Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 62/PMK.03/2012

TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 62/PMK.03/2012

TENTANG

TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA
PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS
KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat
(7), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (12) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan,
Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran
Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengawasan,
Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan
Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4775);
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan,
    Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran
    Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan
    Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5277);
  6. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;

    

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN,
PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN
BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas
    dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas,
    adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
    Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
    pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah, dan cukai.
  4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
    meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
    tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
    dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  6. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran
    pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
    dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
    ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak.
  8. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
    seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan
    Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau
    pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
    dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau
    impor Barang Kena Pajak.
  9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
    Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan
    syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  10. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/
    pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari
    tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan
    penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang
    Kena Pajak tersebut.
Pasal 2

(1) Barang
Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam
hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas pengeluaran
Barang Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Tempat
lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat,
dan Kawasan Ekonomi Khusus.
(4) Saat
terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
(5) Dasar
Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

  1. Harga Jual; atau
  2. Harga Pasar Wajar dalam hal pengeluaran barang
    tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli.
(6) Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas
negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor
pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
(7) Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara:

  1. pada
    kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan
    Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak;
  2. pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama
    dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak.
(8) Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama
pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
(9) Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri
dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(10) Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    

Pasal 3

(1) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
untuk transaksi tertentu, yaitu:

a. Pengeluaran
dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak
yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah
Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke
Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk:

  1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek
    infrastruktur;
  2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian,
    atau kalibrasi; dan/atau
  3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
b. Pengeluaran
kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena
Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan
kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau peralatan untuk:

  1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek
    infrastruktur;
  2. keperluan perbaikan, pengerjaan pengujian, atau
    kalibrasi; dan/atau
  3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
c. Pengeluaran
Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu
minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk
tujuan pengalihan hak;
d. Pengeluaran
Barang Kena Pajak, yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau
penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
e. Pengeluaran
Barang Kena Pajak yang telah dilunasi
Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak
Pertambahan Nilai; dan
f. Pengeluaran
Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang
(returnable package).
(2) Batas
waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(3) Batas
waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(4) Apabila
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang
wajib dilunasi oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang
mengeluarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(5) Apabila
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang wajib dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak
tersebut dari Kawasan Bebas oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena
Pajak tersebut dari Kawasan Bebas.
(6) Pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau
tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak.
(7) Pajak
Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Pasal 4

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atas pengeluaran
Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas dikecualikan untuk pengeluaran
Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut dari
tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas untuk tujuan tempat
lain dalam Daerah Pabean.
    

Pasal 5

(1) Barang
Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain
dalam Daerah Pabean sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan.
(2) Termasuk
dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penyampaian Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan:

  1. invoice
    atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal barang
    tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli; dan
  2. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 ayat (6).
(3) Untuk
pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kewajiban melampirkan
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti
dengan melampirkan:

  1. Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang
    Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
    terdaftar dan surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan
    Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena
    Pajak asal luar Daerah Pabean;
  2. Surat Keterangan Bebas Pajak
    Pertambahan Nilai untuk pengeluaran Barang Kena Pajak yang menurut
    ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk mendapatkan fasilitas
    dimaksud harus dilengkapi/disertai dengan Surat Keterangan Bebas Pajak
    Pertambahan Nilai;
  3. masterlist atau dokumen dengan nama lain yang
    mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk perusahaan kontraktor
    minyak dan gas bumi serta panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (1) huruf c.
(4) Kewajiban
untuk melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b tidak berlaku untuk:

  1. pengeluaran
    Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
    yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa
    untuk mendapatkan fasilitas dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan
    Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
  2. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf f.
(5) PPBTT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat oleh pengusaha
di tempat lain dalam Daerah Pabean dalam rangkap 5 (lima) dengan
peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke-1 untuk pengusaha di tempat lain dalam
    Daerah Pabean;
  2. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
  3. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan
    Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
  4. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
  5. lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat
    pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Paben terdaftar.
(6) PPBTT
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan tata cara
pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7) Surat
persetujuan keterangan asal barang dari Badan Pengusahaan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

a. berisi
pernyataan yang menerangkan bahwa Barang
Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas tersebut tidak berasal
dari luar Daerah Pabean atau selama berada di Kawasan Bebas tidak ada
komponen atau bagian dari Barang Kena Pajak tersebut berasal dari luar
Daerah Pabean;
b. dibuat
sebelum Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas;
c. dibuat
dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke-1 untuk pengusaha di tempat lain
    dalam Daerah Pabean;
  2. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
  3. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak di
    Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
  4. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan
    Bebas;
  5. lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat
    pengusaha tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar;
  6. lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan Kawasan.

        

Pasal 6

    

(1) Penyerahan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Penyerahan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi
Khusus, dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Saat
terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) adalah pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean,
Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
(4) Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi pada saat:

  1. harga
    perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
    tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. harga
    jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena
    Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga
    perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
    tersebut dibayar, baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
    memanfaatkannya,

yang terjadi lebih dahulu.

(5) Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus terjadi pada tanggal
ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diketahui.
(6) Dasar
Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar harga
jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena
Pajak.
(7) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dipungut oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus
pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(8) Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus
melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lama pada akhir
bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
(9) Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang dilampiri
dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(10) Dalam
hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak yang dilampiri dengan invoice atau kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang
sama dengan bulan penyetoran.
(11) Dalam
hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak lembar ke-3 wajib dilaporkan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Orang tersebut.
(12) Dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah penyerahan Jasa Kena Pajak
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7

(1) Atas
penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas
penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas
penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

   

Pasal 8

(1) Atas
penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas
penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah
Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(3) Atas
penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat lain
dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(4) Dikecualikan
dari ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada ayat
(2) atas penyerahan jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan
berkabel (fixed line) di Kawasan Bebas.

   

Pasal 9

 
Tata cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan pemenuhan kewajiban
perpajakan atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 10

(1) Pemasukan
Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pemasukan
Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan
Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Penyerahan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Penyerahan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Tempat Penimbunan
Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Penyerahan
Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas yang penyerahannya tidak dilakukan di Kawasan Bebas,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Penyerahan
Jasa Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan
Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas yang penyerahannya tidak dilakukan di
Kawasan Bebas, dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(7) Penyerahan
Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah
Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(8) Penyerahan
Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
(9) Jasa
Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat
(8) adalah Jasa Kena Pajak yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(10) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (7), dan ayat (8), juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena
Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(11) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
untuk pemasukan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan
Nilai dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan
Bahan Bakar Minyak bersubsidi.
Pasal 11

(1) Atas
pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Termasuk
dalam pengertian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lambat pada saat
pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
(4) Atas
penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ayat (4),
ayat (7), dan ayat (8), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Atas
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (5) dan ayat (6) wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus
diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT
BERDASARKAN PP
NOMOR
10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan.
(7) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas
pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Pasal 12

(1) Fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sepanjang Barang Kena
Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang
dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Pemberitahuan Pabean yang telah
didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:

  1. fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli);
  2. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery
    Order; dan
  3. fotokopi invoice.
(3) Dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b adalah
Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean, yang
dilampiri dengan:

  1. PPBTT yang telah disetujui oleh Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
    terdaftar beserta lampirannya; dan
  2. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery
    Order.
(4) Penyampaian
lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai
dengan menunjukkan dokumen aslinya.
(5) Dalam
hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam rangka
Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan
surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak
ke Kawasan Bebas.
(6) Dalam
hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang
harus dilampirkan dalam rangka Endorsement, Barang Kena Pajak tetap
dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas
pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut.
(7) Dalam
hal Pemberitahuan untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak sesuai dengan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Barang Kena Pajak
tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan
atas pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk transaksi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf
b.
(8) Tata
cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Penugasan
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor
Pabean ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

   

Pasal 13

Ketentuan mengenai tata cara:

  1. pengeluaran dan pelunasan pajak terutang atas Barang Kena
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a asal luar
    Daerah Pabean;
  2. pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai
    berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (1) huruf f; dan
  3. pengeluaran Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus
    atau angkut lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang
    Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang
    Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
    dan Pembebasan Cukai dan perubahannya; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang
    Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke
    dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
    Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya.
Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 462
error: Content is protected