JENDERAL PAJAK
NOMOR 19/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 185/PMK.34/2007
tentang tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang
Harus Dilampirkan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007
tentang tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007
tentang tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 179/PJ/2007 tentang
Tempat Lain yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
11/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008
tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk
Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008
tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk
Elektronik; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
tentang
Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang harus Dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT
Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun
pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT
Tahunan Pembetulan. - SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan
e-SPT
Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1
dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan
aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. - SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan
lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani
oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran
khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan. - e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2
yang
semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan
dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal
Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan
dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. - e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan
secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau
Aplication Service Provider (ASP). - Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan
TPT
adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk
memberikan pelayanan perpajakan. - Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan Surat
Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat
digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan. - Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang
dapat
dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. - Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak. - Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi
penelitian SPT dan perekaman SPT. - Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan
untuk
menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan
lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan
penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk
menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang
diterima tidak lengkap. - Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran
data/informasi atas
SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT. - Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk
memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara
antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning). - Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital
dari
media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi
Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib
Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas; - SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
Kuasanya; - SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi
tidak
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi
ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat
Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang; - Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
- SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti
pelunasan berupa SSP yang sesuai; - SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada
Formulir Baku
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3.
atau III.4 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; - SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran
Keterangan
dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b
pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; - Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun”
dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; - Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar
Susunan
Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi
diisi tidak lengkap; - Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran
Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d.
III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak
lengkap; - e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
media
elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa
disertai media elektronik; - e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
media
elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai
dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; - Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem
Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak; - e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
media
elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi
tetapi tidak lengkap; - e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing
tetapi
elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak
lengkap;
(1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
|
(2) | Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
|
Terhadap SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi kegiatan:
- Penelitian SPT; dan
- Perekaman SPT.
(1) | SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB)paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima. |
(1) | Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja. |
(2) | Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan KelengkapanSPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
(3) | Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dimanaWajib Pajak terdaftar. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPTTahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. |
(5) | Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman. |
(6) | Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejakSPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap. |
(1) | Tata cara penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Tanda Terima SPT dan daftar formulir kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan LampiranIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-36/PJ/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | Dengan berlakunya peraturan ini ketentuan lain mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Maret 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098