telah dilaksanakan.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak
    yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang
    terkait dengan pajak dalam rangka impor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan
    atau pemungutan yang
    mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada
    pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan
    atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak
    Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.
BAB III

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS PEMBAYARAN PAJAK OLEH PIHAK PEMBAYAR

Pasal 3

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau
yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a dapat berupa:

  1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau
  4. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian
    penyidikan
    tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
    Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.
Pasal 4

(1) Pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diminta
kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan
permohonan.
(2) Pihak
pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Wajib Pajak badan; dan
  3. orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Permohonan
pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(4) Permohonan
pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
(5) Dalam
hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar,
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Permohonan
pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli
    bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana
    administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(7) Permohonan
pengembalian disampaikan secara langsung ke:

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    atau
  2. Kantor
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang
    pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan
    tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,

dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.

(8) Selain
penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan
dapat disampaikan melalui:

  1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
    bukti pengiriman surat.
(9) Bukti
penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Pasal 5

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan
permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam
rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
(3) Hasil
penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke
    kas negara; dan
  2. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar
    sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT.
(4) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil
penelitian.
(5) Dalam
hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
SKPLB.
(6) Dalam
hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
Pasal 6

(1) Dalam
hal pihak pembayar pajak merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau
Wajib Pajak badan, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat
tagihan pajak.
(2) Dalam
hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang
tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, SKPLB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor
Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0
    (nol);
  2. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode
    Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
  3. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0
    (nol).
Pasal 7

(1) Pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui
penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
(2) Pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui
penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah
atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak.
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

Pasal 8

Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi Pajak Penghasilan
Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:

  1. SPTNP atau SPKTNP;
  2. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan
    keberatan;
  3. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan
    keberatan dan putusan banding;
  4. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan
    keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali;
  5. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
  6. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan
    peninjauan kembali; atau
  7. dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui
    oleh pejabat yang berwenang,

yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 9

(1) Kelebihan
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan
mengajukan permohonan.
(2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak orang
pribadi dan Wajib Pajak badan.
(3) Permohonan
pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(4) Permohonan
pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
(5) Dalam
hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan
harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Permohonan
pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. fotokopi
    bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau
    sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean
    cukai dan pajak;
  2. fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen
    yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang
    berwenang;
  3. fotokopi
    keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan
    kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal
    diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP,
    SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;
  4. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  5. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(7) Permohonan
pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan bukti
penerimaan surat.
(8) Selain
penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan
dapat disampaikan melalui:

  1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
    bukti pengiriman surat.
(9) Bukti
penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

 

Pasal 10

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan
permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam
rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
(3) Hasil
penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar
    atau disetor ke kas negara;
  2. dalam
    hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada
    huruf a terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak
    dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. dalam
    hal pajak yang telah dibayar atau disetor
    sebagaimana dimaksud pada
    huruf a terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya
    pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak
    dikreditkan dalam SPT
    Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan
  4. dalam
    hal pajak yang telah dibayar atau disetor
    sebagaimana dimaksud pada
    huruf a terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan
    sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak
    dikapitalisasi dalam harga perolehan.
(4) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil
penelitian.
(5) Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan SKPLB.
(6) Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal
Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
Pasal 11

(1) SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
(2) Pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak.
BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN

Pasal 12

(1) Kesalahan
pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang
dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya
dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat
berupa:

  1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang
    mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar
    daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  2. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas
    penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  3. pemungutan
    Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih
    besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
  4. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
    lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
(2) Kesalahan
pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dapat berupa:

  1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang
    seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  2. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
    tidak dipungut; atau
  3. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
    seharusnya tidak dipungut.

 

Pasal 13

(1) Dalam
hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait
dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau
tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang
dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.
(2) Dalam
hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait
dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut
tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, sepanjang
pihak yang dipungut bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan mengajukan
permohonan.
(3) Dalam
hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait
dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak
dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut dengan
mengajukan permohonan.
(4) Dalam
hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap
Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia,
pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat
diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia dengan mengajukan permohonan.
(5) Dalam
hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap
Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di
Indonesia, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut
tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut
melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dengan
mengajukan permohonan.
(6) Dalam
hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap
orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut
tersebut dapat diminta kembali oleh orang pribadi atau badan tersebut
melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dengan
mengajukan permohonan.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak dapat ditemukan
yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan
diajukan secara langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.
Pasal 14

(1) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan
pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Dalam
hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(4) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau
    Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(5) Permohonan
pengembalian yang diajukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri
yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  4. surat
    pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan
    pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar
    negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan
    penghasilan kena pajak di luar negeri.
(6) Permohonan
pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan
pemotongan atau pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama Subjek
Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) harus
dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  4. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri;
  5. surat
    kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada
    Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan; dan
  6. surat
    pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan
    pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar
    negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan
    penghasilan kena pajak di luar negeri.
(7) Permohonan
pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan
pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan
yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau
    Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  4. surat
    kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang
    melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang
    melakukan pemungutan.
(8) Dalam
hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan pihak yang dipotong atau dipungut
merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha
tetap di Indonesia, permohonan dilakukan secara langsung oleh Subjek
Pajak Luar Negeri tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  4. surat
    pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan
    pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar
    negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan
    penghasilan kena pajak di luar negeri.
(9) Dalam
hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan pihak yang dipotong atau dipungut
merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak, permohonan dilakukan secara langsung oleh orang
pribadi atau badan tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau
    Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(10) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar dan
kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(11) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk
usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan
surat.
(12) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan
terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan
dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(13) Selain
penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat
(11), dan ayat (12), permohonan dapat disampaikan melalui:

  1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
    bukti pengiriman surat.
(14) Bukti
penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (10), ayat (11), ayat (12), atau ayat (13) merupakan bukti
penerimaan surat permohonan.

    

Pasal 15

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan
permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam
rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
(3) Hasil
penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke
    kas negara; 
  2. dalam
    hal pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait
    dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak
    Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
  3. pajak yang
    dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut
    dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan
  4. pajak yang
    dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang
    dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
    huruf e Undang-Undang KUP.
(4) Hasil
penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke
    kas negara;
  2. pajak
    yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan
    dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan
    Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
  3. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut
    dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak pemungut; dan
  4. pajak
    yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.
(5) Hasil
penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke
    kas negara;
  2. pajak
    yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dibiayakan
    dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau
    tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
  3. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut
    dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak pemungut; dan
  4. pajak
    yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.
(6) Hasil
penelitian berupa pengembalian terkait dengan kesalahan
pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) diberikan
dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke
    kas negara;
  2. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan
    dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut;
  3. pajak
    yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
    diperhitungkan dengan pajak Subjek Pajak Luar Negeri yang terutang di
    luar negeri; dan
  4. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada
    huruf a tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan
    kena pajak Subjek Pajak Luar Negeri di luar negeri.
(7) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil
penelitian.
(8) Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan SKPLB.
(9) Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal
Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
(10) Dalam
hal atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang telah diterbitkan SKPLB terhadap Subjek Pajak Luar
Negeri, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas
perpajakan negara domisili Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 16

(1) SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak
dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan:

  1. Wajib Pajak;
  2. Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha
    tetap di Indonesia; atau
  3. orang
    pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib
    Pajak atau Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha
    tetap di Indonesia, dan permohonannya diajukan oleh Wajib Pajak yang
    melakukan pemotongan atau pemungutan.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat ditemukan, SKPLB
diterbitkan atas nama pihak yang dipotong atau dipungut, dengan mengisi
kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0
    (nol);
  2. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode
    Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
  3. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0
    (nol).
Pasal 17

(1) Pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan melalui
penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
(2) Dalam
hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi
atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
pengembalian pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia
dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan yang tidak
diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Dalam
hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar
Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia,
pengembalian pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia
dalam mata uang Rupiah atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang
berkenaan atau orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh Subjek Pajak
Luar Negeri.
(4) Dalam
hal pengembalian pajak melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank
di Indonesia atas nama orang pribadi atau badan yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Subjek Pajak Luar Negeri
menyampaikan surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia kepada
Direktur Jenderal Pajak.
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS KELEBIHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN TERKAIT PENERAPAN P3B

Pasal 18

Kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait
penerapan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e disebabkan:

  1. kesalahan penerapan P3B;
  2. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk
    menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan atau pemungutan; atau
  3. Persetujuan Bersama.
Pasal 19

(1) Dalam
hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk
usaha tetap di Indonesia, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut
dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau
dipungut melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengajukan
permohonan.
(2) Dalam
hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki
bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang dipotong atau dipungut
tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang
dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan
atau pemungutan dengan mengajukan permohonan.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemukan yang
disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan
secara langsung oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki
bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pasal 20

(1) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan
pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Dalam
hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(4) Permohonan
pengembalian yang diajukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  4. surat
    pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan
    pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar
    negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan
    penghasilan kena pajak di luar negeri;
  5. SKD Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. fotokopi
    Persetujuan Bersama, dalam hal kelebihan pemotongan atau pemungutan
    disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    18 huruf c; dan
  7. dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang
    menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B.
(5) Permohonan
pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan
pemotongan atau pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama Subjek
Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus
dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  4. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri;
  5. surat
    kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada
    Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan;
  6. surat
    pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan
    pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar
    negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan
    penghasilan kena pajak di luar negeri;
  7. SKD Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  8. fotokopi
    Persetujuan Bersama, dalam hal kelebihan pemotongan atau pemungutan
    disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    18 huruf c; dan
  9. dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang
    menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B.
(6) Dalam
hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), permohonan dilakukan secara langsung
oleh Subjek Pajak Luar Negeri dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;
  2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  4. surat
    pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan
    pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar
    negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan
    penghasilan kena pajak di luar negeri;
  5. SKD Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. fotokopi
    Persetujuan Bersama, dalam hal kelebihan pemotongan atau pemungutan
    disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    18 huruf c; dan
  7. dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang
    menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B.
(7) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk
usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan
surat.
(8) Permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
dan ayat (3) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar
dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat.
(9) Selain
penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8),
permohonan dapat disampaikan melalui:

  1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
    bukti pengiriman surat.
(10) Bukti
penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), ayat (8), atau ayat (9) merupakan bukti penerimaan surat
permohonan.
Pasal 21

(1) Direktur
Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan
permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Dalam
rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
(3) Hasil
penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke
    kas negara;
  2. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan
    dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut;
  3. pajak
    yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
    diperhitungkan dengan pajak Subjek Pajak Luar Negeri yang terutang di
    luar negeri;
  4. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada
    huruf a tidak
    dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak
    Subjek Pajak Luar Negeri di luar negeri; dan
  5. tidak ditemukan adanya
    penyalahgunaan P3B oleh Subjek Pajak Luar Negeri, dalam hal permohonan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b.
(4) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil
penelitian.
(5) Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan SKPLB.
(6) Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal
Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
(7) Dalam
hal atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang telah diterbitkan SKPLB, Direktur Jenderal Pajak
mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili Subjek
Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 22

(1) SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak
dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan:

  1. Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha
    tetap di Indonesia; atau
  2. Subjek
    Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia
    dan permohonannya diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan
    atau pemungutan.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat ditemukan, SKPLB
diterbitkan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki
bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0
    (nol);
  2. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode
    Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
  3. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0
    (nol).
Pasal 23

(1) Pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan melalui
penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
(2) Pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan melalui
penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah
atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang berkenaan atau orang pribadi
atau badan yang ditunjuk oleh Subjek Pajak Luar Negeri.
(3) Dalam
hal pengembalian pajak melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank
di Indonesia atas nama orang pribadi atau badan yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subjek Pajak Luar Negeri
menyampaikan surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia kepada
Direktur Jenderal Pajak.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

Dokumen berupa :

  1. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14
    ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1);
  2. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diajukan oleh Wajib
    Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak atas
    nama pihak yang dipotong atau dipungut;
  3. surat kuasa dari orang pribadi atau badan yang tidak
    diwajibkan
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pemotong atau pemungut
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf d;
  4. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf d, dan Pasal 20 ayat (5) huruf d;
  5. surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong
    atau
    dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf e dan Pasal 20 ayat
    (5) huruf e;
  6. dokumen pendukung bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang
    menerima
    atau memperoleh penghasilan terkait dengan P3B sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 20 ayat (4) huruf g, ayat (5) huruf i, dan ayat (6) huruf g;
  7. laporan hasil penelitian permohonan pengembalian atas
    kelebihan
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 10
    ayat (4), Pasal 15 ayat (7), dan Pasal 21 ayat (4);
  8. surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian atas
    kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pasal 10 ayat (6), Pasal 15 ayat (9),
    dan Pasal 21 ayat (6); dan
  9. surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3),

dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum
diterbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan, proses
penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1471
error: Content is protected