Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 14/PJ/2016

TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 14/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL
TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA
PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak
yang menyampaikan Surat Pernyataan pada saat terjadi gangguan pada
jaringan dan/atau keadaan luar biasa serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016,
perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan
Dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa
pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang
    Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SURAT
PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN
LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN.

Pasal 1

(1) Dalam
hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8) Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016,
berupa:

  1. gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server
    atau pemadaman listrik, dan/atau
  2. keadaan
    luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan,

Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat
Pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Termasuk
keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yaitu terjadinya antrian yang tidak dapat ditangani dengan menggunakan
prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan di setiap akhir periode
penyampaian Surat Pernyataan.
(3) Gangguan
pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman
listrik dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode
penyampaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak oleh:

  1. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka
    penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP;
  2. Kepala
    Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di
    Tempat Tertentu Kanwil DJP Jakarta yang berlokasi di lingkungan Kantor
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan
    Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak; atau
  4. Direktur
    Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan
    Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP,

dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 2

Prosedur penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
meliputi:

  1. penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan;
  2. penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan
    lampirannya;
  3. penerbitan tanda terima Surat Pernyataan;
  4. penerbitan Surat Keterangan; dan
  5. permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap
    Surat Pernyataan.
Pasal 3

Penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Surat
Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
b. Surat
Pernyataan paling sedikit dilampiri:

1. bukti
pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti
penerimaan negara;
2. bukti
pelunasan Tunggakan Pajak, dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti
pelunasan Tunggakan Pajak tersebut;
3. bukti
pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti
penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit
pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana
penyidikan dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan pajak
tersebut;
4. daftar
rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi
kepemilikan Harta berupa:

a) kode
Harta (kolom 2);
b) nama
Harta (kolom 3);
c) tahun
perolehan (kolom 4); dan
d) nilai
nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.B); dan
5. daftar
Utang tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:

a) kode
Utang (kolom 15);
b) jenis
Utang (kolom 15);
c) tahun
peminjaman (kolom 17); dan
d) nilai
yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C).
Pasal 4

(1) Dalam
hal Surat Pernyataan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan.
(2) Tanda
terima sementara Surat Pernyataan tidak menggantikan tanda terima Surat
Pernyataan.
(3) Pelaksanaan
penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan berlangsung
sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi
pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai.
(4) Tanda
terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Berdasarkan
tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan
yang berisi rekapitulasi tanda terima sementara Surat Pernyataan yang
telah diterbitkan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5

(1) Terhadap
Surat Pernyataan yang telah diterbitkan tanda terima sementara
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan
penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5
(lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan.
(3) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan untuk:

a. memastikan
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak
termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; dan
b. memastikan
kesesuaian Surat Pernyataan dengan:

  1. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat
    setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
  2. bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib
    Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
  3. bukti
    pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
    seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti
    penerimaan negara, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan
    pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang
    Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal
    Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau
    kepala unit pelaksana penyidikan;
  4. daftar rincian Harta tambahan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 4; dan
  5. daftar Utang tambahan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 huruf b angka 5.
(4) Kegiatan
untuk memastikan kesesuaian Surat Pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan meminta
kelengkapan Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak.
(5) Dalam
hal Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan tanda
terima Surat Pernyataan.
(6) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:

  1. termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
  2. tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan
    Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak,
    dan/atau
  3. tidak
    dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar
    atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau
    bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit
    pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana
    penyidikan,

berlaku ketentuan:

  1. tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan;
  2. Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan;
  3. Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan; dan
  4. tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak
    berlaku.
(7) Bagi
Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan
Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6

(1) Terhadap
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7),
harus diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau
Penjelasan kepada Wajib Pajak menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini dalam
rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta
lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
(2) Surat
Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, paling lambat:

  1. pada
    tanggal 31 Oktober 2016 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan
    yang diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2016;
  2. pada
    tanggal 31 Januari 2017 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan
    yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31
    Desember 2016; atau
  3. pada tanggal 30 April 2017 untuk tanda terima
    sementara Surat Pernyataan yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2017
    sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(3) Surat
Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak untuk tanda
terima yang diterbitkan karena gangguan pada jaringan, paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan tanda terima
sementara.
(4) Dalam
hal terjadi gangguan jaringan pada setiap akhir periode
penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan
Dokumen dan/atau Penjelasan mengacu pada jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
(5) Permintaan
kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak
paling lambat:

  1. pada tanggal 31 Desember 2016 untuk Surat Permintaan
    Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf a;
  2. pada tanggal 31 Maret 2017 untuk Surat Permintaan
    Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf b; atau
  3. pada tanggal 30 Juni 2017 untuk Surat Permintaan
    Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf c.
(6) Permintaan
kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan
Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)  Pemenuhan
permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. kelengkapan dokumen harus disampaikan secara langsung
    oleh Wajib Pajak di tempat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan;
    dan
  2. atas
    pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan
    diterbitkan Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen menggunakan
    contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur
    Jenderal ini.
(8)   Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang mengakibatkan:

  1. kelebihan
    atau kekurangan pembayaran Uang Tebusan namun kelengkapan dan
    kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016
    tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016
    terpenuhi, Surat Keterangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dibetulkan sesuai dengan
    kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak
    dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    141/PMK.03/2016;
    atau
  2. kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan
    beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    141/PMK.03/2016
    tidak terpenuhi, Surat Keterangan dinyatakan batal demi
    hukum.
(9) Dalam
hal Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b, kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat
Keterangan Batal Demi Hukum menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini dan Surat
Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(10) Wajib
Pajak yang Surat Keterangannya dinyatakan batal demi hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dapat menyampaikan kembali
Surat Pernyataan beserta lampirannya.
Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected