Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 89/PJ/2010

TATA CARA PENERBITAN PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

16 Agustus 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 89/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN
DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-35/PJ/2010
tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat
Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam
Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Domisili (SKD) diterbitkan atau disahkan
    oleh
    Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan
    tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat Persetujuan
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sehubungan dengan penghasilan Wajib
    Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negara/jurisdiksi
    mitra P3B Indonesia.
  2. Dalam rangka memberikan kepastian dan pelayanan yang baik
    kepada
    Wajib Pajak, ditetapkan jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau
    surat pemberitahuan penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
    permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  3. Selanjutnya, SKD tersebut harus dimanfaatkan dengan
    sebaik-baiknya oleh KPP Domisili sebagai alat pengawasan kepatuhan
    Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan yang bersumber dari luar
    Indonesia sesuai dengan prinsip worldwide income yang dianut dalam
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
  4. Tata cara penerimaan permohonan, penelitian,
    penerbitan/pengesahan, pemanfaaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD bagi
    subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan P3B adalah
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
sebaiknya-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected