Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 1/PJ/2011

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, perlu
menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan oleh Pihak Lain;

Mengingat:

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
    Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5138);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN.

Pasal 1

(1)  Wajib
Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan
terutang Pajak Penghasilan karena:

  1. mengalami kerugian fiskal;
  2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
  3. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih
    besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,

dapat
mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2)  Wajib
Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat
final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(3)  Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
Pasal 2

(1)  Pembebasan
dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (1) dan ayat (2) diberikan
Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
(2)  Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
kepada:

  1. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat
    membuktikan
    tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal:

    1)  Wajib
    Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
    2)  Wajib
    Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
    3)  Wajib
    Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force
    majeur).
  2. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat
    membuktikan tidak
    akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi
    kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
    dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya
    yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
  3. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang
    telah dan
    akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
  4. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak
    bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 4

(1)  Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2),
diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum
tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1).
(2)  Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)  Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk
tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf  b, dan huruf c.
Pasal 5

(1)  Atas
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan:

  1. Surat Keterangan Bebas; atau
  2. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap.

(2)  Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak dianggap diterima.
(3)  Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat
Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
Pasal 6

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai
dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 7

Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas untuk:

  1. pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal
    23 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II,
  2. pemungutan PPh Pasal 22 impor adalah sebagaimana dimaksud
    dalam Lampiran III

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditolak, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002
tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Februari 2011.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

error: Content is protected