JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 29/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penerimaan dan
pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan serta memberikan
kepastian
hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan; - bahwa perlu pengaturan secara khusus mengenai tata cara
penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen
yang
Harus Dilampirkan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
tentang
Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam
Surat Pemberitahuan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-19/PJ/2014;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009. - Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. - Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT
Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS)
dan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan
SPT
1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan. - SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sangat
Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT
Tahunan
yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan
bebas
dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari
Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) setahun. - SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT
Tahunan
adalah data SPT Tahunan dalam bentuk elektronik yang dibuat
oleh
Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. - SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen
SPT
Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT
Tahunan Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan
dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPT
Tahunan,
e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat
Jenderal Pajak. - e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Elektronik yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui saluran
tertentu
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut TPT
adalah
tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). - Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan
Surat
Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat
digunakan untuk menerima SPT Tahunan dan/atau e-SPT Tahunan. - Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang
dapat
dibaca oleh sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak. - Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan
yang diberikan petugas penerima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. - Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi penelitian dan perekaman SPT Tahunan. - Pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian NPWP yang
tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi
pada Direktorat Jenderal Pajak. - NPWP tidak valid adalah NPWP yang tertera pada SPT Tahunan
tidak
sesuai dengan data sistem informasi pada Direktorat Jenderal
Pajak. - Proses validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk
memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid. - Penelitian kelengkapan SPT Tahunan adalah kegiatan yang
dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan
lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan. - Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang
selanjutnya
disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan
fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). - Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan
untuk mengisikan sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke
dalam
basis data perpajakan dengan cara antara lain
merekam, uploading,
dan/atau memindai (scanning). - Uploading adalah kegiatan memindahkan data/informasi
digital dari
media elektronik/jaringan komunikasi data ke sistem informasi
pada
Direktorat Jenderal Pajak.
| (1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
|
| (2) | Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
| (3) | Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal:
|
| (4) | Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. |
| (5) | Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
|
| (1) | Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. |
| (2) | Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui NPWP tidak valid:
|
SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Wajib Pajak tidak
dicantumkan dalam SPT Induk dengan benar, lengkap dan jelas; - SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
Kuasanya; - SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi
tidak
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak
dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang
berwenang; - Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
- SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan
bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai; - SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada
Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang
Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV pada
Peraturan Direktur Jenderal ini; - Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan
Daftar
Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; - Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar
Susunan
Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan
dilampirkan
tetapi diisi tidak lengkap; - Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran IV
butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau
butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini yang
diisi tidak lengkap; - SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan media
elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan; - e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan
menggunakan
media elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT
Induk
hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; - e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan
menggunakan
media elektronik tetapi tidak dapat di-load pada aplikasi
sistem
informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; - e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan
menggunakan
media elektronik tetapi elemen-elemen datanya tidak diisi atau
diisi tetapi tidak lengkap; atau - e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan melalui
e-Filing
tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi
tetapi
tidak lengkap.
| (1) | Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT. |
| (2) | Dalam hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak. |
| (3) | Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
|
| (4) | Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan selain SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut, maka petugas penerima SPT Tahunan memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT. |
| (5) | Penelitian kelengkapan terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
| (6) | Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. |
| (1) | Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan tersebut, Account Representative KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan:
|
||||
| (2) | Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
| (1) | Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan beserta formulir surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
| (2) | Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa bukti pengiriman dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan. |
| (3) | Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. |
| (4) | Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
| (5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. |
| (1) | Terhadap SPT Tahunan:
dilakukan perekaman |
| (2) | Apabila berdasarkan perekaman terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketahui bahwa:
Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat |
| (3) | Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali, maka SPT Tahunan yang disampaikan dianggap bukan SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak. |
| (1) | Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan. |
| (2) | Terhadap SPT Tahunan 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak penerima. |
| (3) | Terhadap SPT Tahunan selain SPT 1770 SS dan SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak. |
| (1) | Lembar informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) | Tanda Terima SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (3) | Lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (4) | Lampiran pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f atau Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf i adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012
tentang Tata Cara
Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
