16 Agustus 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 89/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 89/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN
DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-35/PJ/2010
tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat
Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam
Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Keterangan Domisili (SKD) diterbitkan atau disahkan
oleh
Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan
tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sehubungan dengan penghasilan Wajib
Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negara/jurisdiksi
mitra P3B Indonesia. - Dalam rangka memberikan kepastian dan pelayanan yang baik
kepada
Wajib Pajak, ditetapkan jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau
surat pemberitahuan penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. - Selanjutnya, SKD tersebut harus dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh KPP Domisili sebagai alat pengawasan kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan yang bersumber dari luar
Indonesia sesuai dengan prinsip worldwide income yang dianut dalam
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh. - Tata cara penerimaan permohonan, penelitian,
penerbitan/pengesahan, pemanfaaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD bagi
subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan P3B adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
sebaiknya-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2010
Direktur Jenderal,
Pada tanggal 16 Agustus 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.