Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 255/PMK.03/2014

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 255/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak
    Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, terhadap ketentuan yang tidak diatur
    dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian
    hukum bagi Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak
    Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi
    dan Bangunan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penerbitan
    Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan
    Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
    dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
    Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN
PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
      
     

Pasal 1

      
     
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
  3. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah
    bumi dan/atau bangunan.
  4. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah
    subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
  5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
    SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
    Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
  6. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP
    PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau
    selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang
    terutang.
  7. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB yang selanjutnya
    disingkat SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah
    kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.
  8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari,
    menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
    dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
    pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau
    untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
    perundang-undangan PBB.
  9. Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian
    pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh
    dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan
    Wajib Pajak.
  10. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk
    menilai tingkat ketidakpatuhan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang
    mengindikasikan potensi penerimaan PBB.

 

Pasal 2

(1) Dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil
Pemeriksaan atau Penelitian PBB.
(2) SKP
PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang seharusnya terutang
berdasarkan:

a. hasil
Penelitian PBB terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB yang mencakup sebagian atau
seluruh data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau
Wajib Pajak yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak
berupa:

1) data,
keterangan, dan/atau bukti, terkait dengan Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPOP sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
2) data,
keterangan, dan/atau bukti, dalam Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap Wajib Pajak yang dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
3) data,
keterangan, dan/atau bukti lainnya,

yang dapat digunakan untuk menghitung jumlah PBB yang terutang; atau

b. hasil
Pemeriksaan terhadap:

1) SPOP
yang terindikasi diisi dengan tidak benar oleh Wajib Pajak berdasarkan
Analisis Risiko;
2) kewajiban
perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan SPOP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PBB dan
setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
3) data,
keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yang dilakukan Penelitian PBB tetapi dihentikan dan diusulkan
untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
4) data
baru yang belum dan/atau tidak terungkap dalam Pemeriksaan atau
Penelitian PBB sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB yang
terutang.
(3) Apabila
jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan SKP PBB
dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

   

Pasal 3

(1) Jumlah
PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak.
(2) Tanggal
diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:

  1. tanggal tanda terima, dalam hal SKP PBB disampaikan
    secara langsung; atau
  2. tanggal bukti pengiriman, dalam hal SKP PBB dikirim
    melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

 

Pasal 4

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB dalam hal berdasarkan
hasil Penelitian PBB terhadap kebenaran pembayaran PBB terdapat
kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 5

(1) SKP
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SKKP PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
(2) Nota
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai laporan
hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Penelitian PBB.

 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. bentuk dan isi nota penghitungan; dan
  2. bentuk dan isi SKP PBB dan SKKP PBB,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap penerbitan SKP PBB
dan SKKP PBB yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal  30 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2010
error: Content is protected