Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 19/PJ/2009

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 19/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 185/PMK.34/2007
tentang tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang
    Harus Dilampirkan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007
    tentang tentang
    Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
    Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007
    tentang tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 179/PJ/2007 tentang
    Tempat Lain yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    11/PJ/2009;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008
    tentang Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk
    Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008
    tentang Tata
    Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
    Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
    Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2009
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk
    Elektronik;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
    tentang
    Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang harus Dilampirkan dalam Surat
    Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT
    Tahunan
    adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun
    pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
    Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT
    Tahunan Pembetulan.
  2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan
    e-SPT
    Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1
    dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan
    aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan
    lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani
    oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran
    khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
  4. e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2
    yang
    semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan
    dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal
    Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan
    dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.
  5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan
    secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau
    Aplication Service Provider (ASP).
  6. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan
    TPT
    adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk
    memberikan pelayanan perpajakan.
  7. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan Surat
    Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat
    digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
  8. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang
    dapat
    dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT
    Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
  10. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi
    penelitian SPT dan perekaman SPT.
  11. Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan
    untuk
    menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan
    lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan
    penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk
    menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang
    diterima tidak lengkap.
  12. Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran
    data/informasi atas
    SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
  13. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
    untuk
    memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara
    antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
  14. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital
    dari
    media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi
    Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2

SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib
    Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
  2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
    Kuasanya;
  3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi
    tidak
    dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi
    ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat
    Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti
    pelunasan berupa SSP yang sesuai;
  6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada
    Formulir Baku
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3.
    atau III.4 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran
    Keterangan
    dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
    III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b
    pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  8. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun”
    dalam SPT
    Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  9. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar
    Susunan
    Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi
    diisi tidak lengkap;
  10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada
    Lampiran
    Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d.
    III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak
    lengkap;
  11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
    media
    elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa
    disertai media elektronik;
  12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
    media
    elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai
    dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
    menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem
    Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
  14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
    media
    elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi
    tetapi tidak lengkap;
  15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing
    tetapi
    elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak
    lengkap;
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:

  1. Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
    atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
  2. Pos
    dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi
    atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak
    dimana Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-filing melalui ASP.
(2) Penyampaian
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan
menulis:

  • Nama Wajib Pajak;
  • NPWP;
  • Tahun Pajak;
  • Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  • Nomor Telepon.
Pasal 4

Terhadap SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi kegiatan:

  1. Penelitian SPT; dan
  2. Perekaman SPT.
Pasal 5

(1) SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan tanda
terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu.
(2) Kantor
Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar
pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB)paling lambat dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.
Pasal 6

(1) Kantor
Pelayanan Pajak melakukan penelitian paling lama dalam jangka waktu 2
(dua) bulan setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling
lama 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Apabila
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1), SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kantor
Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan KelengkapanSPT Tahunan
kepada Wajib Pajak.
(3) Atas
permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor
Pelayanan Pajak dimanaWajib Pajak terdaftar.
(4) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak
tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1)
dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPTTahunan/e-SPT Tahunan dianggap
tidak disampaikan.
(5) Terhadap
SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan
perekaman.
(6) Jangka
waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT
Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejakSPT Kurang
Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
Pasal 7

(1) Tata
cara penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Tanda
Terima SPT dan daftar formulir kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan LampiranIII Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 8

(1) Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku maka Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-36/PJ/2004
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan
berlakunya peraturan ini ketentuan lain mengenai tata cara penerimaan
dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan.
Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Maret 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected