| A. |
UMUM
Sehubungan dengan adanya penambahan cakupan wilayah kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012
tanggal 6 November
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan dan mulai beroperasinya Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 172/PMK.01/2012
tanggal 6 November 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang melakukan
pengelolaan dan perekaman serta penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT)
dari Kantor Pelayanan Pajak, diperlukan suatu prosedur yang
memungkinkan KPP untuk mengirim kemasan SPT ke PPDDP dan KPDDP dan
memungkinkan PPDDP dan KPDDP untuk mengirim logistik pengemasan dan SPT
yang dikembalikan ke KPP melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi. Hal
ini dikarenakan jarak antara beberapa KPP dengan lokasi PPDDP dan KPDDP
yang jauh sehingga menyulitkan KPP untuk melakukan pengiriman kemasan
SPT ke PPDDP dan KPDDP serta menyulitkan PPDDP dan KPDDP untuk
mengirimkan logistik pengemasan dan mengirimkan SPT yang dikembalikan
ke KPP. |
| B. |
MAKSUD
DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman tentang proses pengiriman kemasan SPT melalui Pos atau Penyedia
Jasa Ekspedisi dari KPP ke PPDDP dan KPDDP dan pedoman pengiriman
logistik pengemasan serta pengiriman SPT yang dikembalikan melalui Pos
atau Penyedia Jasa Ekspedisi dari PPDDP dan KPDDP ke KPP.
Surat
Edaran ini bertujuan agar proses pengiriman kemasan SPT dari KPP ke
PPDDP dan KPDDP dan pengiriman logistik pengemasan serta pengiriman SPT
yang dikembalikan dari UPDDP ke KPP dapat dilaksanakan secara efektif
dan efisien. |
| C. |
RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- Tata Cara Pengemasan SPT yang Kemasannya Dikirim
Melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi di Kantor Pelayanan Pajak;
- Tata Cara Pengiriman Kemasan SPT Melalui Pos atau
Penyedia Jasa Ekspedisi di Kantor Pelayanan Pajak;
- Tata Cara Penerimaan Kemasan SPT dari Pos atau
Penyedia Jasa Ekspedisi di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Tata
Cara Pengiriman Logistik Pengemasan Melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Tata Cara Penerimaan Logistik Pengemasan dari Pos
atau Penyedia Jasa Ekspedisi di Kantor Pelayanan Pajak;
- Tata
Cara Pengemasan SPT yang Dikembalikan ke KPP Melalui Pos atau Penyedia
Jasa Ekspedisi di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Tata
Cara Pengiriman SPT yang Dikembalikan ke KPP Melalui Pos atau Penyedia
Jasa Ekspedisi di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Tata Cara Penerimaan SPT yang Dikembalikan
ke KPP dari Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi di Kantor Pelayanan Pajak.
|
| D. |
DASAR
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tanggal 31
Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.01/2012
tanggal 6 November 2012.
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 133/PMK.01/2011
tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012
tanggal 6 November
2012.
|
| E. |
PENJELASAN
DAN PENEGASAN
| 1. |
Unit
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut
UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan
dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(KPDDP). |
| 2. |
Kantor
Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan
implementasi UPDDP. |
| 3. |
Kantor
Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor
Wilayah yang membawahi KPP yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan
tahapan implementasi UPDDP. |
| 4. |
Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi SPT yang
dilakukan proses pengemasan oleh KPP dan harus dikirimkan ke
UPDDP
melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi. |
| 5. |
Logistik
Pengemasan adalah segala kebutuhan berkenaan dengan proses
pengemasan dan pengiriman SPT yang meliputi antara lain box kemasan,
label barcode kemasan, label barcode LPAD, label alamat UPDDP, dan
segel (seal) yang dikirimkan oleh UPDDP melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi. |
| 6. |
Pengemasan
SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas
pengemas untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel label
barcode pada LPAD, merekam nomor LPAD, dan memindai label barcode
dengan barcode reader, menempel barcode pada kemasan dan memindainya
serta memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke dalam kemasan (box),
membuat Daftar lsi Kemasan, dan menyegel kemasan. |
| 7. |
Pengiriman
meliputi kegiatan:
- Pengiriman kemasan SPT adalah proses
pengiriman kemasan SPT yang sudah melalui proses pengemasan dari KPP ke
UPDDP melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi dengan jenis pengiriman
tercatat dan tanda terima pengiriman (resi) diperlakukan sebagai bukti
pengiriman kemasan SPT.
- Pengiriman logistik pengemasan adalah proses
pengiriman logistik pengemasan dari UPDDP ke KPP melalui Pos atau
Penyedia Jasa Ekspedisi dengan jenis pengiriman tercatat dan tanda
terima pengiriman (resi) dianggap sebagai bukti pengiriman logistik
pengemasan.
- Pengiriman SPT yang dikembalikan oleh
UPDDP ke KPP
adalah proses pengiriman SPT yang dan tidak dapat diolah di UPDDP yang
dilakukan melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi dengan jenis
pengiriman tercatat dan tanda terima pengiriman (resi) dianggap sebagai
bukti pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP.
|
| 8. |
Pos
atau Penyedia Jasa Ekspedisi adalah Pihak ketiga selaku penyedia
jasa pengiriman kemasan SPT dan/atau pengiriman logistik pengemasan
dan/atau pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP. |
| 9. |
KPP
yang dapat mengirimkan kemasan SPT-nya melalui Pos atau Penyedia
Jasa Ekspedisi ke UPDDP ditentukan berdasarkan Surat Kepala UPDDP. |
| 10. |
Jenis,
Masa dan/atau Tahun Pajak, serta saat diolahnya SPT sebagaimana
dimaksud dalam angka 4 adalah sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak. |
| 11. |
KPP
yang SPT-nya ditentukan untuk dilakukan pengiriman ke UPDDP melalui
Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi, maka terhadap kemasan SPT tersebut
harus dikirimkan ke UPDDP paling lambat 5 hari kerja setelah selesai
dikemas, serta tidak dilakukan proses perekaman di KPP. |
|
| F. |
PROSEDUR
| I. |
Tata
Cara Pengemasan, Pengiriman, dan Penerimaan Kemasan SPT
| a. |
Tata
Cara Pengemasan SPT
Terhadap kemasan SPT yang dikirim melalui
Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi , tata cara pengemasan SPT di Kantor
Pelayanan Pajak adalah sebagaimana dalam lampiran I Surat Edaran ini. |
| b. |
Tata
Cara Pengiriman Kemasan SPT
SPT yang telah selesai dikemas dikirim melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi dengan penjelasan sebagai berikut:
| 1) |
Pengiriman
kemasan SPT ke UPDDP dilakukan oleh Subbagian Umum
berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi. |
| 2) |
Pengiriman
kemasan SPT melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi
dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman (resi) oleh Pos
atau Penyedia Jasa Ekspedisi. |
| 3) |
Tanda
terima pengiriman (resi) harus mencantumkan identitas kemasan yang
dikirim yaitu nomor barcode kemasan. |
| 4) |
Tata
cara pengiriman kemasan SPT melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi ditentukan sebagaimana dalam lampiran II Surat Edaran ini. |
|
| c. |
Tata
Cara Penerimaan Kemasan SPT
Kemasan SPT yang diterima oleh
UPDDP melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi dilakukan penerimaan
dengan tata cara yang berbeda dengan tata cara penerimaan kemasan SPT
yang diambil oleh UPDDP dengan penjelasan sebagai berikut:
| 1) |
UPDDP
melakukan proses penerimaan kemasan SPT yang dikoordinasi oleh
Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau oleh Seksi
Verifikasi Dokumen pada KPDDP. |
| 2) |
Tata
cara penerimaan kemasan SPT dari Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi
ditentukan sebagaimana dalam lampiran Ill Surat Edaran ini. |
|
|
| II. |
Tata
Cara Pengiriman dan Penerimaan Logistik
| a. |
Tata
Cara Pengiriman Logistik Pengemasan
UPDDP menyiapkan dan
mengirimkan logistik pengemasan berdasarkan hasil pengawasan persediaan
logistik pengemasan terhadap KPP dengan penjelasan sebagai berikut:
| 1) |
Penyiapan
logistik pengemasan dilakukan oleh Seksi Pengumpulan dan
Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau Seksi Verifikasi Dokumen pada KPDDP. |
| 2) |
Terhadap
logistik pengemasan yang telah disiapkan selanjutnya dilakukan
proses pengiriman logistik pengemasan melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi oleh Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau
oleh Seksi Verifikasi Dokumen pada KPDDP. Proses pengiriman logistik
pengemasan ini dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman
(resi) oleh Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi. |
| 3) |
Tanda
terima pengiriman (resi) harus mencantumkan jenis logistik pengemasan
yang dikirim. |
| 4) |
Tata
cara pengiriman logistik pengemasan melalui Pos atau Penyedia
Jasa Ekspedisi di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
ditentukan sebagaimana dalam lampiran IV Surat Edaran ini. |
|
| b. |
Tata
Cara Penerimaan Logistik Pengemasan
Logistik pengemasan yang
dikirimkan oleh Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi dilakukan penerimaan
oleh Sekretaris Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Tata cara penerimaan
logistik pengemasan dari Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi di Kantor
Pelayanan Pajak adalah sebagaimana dalam lampiran V Surat Edaran ini. |
|
| III. |
Tata
Cara Pengemasan, Pengiriman, dan Penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP
| a. |
Tata
Cara Pengemasan SPT yang Dikembalikan ke KPP
Terhadap SPT yang
dikembalikan dari UPDDP ke KPP melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi, dilakukan pengemasan di UPDDP sebagaimana dalam lampiran VI
Surat Edaran ini. |
| b. |
Tata
Cara Pengiriman SPT yang Dikembalikan ke KPP
Proses pengiriman
SPT yang dikembalikan ke KPP dari UPDDP melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:
| 1) |
Pengiriman
SPT yang dikembalikan ke KPP dilakukan oleh Seksi
Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau Seksi Verifikasi
Dokumen pada KPDDP melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi. |
| 2) |
Pengiriman
SPT yang dikembalikan ke KPP melalui Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman (resi)
oleh Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi. |
| 3) |
Tanda
terima pengiriman (resi) harus mencantumkan nomor Surat Pengantar
Pengembalian SPT. |
| 4) |
Tata
cara pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP melalui Pas atau
Penyedia Jasa Ekspedisi ditentukan sebagaimana dalam lampiran VII Surat
Edaran ini. |
|
| c. |
Tata
Cara Penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP
SPT yang
dikembalikan ke KPP dari UPDDP melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi
diterima oleh Sekretaris Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Tata cara
penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP dari Pos atau Penyedia Jasa
Ekspedisi di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana dalam lampiran
VIII Surat Edaran ini. |
|
|
| G. |
KETENTUAN
LAIN
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
| a. |
KPP
untuk:
| 1) |
memperhatikan
segala ketentuan yang tercantum di dalam Surat Edaran ini; |
| 2) |
menjaga
kelancaran proses pengemasan SPT dengan menyediakan pegawai sebagai
petugas pengemas; |
| 3) |
menjaga
kemasan SPT agar tetap dalam kondisi baik sebelum dikirim ke UPDDP; |
| 4) |
menjaga
dan menggunakan logistik pengemasan sesuai dengan peruntukannya; |
| 5) |
memastikan
ketersediaan logistik pengemasan; |
| 6) |
menyampaikan
informasi mengenai waktu, kondisi, jenis, jumlah, nomor
barcode kemasan, dan nomor tanda terima pengiriman (resi) kepada UPDDP
setelah dilakukannya pengiriman kemasan SPT, penerimaan logistik
pengemasan, dan penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP; |
| 7) |
menggunakan
jasa Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi yang memiliki kriteria-kriteria
sebagai berikut:
| a) |
track
record yang baik dalam bidang jasa pengiriman barang; |
| b) |
tracking
system atas barang yang dikirim; |
| c) |
memberikan
garansi seperti garansi kerusakan atau kehilangan atas barang yang
dikirim. |
|
|
| b. |
UPDDP
untuk:
| 1) |
memperhatikan
segala ketentuan yang tercantum di dalam Surat Edaran ini; |
| 2) |
menjaga
kelancaran proses penerimaan kemasan SPT, pengiriman logistik
pengemasan, dan pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP; |
| 3) |
menjaga
kemasan SPT yang diterima dari KPP agar tetap dalam kondisi baik; |
| 4) |
mengawasi
dan memastikan ketersediaan logistik pengemasan di KPP; |
| 5) |
menyampaikan
informasi mengenai waktu, kondisi, jenis, jumlah, nomor
barcode kemasan, dan nomor tanda terima pengiriman (resi) kepada KPP
setelah dilakukannya penerimaan kemasan SPT, pengiriman logistik
pengemasan dan SPT yang dikembalikan ke KPP; |
| 6) |
menggunakan
jasa Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi yang memiliki kriteria-kriteria
sebagai berikut:
| a) |
track
record yang baik dalam bidang jasa pengiriman barang; |
| b) |
tracking
system atas barang yang dikirim; |
| c) |
memberikan
garansi seperti garansi kerusakan atau kehilangan atas barang yang
dikirim. |
|
|
|