Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 46/PJ/2009

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 46/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.03/2009
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009
    tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

 
 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud
dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang
    PBB.
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut
    dengan SPPT adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
    untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
  4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
    selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
Pasal 2

Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang
dapat diajukan secara :

  1. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam
    SKP PBB; atau
  2. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang
    tercantum dalam SPPT.
Pasal 3

(1) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan dokumen
pendukung.
(2) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :

  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi
    veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima
    tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa :
    1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi
      Surat
      Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar
      Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak
      sebelumnya; dan/atau
    3. dokumen pendukung lainnya.
  2. objek pajak berupa lahan
    pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas
    yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat
    berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan
      bahwa :

      a) hasil
      pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
      b) penghasilan
      Wajib Pajak rendah
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau
      telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak
      sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang
    penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban
    PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
    1. fotokopi surat keputusan pensiun;
    2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis
      lainnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau
      telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak
      sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
  4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang
    berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat
    berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan
      bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau
      telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak
      sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  5. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang
    berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya
    meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan
    dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan
      bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau
      telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak
      sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
(3) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan
yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak
sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya,
dapat berupa :

  1. fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
  2. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
  3. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya;
    dan/atau
  4. dokumen pendukung lainnya.
(4) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya
terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :

  1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan
    objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
  2. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan
    dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.
(5) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran
Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :

  1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran tiap-tiap Wajib
    Pajak;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak
    Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.
(6) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Dea/Lurah dapat berupa :

  1. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan
    dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak
    Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pasal 4

(1) Keputusan
Pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan
apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian
di kantor dan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan
hasil penelitian pengurangan PBB.
(3) Dalam
hal dilakukan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, atau pejabat
serendah-rendahnya eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atau unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang
menyelenggarakan fungsi Pengurangan PBB, harus terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian
dilapangan kepada :

  1. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan
    diajukan secara perseorangan; atau
  2. pengurus LVRI atau organisasi terkait
    lainnya, atau Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan diajukan secara
    kolektif.
Pasal 5

Bentuk formulir :

  1. Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat
    (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  2. Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada
    Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap
permohonan Pengurangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, namun belum mendapatkan suatu keputusan,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-10/PJ.6/1999
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
ketentuan dalam :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999
    tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
    3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-149/PJ/2007
    tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Wilayah Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang Telah Menerapkan Struktur
    Organisasi dan Tata Kerja Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 132/PMK.01/2006
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007
    Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 16 Agustus 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected