Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 5/PJ/2011

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 5/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib
    administrasi mengenai tata cara pengajuan dan penelitian permohonan
    pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya
    tidak terutang bagi Wajib Pajak dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Pengembalian
    Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan
    Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib
    Pajak Dalam Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62;
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007
    tentang Tata
    Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak
    Terutang;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM
NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan pajak
yang seharusnya tidak terutang adalah:

a. Pajak
Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan
objek Pajak Penghasilan yang terutang; atau
b. kesalahan
pemotongan atau pemungutan yang:

1) mengakibatkan
Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar
daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
2) bukan
merupakan objek Pajak Penghasilan.
Pasal 2

(1) Pajak
Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Pajak Penghasilan yang telah
dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan
oleh Wajib Pajak atas:

  1. penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak
    Penghasilan; atau
  2. transaksi yang dibatalkan.
(2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan
Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Kesalahan
pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf b angka 1) adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas
penghasilan:

  1. yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  2. yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  3. yang
    mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar
    daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
  4. karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong
    atau pemungut.
Pasal 3

(1) Pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan dengan permohonan
oleh WajibPajak yang melakukan pembayaran.
(2) Pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan dengan permohonan
oleh pihak yang dipotong atau dipungut melalui pemotong atau pemungut.
(3) Dalam
hal pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha,
permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.
Pasal 4

Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b yang dapat dimintakan pengembalian harus memenuhi
persyaratan:

  1. untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final
    belum
    dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
    Pajak yang dipotong atau dipungut;
  2. telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa
    yang bersangkutan; dan
  3. tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong
    atau
    dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e
    Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 5

(1) Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya
tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diajukan secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Formulir
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara
lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.
(3) Satu
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu)
kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) atau untuk 1 (satu) kesalahan pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 6

(1) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampiri:

  1. lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran
    Pajak Penghasilan; dan
  2. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang
    seharusnya tidak terutang.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dilampiri:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
    Penghasilan;
  2. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang
    seharusnya tidak terutang;
  3. lembar ke-1 Surat Setoran Pajak Masa Pajak
    dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a; dan
  4. surat
    kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dengan menggunakan
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus dilampiri:

  1. asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
    Penghasilan; dan
  2. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang
    seharusnya tidak terutang.
Pasal 7

Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2)
huruf b, dan Pasal 6 ayat (3) huruf b disampaikan dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

(1) Dalam
hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang
seharusnya tidak terutang diajukan:

  1. oleh
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), permohonan
    tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
    terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
    domisili atau tempat tinggal orang pribadi yang belum memiliki Nomor
    Pokok Wajib Pajak;
  2. melalui pemotong atau pemungut sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), permohonan tersebut disampaikan ke
    Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar;
  3. oleh
    pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (3), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak
    tempat pihak yang dipotong atau dipungut terdaftar.
(2) Dalam
hal pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan bukan subjek pajak atau orang pribadi yang belum
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, permohonan disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat
tinggal.
Pasal 9

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a harus melakukan pengecekan bukti pembayaran melalui Modul
Penerimaan Negara (MPN) atau melakukan konfirmasi ke pihak yang
menerima pembayaran dalam hal data pembayaran tidak terdapat dalam MPN.
(2) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b harus melakukan:

a. pengecekan
terhadap berkas SPT Masa pemotong atau pemungut bahwa
pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah
dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan;
b. melakukan
konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar bahwa pemotongan atau
pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang:

1) tidak
diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut; dan
2) belum
dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak yang dipotong atau dipungut.
(3) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf c dan Pasal 8 ayat (2) harus melakukan konfirmasi dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar bahwa
pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah
dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang
bersangkutan.
(4) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat:

  1. Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar
    harus menjawab konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
  2. pemotong atau pemungut terdaftar harus menjawab
    konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan
konfirmasi.

(5) Konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan
menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan
Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6) Konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur
Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10

(1) Direktur
Jenderal Pajak, setelah melakukan penelitian atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya
tidak terutang, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Apabila
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap
dikabulkan.
(3) Dalam
hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang
seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Dalam
hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya
tidak terutang tidak dapat diberikan, Direktur Jenderal Pajak harus
memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakannya kepada
Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 11

(1) Permohonan
diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
adalah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilampiri
dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dituangkan dalam Laporan
Hasil Penelitian dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Berdasarkan
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan
nota penghitungan.
Pasal 12

Dalam hal kepada Wajib Pajak dan/atau pihak yang dipotong atau dipungut
diberikan pengembalian atas:

a. Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka lembar ke-1
Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan harus diberi
tulisan atau cap “TELAH DIKEMBALIKAN SEJUMLAH Rp.
…………………..  BERDASARKAN SKPLB PPh PASAL
………….. NOMOR ………………. TANGGAL ………………”
dan divalidasi oleh Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi;
b. Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) maka:

1) asli
bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan harus diberi tulisan
atau cap “DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL ………. DENGAN JUMLAH Rp …………………………. ”
atau “DIBATALKAN”; dan
2) lembar
ke-1 Surat Setoran Pajak untuk Masa Pajak dilaporkannya bukti
pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus
diberi tulisan atau cap “TELAH DIKEMBALIKAN SEJUMLAH Rp
………………………………. BERDASARKAN SKPLB PPh PASAL
………….. NOMOR ……………… TANGGAL
………………………. “, 

dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;

c. Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) maka asli bukti pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap “DIUBAH
MENJADI BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL ………..
DENGAN JUMLAH Rp …………………….. ” atau “DIBATALKAN” dan
divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
Pasal 13

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang yang belum diselesaikan sampai dengan
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap diproses oleh
Kantor Pelayanan Pajak yang menerima permohonan dan diselesaikan dengan
mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected