Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 253/PMK.03/2014

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
    telah diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan
    pelayanan kepada Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum, perlu
    diatur ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian
    keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak
    Bumi dan Bangunan;

      
     
     
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

      
     
     
     

MEMUTUSKAN:

   
Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
      
     

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

      
     
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
    disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
    Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib
    Pajak.
  3. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP
    PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau
    selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang
    terutang.
  4. Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak
    kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP
    PBB.
  5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
    adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Pajak Bumi dan
    Bangunan.
  6. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang selanjutnya disingkat
    SPUH adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi
    mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam
    waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan dan/atau
    memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian Keberatan dari tim
    peneliti keberatan.

      
     
     

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

      
     
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak
atas suatu:

  1. SPPT; atau
  2. SKP PBB.

      
     
     

Pasal 3

      
     
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap
materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP
PBB.
      
     

BAB III
PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 4

(1) Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat
Keberatan.
(2) Surat
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

  1. satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
    disampaikan melalui KPP;
  4. dilampiri dengan SPPT atau SKP PBB asli yang diajukan
    keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut
    penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;
  6. diajukan
    dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau
    SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
    tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
    dengan disertai bukti pendukung; dan
  7. ditandatangani oleh Wajib
    Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib
    Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa
    khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
    di bidang perpajakan.
(3) Dalam
hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g, Wajib Pajak dapat melakukan
perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali
sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f terlampaui.
(4) Untuk
mendukung alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e, Surat Keberatan dapat dilampiri dengan:

  1. fotokopi identitas Wajib Pajak dan fotokopi identitas
    kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  2. fotokopi izin pemanfaatan atas bumi atau kepemilikan
    hak atas bumi;
  3. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  4. fotokopi bukti pendukung lainnya.
(5) Surat
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     
     
     
     

Pasal 5

(1) Keadaan
di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf f meliputi:

  1. bencana alam;
  2. kebakaran;
  3. huru-hara/kerusuhan massal;
  4. diterbitkan
    Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah
    pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT atau SKP PBB
    berubah; atau
  5. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur
    Jenderal Pajak.
(2) Dalam
hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Wajib Pajak belum
mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB, Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB tersebut dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB
hasil pembetulan secara jabatan.

    
      
     
     
     

Pasal 6

(1) Surat
Keberatan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui jasa pengiriman.
(2) Tanggal
Surat Keberatan diterima yaitu:

  1. tanggal tanda terima
    sebagaimana tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal Surat
    Keberatan disampaikan secara langsung; atau
  2. tanggal pengiriman
    sebagaimana tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal Surat
    Keberatan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak melakukan perbaikan Surat Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tanggal Surat Keberatan diterima yaitu:

  1. tanggal
    tanda diterima sebagaimana tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam
    hal Surat Keberatan yang telah diperbaiki disampaikan secara langsung;
    atau
  2. tanggal pengiriman Surat Keberatan yang telah
    diperbaiki
    sebagaimana tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal Surat
    Keberatan yang telah diperbaiki disampaikan melalui pos atau jasa
    pengiriman.
(4) Bukti
penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
ayat (3) huruf a, dan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan tanda bukti penerimaan
Surat Keberatan.

      

Pasal 7

(1) Surat
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan
Surat Keputusan Keberatan.
(2) Surat
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui
penyampaian surat pemberitahuan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Surat
Keputusan Keberatan.

        
       

Pasal 8

(1) Sebelum
mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan PBB kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP.
(2) Direktur
Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian
keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah jangka waktu
pengajuan keberatan yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f.

        
 

Pasal 9

      
     
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang.
      
     
     

BAB IV
PENCABUTAN SURAT KEBERATAN

Pasal 10

      
     

(1) Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan Surat Keberatan sebelum
tanggal diterimanya SPUH oleh Wajib Pajak.
(2) Permohonan
pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan
    mencantumkan alasan pencabutan;
  2. ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
    disampaikan melalui KPP; dan
  3. ditandatangani
    oleh Wajib Pajak, atau dalam hal ditandatangani oleh bukan oleh Wajib
    Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur
    dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Permohonan
pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Surat
jawaban atas permohonan pencabutan Surat Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan atau penolakan
permohonan pencabutan Surat Keberatan.
(5) Surat
jawaban atas permohonan pencabutan Surat Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      

BAB V
PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 11

 

(1) Proses
penyelesaian keberatan dilakukan melalui penelitian keberatan.
(2) Dalam
proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

  1. meminjam
    buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau
    softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang diajukan
    keberatan melalui penyampaian surat peminjaman buku, catatan, data,
    dan/atau informasi;
  2. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan
    terkait dengan materi yang diajukan keberatan melalui penyampaian surat
    permintaan keterangan;
  3. meminta keterangan atau bukti terkait dengan
    materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga yang mempunyai
    hubungan dengan objek pajak dan/atau Wajib Pajak sebagaimana diatur
    dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. melaksanakan
    peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak,
    dan/atau tempat lain yang dianggap perlu, yang meliputi kegiatan
    identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data,
    keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan
    keberatan;
  5. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal
    yang
    diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat
    panggilan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
    Menteri ini; dan
  6. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam
    rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang
    objektif untuk dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan
    keberatan.
(3) Wajib
Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal
surat peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
(4) Apabila
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku,
catatan, data, dan/atau informasi dan/atau tidak memberikan keterangan
yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

  1. surat peminjaman yang kedua; dan/atau
  2. surat permintaan keterangan yang kedua.
(5) Wajib
Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan keterangan
yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau surat permintaan
keterangan yang kedua dikirim.
(6) Dalam
hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam
buku, catatan, data, dan/atau informasi tambahan dan/atau meminta
keterangan tambahan dengan menyampaikan:

  1. surat peminjaman tambahan; dan/atau
  2. surat permintaan keterangan tambahan.
(7) Wajib
Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan keterangan
tambahan dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam surat
peminjaman tambahan dan/atau surat permintaan keterangan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Surat
peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, surat
permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, surat
peminjaman yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, surat peminjaman tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dan/atau surat permintaan keterangan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman
dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(5), atau ayat (7), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang
dimiliki dan/atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dan dibuat berita
acara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(10) Dalam
hal dilaksanakan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan surat pemberitahuan
peninjauan dalam rangka penelitian keberatan PBB dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikirimkan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan
klarifikasi atas pengajuan keberatan.
(12) Pembahasan
dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi atas pengajuan
keberatan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(13) Pemeriksaan
untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

        
     

Pasal 12

      
     
Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat
menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi
dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan.
      
     

Pasal 13

(1) Sebelum
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak
meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan dan/atau
memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui
penyampaian SPUH yang dilampiri dengan:

  1. daftar hasil penelitian keberatan; dan
  2. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.
(2) SPUH,
daftar hasil penelitian keberatan, dan formulir surat tanggapan
hasil penelitian keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemberian
keterangan dari Wajib Pajak dan/atau pemberian penjelasan
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan
dalam berita acara kehadiran yang dibuat dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat berita acara ketidakhadiran dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan
proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib
Pajak.
(5) Daftar
hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas
keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

     
     

Pasal 14

(1) Direktur
Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang
diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3).
(2) Keputusan
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
berdasarkan laporan penelitian keberatan.
(3) Keputusan
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah
besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Keberatan.
(4) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terlampaui dan keputusan atas keberatan belum diterbitkan, keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap diterima dan Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan
keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.
(5) Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Wajib Pajak:

  1. secara langsung dengan bukti tanda terima; atau
  2. melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti
    pengiriman surat.
(6) Dalam
hal keputusan keberatan menyebabkan perubahan data dan/atau PBB
yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB, KPP menerbitkan kembali SPPT
atau SKP PBB berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, tanpa mengubah
tanggal jatuh tempo pembayaran.
(7) SPPT
atau SKP PBB yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat diajukan
keberatan.
(8) Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      
     

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

      
     
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keberatan yang diajukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
pada saat Surat Keberatan diajukan.
      
     

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

      
     
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
      
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  30 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2008
error: Content is protected