Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 38/PJ/2011

TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 38/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait
    pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
    serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun
    1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
    telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, terhadap ketentuan yang
    tidak diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
    dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor
    12 Tahun 1994 berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009;
  3. Bahwa pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16
    Tahun 2009 mengenai pengangsuran atau penundaan pembayaran
    pajak telah
    diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
    Penyetoran
    Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
    Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
    Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan
    ketentuan
    Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Penentuan
    Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
    dan
    Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
    Pembayaran Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
    Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5049);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran
    Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
    Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
    Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
    Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor
    6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut
    dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985
    tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
    diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah
    pajak atas
    bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
    dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan
    yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,
    dan
    pertambangan.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
    disingkat
    dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat
    Jenderal
    Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan
    Bangunan yang
    terutang kepada Wajib Pajak.
  5. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
    selanjutnya
    disingkat dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak
    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
  6. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
    selanjutnya
    disingkat dengan STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak
    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB.
  7. Utang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut
    dengan
    Utang PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus
    dibayar
    termasuk denda administrasi yang tercantum dalam SPPT, SKP
    PBB, dan/atau STP PBB.
  8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut
    dengan
    KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah
    kerjanya meliputi lokasi tempat objek pajak terdaftar.
  9. Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya Pajak Bumi dan
    Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, paling
    lambat tahun 2014.
Pasal 2

Utang PBB yang tercantum dalam:

  1. SPPT, harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
    sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak;
  2. SKP PBB, harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
    sejak tanggal diterimanya SKP oleh Wajib Pajak;
  3. STP PBB, harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
    sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
Pasal 3

(1) Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan
pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang PBB sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
STP PBB yang terbit akibat pengangsuran atau penundaan
pembayaran Utang
PBB.

  

Pasal 4

Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
diajukan oleh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas,
kesulitan keuangan, atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya
sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada
waktunya.

Pasal 5

(1) Pengangsuran
atas pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
diberikan dengan ketentuan:

  1. jangka
    waktu pengangsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
    diterbitkannya surat keputusan dengan pengangsuran paling
    banyak 1
    (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  2. masa pengangsuran dimulai setelah jatuh tempo SPPT,
    SKP PBB, atau STP PBB.
(2) Penundaan
atas pembayaran Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak diterbitkannya surat keputusan.
(3) Dalam
hal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan akan dialihkan
menjadi pajak daerah, jangka waktu pengangsuran atau penundaan
pembayaran Utang PBB dapat diberikan paling lama sampai dengan
akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan.
Pasal 6

(1) Besarnya
pembayaran angsuran atas Utang PBB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) ditentukan dalam jumlah yang sama besar untuk
setiap
angsuran.
(2) Besarnya
pelunasan atas penundaan pembayaran Utang PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan sebesar Utang PBB
yang
ditunda pembayarannya.
Pasal 7

Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
memenuhi persyaratan:

a. satu
surat permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
b. diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pratama, disertai dengan
alasan dan
bukti yang mendukung permohonan;
c. mencantumkan:

  1. jumlah Utang PBB yang dimohonkan pengangsuran
    pembayarannya, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
  2. jumlah Utang PBB yang dimohonkan penundaan
    pembayarannya dan jangka waktu penundaan;
d. ditandatangani
oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak
harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang KUP;
e. diajukan
paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran,
kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan
bahwa
batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya;
f. tidak
memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun-tahun sebelumnya;
g. dilampiri
fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pengangsuran atau
penundaan.
Pasal 8

(1) Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan
pertimbangan Kepala KPP Pratama, kecuali apabila Kepala KPP
Pratama menganggap tidak perlu.
(2) Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa garansi bank,
surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan
utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, dan/atau sertifikat
deposito.
Pasal 9

(1) Permohonan
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dianggap bukan sebagai surat permohonan pengangsuran atau
penundaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2) Dalam
hal permohonan pengangsuran atau penundaan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Pratama dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
diterimanya surat permohonan harus memberitahukan secara tertulis
disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau
kuasanya.
(3) Dalam
hal permohonan pengangsuran atau penundaan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat
mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan kembali
sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 10

(1) Setelah
meneliti dan mempertimbangkan permohonan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala KPP Pratama atas
nama
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya
surat permohonan.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya,
menerima sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(3) Apabila
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui dan Kepala KPP Pratama tidak memberikan
keputusan, permohonan dianggap diterima dan diterbitkan
surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam
jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
(4) Dalam
hal permohonan dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jangka waktu pengangsuran atau penundaan ditetapkan paling
lama
sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan besarnya pembayaran
pengangsuran atau penundaan pembayaran ditetapkan sesuai ketentuan
dalam Pasal 6.
Pasal 11

(1) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak diterima untuk mengangsur atau menunda
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau
dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3),
atas Utang PBB yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB yang belum
dilunasi dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi
sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PBB.
(2) Denda
administrasi yang timbul akibat pengangsuran atau penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan saldo Utang PBB.
(3) Denda
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagih dengan
menerbitkan STP PBB atas denda administrasi pada setiap
tanggal jatuh
tempo pengangsuran atau tanggal jatuh tempo penundaan.
Pasal 12

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan,
banding, atau peninjauan kembali atas ketetapan atau keputusan terkait
Utang PBB yang telah diterbitkan keputusan pengangsuran atau penundaan
pembayaran, keputusan pengangsuran atau penundaan tersebut tetap
berlaku dan Wajib Pajak wajib melunasi sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan.

Pasal 13

(1) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran
Utang PBB belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib
Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan yang
mengakibatkan kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga
(SKPIB), kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga
tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan Utang PBB
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Dalam
hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan
bunga tidak mencukupi untuk melunasi Utang PBB yang diajukan
permohonan pengangsuran atau penundaan, jumlah Utang PBB yang
dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau penundaan
adalah jumlah Utang PBB setelah dikurangi dengan kelebihan
pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14

(1) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran
Utang PBB sudah diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib
Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan
pembayaran dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih
dahulu harus diperhitungkan dengan sisa Utang PBB yang belum
diangsur atau ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Dalam
hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian
imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencukupi untuk
melunasi sisa Utang PBB yang telah diterbitkan keputusan
pengangsuran,
besarnya angsuran dan/atau masa angsuran dari sisa Utang PBB
tersebut harus ditetapkan kembali dengan ketentuan :

  1. besarnya
    angsuran dan denda administrasi setiap masa angsuran tidak lebih dari
    besarnya angsuran dan denda administrasi yang telah ditetapkan
    dalam
    surat keputusan sebelumnya; dan
  2. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa
    angsuran yang telah ditetapkan dalam surat keputusan
    sebelumnya.
(3) Dalam
hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian
imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencukupi untuk
melunasi Utang PBB yang ditunda, Wajib Pajak tetap berhak
melunasi Utang PBB tersebut paling lama sesuai dengan jangka waktu
penundaan.
Pasal 15

(1) Dalam
hal diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan
Utang PBB menjadi lebih besar atau lebih kecil atas SPPT, SKP
PBB, atau
STP PBB yang telah diterbitkan keputusan
pengangsuran pembayaran Utang
PBB berupa menerima seluruhnya atau menerima sebagian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), masa dan besarnya angsuran
dari saldo
Utang PBB ditetapkan kembali dengan ketentuan:

  1. besarnya angsuran dan denda administrasi setiap
    angsuran disesuaikan; dan
  2. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa
    angsuran yang telah disetujui.
(2) Dalam
hal diterbitkan suatu keputusan atau putusan yang menyebabkan Utang PBB
menjadi lebih besar atau lebih kecil atas SPPT, SKP PBB, atau
STP
PBB yang telah diterbitkan keputusan penundaan pembayaran
Utang
PBB berupa menerima seluruhnya atau menerima sebagian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Wajib Pajak tetap wajib
melunasi
Utang PBB tersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan.
Pasal 16

(1) Penetapan
kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1)
dilakukan dengan
prosedur:

  1. Kepala KPP Pratama memberitahukan kepada Wajib Pajak
    atau
    kuasanya mengenai perubahan saldo Utang PBB serta permintaan
    usulan
    perubahan pengangsuran;
  2. Wajib Pajak atau kuasanya harus menyampaikan
    usulan perubahan pengangsuran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
    tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Kepala KPP
    Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan perubahan
    keputusan pengangsuran pembayaran PBB berdasarkan usulan yang
    disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja
    sejak
    tanggal diterimanya usulan Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b Kepala KPP Pratama tidak menerima usulan perubahan
pengangsuran
dari Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur
Jenderal Pajak
menerbitkan perubahan keputusan pengangsuran pembayaran PBB
secara jabatan dengan ketentuan:

  1. besarnya angsuran adalah saldo Utang PBB dibagi
    dengan sisa masa angsuran; dan
  2. masa angsuran adalah sisa masa angsuran yang telah
    disetujui.
Pasal 17

(1) Bentuk
format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangsuran
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana
ditetapkan
pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Bentuk
format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Bentuk
format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Pengangsuran
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana
ditetapkan
pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(4) Bentuk
format Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Pengangsuran
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Jabatan adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected