Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 45/PJ/2011

TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 45/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA
KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS
PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang    :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan
atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya
Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun
    2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
    Tahun
    Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
    161,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
    tentang
    Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak
    Penghasilan
    Badan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN SAAT
DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG
MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN
BADAN.

    

Pasal 1

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan
  2. telah berproduksi secara komersial.
Pasal 2

Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b didasarkan pada;

  1. saat seluruh penanaman modal direalisasikan; dan
  2. saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan.
Pasal 3

(1) Saat
dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk
tujuan lain
atas permohonan tertulis Wajib Pajak.
(3) Permohonan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan
dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(4) Permohonan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

  1. Fotokopi akta pendirian;
  2. Fotokopi keputusan Menteri Keuangan mengenai
    pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
    Penghasilan badan;
  3. Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
    diaudit;
  4. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan
    oleh kuasa Wajib Pajak; dan
  5. Dokumen-dokumen
    yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil
    produksi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan.
    faktur
    pajak, dan bukti pengiriman barang.

 

Pasal 4

(1) Berdasarkan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan saat
dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil,  kuasa, 
atau pegawai dari Wajib Pajak.
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan
Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur
Jenderal
Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial
diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka
waktu tersebut berakhir.
(3) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi
secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2)
menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected