JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 51/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam
pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu
kesatuan ekonomis; - bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembebasan Fiskal
Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak; - bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk tidak
dipotong/dipungut pajak dengan tarif lebih tinggi dan tarif yang
seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota
Keluarga;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA
KELUARGA.
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang
pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12
(dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia; - Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak
orang
pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah
terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung
sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. - Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung
Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku. - Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18
(delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP
adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar. - Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat
oleh Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup dengan cara mengisi
Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga yang
disampaikan ke KPP. - Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9
(sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit
berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. - Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut
dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan
NPWP dan identitas lainnya. - Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan
SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada
KPP yang berisikan antara lain NPWP. - Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib
Pajak atau Penanggung Biaya Hidup untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya
Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
bagi anggota keluarga adalah :
- Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup,
termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana
pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. - Wanita kawin yang :
- menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas;
dan/atau - tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang
disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
| (1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP. |
| (2) | Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan. |
| (3) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku. |
| (4) | Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. |
| (5) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru, kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| (1) | Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP. |
| (2) | Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
| (3) | Atas penerbitan NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak perlu dilakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai
berikut :
| 1. | Nama. Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri). |
| 2. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
|
| 3. | Alamat. Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penanggung Biaya Hidup. |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang telah terdaftar pada
Kantor Direktorat Jenderal pajak dan telah memiliki NPWP sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu
mendaftarkan diri lagi.
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi anggota keluarga adalah
sebagaimana di tetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP serat formulir lain yang digunakan
dalam pendaftaran Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
- Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin
tidak pisah harta yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan
tidak berlaku; dan - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.41/1990
tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Isteri Wajib
Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Atau Pekerjaan Bebas dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
