Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 46/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.03/2009
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Â
Â
Â
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
dengan:
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang
PBB. - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut
dengan SPPT adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. - Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang
dapat diajukan secara :
- perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam
SKP PBB; atau - perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang
tercantum dalam SPPT.
(1) | Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan dokumen pendukung. |
||||
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :
|
||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, dapat berupa :
|
||||
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :
|
||||
(5) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :
|
||||
(6) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Dea/Lurah dapat berupa :
|
||||
(7) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. |
(1) | Keputusan Pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. |
(2) | Penelitian di kantor dan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian pengurangan PBB. |
(3) | Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, atau pejabat serendah-rendahnya eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan fungsi Pengurangan PBB, harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian dilapangan kepada :
|
Bentuk formulir :
- Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat
(2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini; - Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap
permohonan Pengurangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, namun belum mendapatkan suatu keputusan,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-10/PJ.6/1999
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
ketentuan dalam :
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; - Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-149/PJ/2007
tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Wilayah Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang Telah Menerapkan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 132/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007
Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 16 Agustus 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911