Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 51/PJ/2008

TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 51/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam
    pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu
    kesatuan ekonomis;
  2. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembebasan Fiskal
    Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok
    Wajib Pajak;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk tidak
    dipotong/dipungut pajak dengan tarif lebih tinggi dan tarif yang
    seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota
    Keluarga;

Mengingat : 

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49;
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 85; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
    Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA
KELUARGA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang
    pribadi yang
    bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
    lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
    waktu 12
    (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
    berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
    Indonesia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak
    orang
    pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah
    terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung
    sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
  4. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan
    semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
    tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung
    Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
  5. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18
    (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
  6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP
    adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
  7. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat
    oleh Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup dengan cara mengisi
    Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga yang
    disampaikan ke KPP.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
    dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
    diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9
    (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit
    berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut
    dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan
    NPWP dan identitas lainnya.
  10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan
    SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada
    KPP yang berisikan antara lain NPWP.
  11. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib
    Pajak atau Penanggung Biaya Hidup untuk menjalankan hak dan memenuhi
    kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya
    Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2

Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
bagi anggota keluarga adalah :
  1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup,
    termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana
    pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
  2. Wanita kawin yang :
    1. menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas;
      dan/atau
    2. tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
      bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang
      disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
dan
tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP ke KPP.
(2) Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP
Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan
Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau
pihak lain yang berkepentingan.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 telah
memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi
anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
(4) Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk
dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru, kepadanya
akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 4

(1) Wajib
Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang
yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk
memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan
permohonan pendaftaran NPWP ke KPP.
(2) Berdasarkan
permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP
menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Atas
penerbitan NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak perlu
dilakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5

Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai
berikut :

1. Nama.
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam
permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak
kandung, anak angkat atau isteri).
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  1. dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama
    dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
  2. tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang
    dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang
    kedua dan seterusnya.
3. Alamat.
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan
SKT Penanggung Biaya Hidup.
Pasal 6

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang telah terdaftar pada
Kantor Direktorat Jenderal pajak dan telah memiliki NPWP sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu
mendaftarkan diri lagi.

Pasal 7

Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi anggota keluarga adalah
sebagaimana di tetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.

Pasal 8

Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP serat formulir lain yang digunakan
dalam pendaftaran Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan
dalam  Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:

  1. Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin
    tidak pisah harta yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan
    tidak berlaku; dan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.41/1990
    tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Isteri Wajib
    Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Atau Pekerjaan Bebas dicabut
    dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected