Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 43/BC/2009

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 43/BC/2009

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kelancaran administrasi penetapan tarif
    cukai
    hasil tembakau dan meningkatkan pelayanan bagi pengusaha pabrik hasil
    tembakau atau importir, perlu mengatur tata cara penetapan tarif cukai
    hasil tembakau;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
    perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata
    Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755) ;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud
dengan:

  1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang
    mengusahakan pabrik.
  2. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang
    selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang
    memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah
    pabean.
  3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai.
  4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
    disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Batasan harga jual eceran per batang atau gram adalah
    rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis
    hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan
    Importir yang ditetapkan Menteri.
  6. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi
    penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
  7. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis
    hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
  8. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari
    masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen
    pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran
    berjalan.
  9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 2

(1) Kepala
Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan
menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
(2) Penetapan
tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penetapan tarif cukai hasil
tembakau untuk merek baru yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
(3) Penetapan
tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penetapan
penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil
tembakau atau Importir.
Pasal 3

(1) Sebelum
memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau
mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang
sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau
atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil
tembakau untuk merek baru kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang
masing-masing dilampiri dengan:

  1. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil
    tembakau;
  2. daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan
    masih berlaku
    sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan
  3. surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa
    merek/desain kemasan
    yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada
    pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang
    telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    atau Importir lainnya sesuai dengan contoh format sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    ini.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang ditujukan
untuk pemeriksaan laboratorium.
Pasal 4

(1) Sebelum
menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari merek yang sudah
ada penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan desain atau
tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan,
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan
permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada
kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga),
yang masing-masing dilampiri dengan daftar merek-merek hasil tembakau
yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai ini.
Pasal 5

(1) Kepala
Kantor melakukan penelitian terhadap:

  1. permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk
    merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
  2. permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil
    tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap, kepala Kantor wajib
memberikan keputusan.
(3) Dalam
hal berdasarkan penelitian oleh Kepala Kantor:

  1. permohonan disetujui atau dikabulkan, kepala Kantor
    menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau; atau
  2. permohonan ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat
    penolakan dengan disertai alasan penolakan.
(4) Apabila
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)
dilampaui, kepala Kantor belum memberikan keputusan, permohonan
dianggap disetujui atau dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh kepala Kantor paling lama
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
Pasal 6

(1) Bentuk
keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sesuai
dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk
keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai
dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian
tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat
dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    atau Importir;
  2. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
  3. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
  4. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan
penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai
dan kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas
permohonan yang bersangkutan.
Pasal 7

(1) Dalam
hal merek/desain kemasan hasil tembakau yang:

  1. tidak dipergunakan lagi oleh Pengusaha Pabrik hasil
    tembakau atau Importir yang bersangkutan; atau
  2. dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009,

dapat diajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk
merek baru oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang
bersangkutan atau Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.

(2) Pengajuan
permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam)
    bulan berturut-turut sejak dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau
    dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi
    cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor;
  2. tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak
    boleh lebih rendah
    dari penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; dan
  3. harga jual eceran yang diberitahukan
    sekurang-kurangnya sama dengan
    harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
(3) Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang akan
mempergunakan merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, selain mengajukan permohonan penetapan tarif
cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti
berupa:

  1. fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau
    dokumen
    pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi
    cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir;
  2. fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil
    tembakau terakhir; dan
  3. fotokopi surat lisensi dari pemilik merek atau surat
    perjanjian
    persetujuan penggunaan merek atau desain kemasan yang telah
    ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan keagenan,
    distributor, atau importir tunggal dari pemegang merek hasil tembakau
    yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil
    tembakau.
(4) Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan
kembali merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai
hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:

  1. fotokopi
    dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan
    pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik
    hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir; dan/atau
  2. fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil
    tembakau terakhir.
Pasal 8

Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan
permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau, dalam hal:

  1. harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah dari
    harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku
    dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama;
  2. merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo,
    atau desain dengan merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal
    harga jual ecerannya lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau
    yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk
    jenis hasil tembakau yang sama; atau
  3. merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai,
    dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 9

(1) Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan
permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal
Harga Transaksi Pasar:

  1. telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang
    atau gram diatasnya; atau
  2. berada pada posisi Batasan harga jual eceran per
    batang atau gram
    tertinggi pada masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku
    atau harga yang tercantum dalam pita cukai.
(2) Permohonan
penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 10

(1) Kepala
Kantor menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berdasarkan
Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan menerbitkan keputusan.
(2) Bentuk
keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan bentuk keputusan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

 

Pasal 11

(1) Kepala
Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil
tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif
cukai hasil tembakau dalam hal:

  1. atas hasil penelitian lebih lanjut
    didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki
    kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain
    kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya
    sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu
    dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan
    tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. atas permohonan atau gugatan Pengusaha Pabrik hasil
    tembakau atau
    Importir lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek/desain kemasan yang
    disengketakan merupakan hak merek pemohon.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan pada ayat (1) huruf a, bagi merek/desain
kemasan hasil tembakau yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
BAB III
PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 12

(1) Tarif
cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah
untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.
(2) Penetapan
tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan:

  1. golongan
    pengusaha berdasarkan atas jumlah dan jenis hasil tembakau, sesuai
    Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
    tentang Tarif Cukai
    Hasil Tembakau; dan
  2. Batasan harga jual eceran per batang atau gram yang
    ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13

(1) Penetapan
Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per
batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) Untuk
dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau
gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil
tembakau ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dan:

  1. harga
    jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih
    berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  2. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha
    Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
  3. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
Pasal 14

Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram
untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pasal 15

Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus
dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).

Pasal 16

Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil
tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran
per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan
merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam
negeri.

BAB IV
PENYESUAIAN GOLONGAN

Pasal 17

Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha
berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau,
sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pasal 18

Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib
dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi
Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan
Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Dalam
hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah
Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan
penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
kepada Kepala Kantor.
(2) Permohonan
penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum
dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
(3) Atas
permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau, Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak
permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam
hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan
keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
(5) Dalam
hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan
disertai alasan penolakan.
(6) Penurunan
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu
tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
sebelumnya.
Pasal 20

(1) Bentuk
permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk
keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai
dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan
penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat)
dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    atau Importir;
  2. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
  3. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
  4. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan
penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Direktur
Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 21

Penetapan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau terhadap
Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang Produksi Pabrik dalam tahun takwim
2010 telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, berlaku
ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau harus melakukan penyesuaian
    golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan melakukan penyesuaian
    tarif cukai hasil tembakau;
  2. kepala Kantor menetapkan penyesuaian golongan Pengusaha
    Pabrik hasil tembakau pada saat melampaui Batasan Jumlah Produksi
    Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang
    bersangkutan;
  3. penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau
    sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
    sejak tanggal keputusan mengenai penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik
    hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan tidak melebihi
    tahun takwim 2010.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

(1) Kepala
Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tanpa permohonan dari Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir, dengan menerbitkan keputusan.
(2) Penetapan
tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan untuk masing-masing merek hasil tembakau berdasarkan harga
jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih
berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(3) Bentuk
keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(4) Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai
berikut:

  1. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    atau Importir;
  2. lembar tembusan, untuk arsip kepala Kantor;
  3. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan
  4. lembar tembusan, untuk kepala Kantor Wilayah.
(5) Dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala
Kantor Wilayah.
BAB VII
PENUTUP

Pasal 23

Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Lampiran III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Lampiran IV
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lampiran V sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dan Lampiran
X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 35/BC/2008 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 25

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

error: Content is protected