JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 43/BC/2009
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka kelancaran administrasi penetapan tarif
cukai
hasil tembakau dan meningkatkan pelayanan bagi pengusaha pabrik hasil
tembakau atau importir, perlu mengatur tata cara penetapan tarif cukai
hasil tembakau; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755) ; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud
dengan:
- Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang
mengusahakan pabrik. - Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang
selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang
memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah
pabean. - Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai. - Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. - Batasan harga jual eceran per batang atau gram adalah
rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis
hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan
Importir yang ditetapkan Menteri. - Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi
penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir. - Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis
hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai. - Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari
masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen
pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran
berjalan. - Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
(1) | Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. |
(3) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. |
(1) | Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang ditujukan untuk pemeriksaan laboratorium. |
(1) | Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan daftar merek-merek hasil tembakau yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(1) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
|
(2) | Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, kepala Kantor wajib memberikan keputusan. |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian oleh Kepala Kantor:
|
(4) | Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, kepala Kantor belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh kepala Kantor paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari. |
(1) | Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan. |
(1) | Dalam hal merek/desain kemasan hasil tembakau yang:
dapat diajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk |
(2) | Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang akan mempergunakan merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
|
(4) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan kembali merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
|
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan
permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau, dalam hal:
- harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah dari
harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku
dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama; - merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo,
atau desain dengan merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal
harga jual ecerannya lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau
yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk
jenis hasil tembakau yang sama; atau - merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai,
dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(1) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:
|
(2) | Permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(1) | Kepala Kantor menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan menerbitkan keputusan. |
(2) | Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan bentuk keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(1) | Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf a, bagi merek/desain kemasan hasil tembakau yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. |
PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 12
(1) | Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan:
|
(1) | Penetapan Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
(2) | Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dan:
|
Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram
untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus
dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil
tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran
per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan
merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam
negeri.
PENYESUAIAN GOLONGAN
Pasal 17
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha
berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau,
sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib
dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi
Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan
Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau yang bersangkutan.
(1) | Dalam hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. |
(2) | Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. |
(3) | Atas permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
(5) | Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
(6) | Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. |
(1) | Bentuk permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Bentuk keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. |
LAIN-LAIN
Pasal 21
Penetapan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau terhadap
Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang Produksi Pabrik dalam tahun takwim
2010 telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Pengusaha Pabrik hasil tembakau harus melakukan penyesuaian
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan melakukan penyesuaian
tarif cukai hasil tembakau; - kepala Kantor menetapkan penyesuaian golongan Pengusaha
Pabrik hasil tembakau pada saat melampaui Batasan Jumlah Produksi
Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang
bersangkutan; - penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau
sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
sejak tanggal keputusan mengenai penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan tidak melebihi
tahun takwim 2010.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1) | Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir, dengan menerbitkan keputusan. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk masing-masing merek hasil tembakau berdasarkan harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
(3) | Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(4) | Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah. |
PENUTUP
Pasal 23
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Lampiran III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Lampiran IV
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lampiran V sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dan Lampiran
X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 35/BC/2008 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332