Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 254/PMK.03/2014

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 254/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek
    Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan
    Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, lebih
    meningkatkan pelayanan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan
    memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap
    ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan
    Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9
    ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan
    Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

 
Mengingat :
 
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

MEMUTUSKAN:

      
     
Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
      
     

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak
    adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas
    bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,
    menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah
    Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
  4. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah
    bumi dan/atau bangunan.
  5. Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan,
    melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak
    yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.
  6. Pemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh,
    mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau
    Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi
    perpajakan.
  7. Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan,
    melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak
    atau Wajib Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek
    Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
  8. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
    SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
    Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  9. Lampiran SPOP yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah
    formulir yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk
    melaporkan data rinci Objek Pajak.
  10. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
    adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan PBB.
  11. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
    adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
    terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
    NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
    sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  12. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah
    nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi
    perpajakan.

      
     
     

Pasal 2

(1) Direktorat
Jenderal Pajak melakukan pendataan untuk memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau
Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pendaftaran,
Pemutakhiran, dan/atau Pemetaan.
Pasal 3

(1) Dalam
rangka Pendaftaran dan Pemutakhiran, KPP menyampaikan SPOP kepada
Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Penyampaian
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara langsung, melalui pos, jasa pengiriman, atau cara lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tanggal
diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak adalah:

  1. tanggal tanda diterima, dalam hal SPOP disampaikan
    secara langsung;
  2. tanggal bukti pengiriman, dalam hal SPOP dikirim
    melalui pos atau jasa pengiriman; atau
  3. tanggal lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak, dalam hal SPOP disampaikan melalui cara lain.
(4) Dalam
hal tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal sebelum 1 Januari
tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib
Pajak adalah tanggal 1 Januari tahun pajak.
Pasal 4

(1) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) wajib mengembalikan SPOP ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Tanggal
pengembalian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. tanggal disampaikan, dalam hal SPOP disampaikan
    secara langsung;
  2. tanggal bukti pengiriman, dalam hal SPOP dikirim
    melalui pos atau jasa pengiriman; atau
  3. tanggal lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak, dalam hal SPOP dikembalikan melalui cara lain.

 

Pasal 5

(1) Dalam
hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Subjek Pajak atau Wajib Pajak
dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP ke
KPP.
(2) Surat
pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diterima oleh KPP sebelum jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berakhir.
(3) Penundaan
pengembalian SPOP dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) berakhir.
(4) Surat
pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6

(1) Dalam
hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan bukan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak, Subjek Pajak
atau Wajib Pajak memberitahukan hal tersebut secara tertulis ke KPP
dengan disertai bukti pendukung.
(2) Pemberitahuan
secara tertulis ke KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sebelum atau sesudah Subjek Pajak atau Wajib Pajak
menerima SPOP dari KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Dalam
hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak telah menerima SPOP,
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP.
(4) Berdasarkan
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), data, dan/atau informasi yang berasal dari pihak lain, KPP
melakukan penelitian untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya
persyaratan subjektif.
Pasal 7

 

(1) Dalam
hal SPOP belum dikembalikan setelah jangka waktu:

  1. 30 (tiga
    puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Subjek
    Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan penundaan
    pengembalian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau
  2. 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5 ayat (3),

KPP menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada Subjek Pajak atau
Wajib Pajak.

(2) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak wajib mengembalikan SPOP dalam jangka
waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal tanda terima
atau tanggal bukti pengiriman surat teguran.
(3) Surat
teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8

Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat mendaftarkan atau memutakhirkan
sendiri data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, tanpa
menunggu penyampaian SPOP oleh KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), dengan cara mengisi dan menyampaikan SPOP ke KPP atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

(1) SPOP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8:

  1. dilampiri dengan LSPOP yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dengan SPOP;
  2. harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta
    ditandatangani oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  3. dalam hal yang menjadi Subjek Pajak atau Wajib Pajak
    adalah badan, SPOP ditandatangani oleh pengurus atau direksi;
  4. dalam
    hal ditandatangani bukan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus
    dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  5. harus disertai dengan data pendukung isian SPOP.
(2) Jelas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa
pengisian data dalam SPOP tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat
merugikan negara maupun Subjek Pajak atau Wajib Pajak sendiri.
(3) Benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa semua
data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(4) Lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa SPOP memuat
semua unsur yang harus dilaporkan.
(5) Bentuk
dan format SPOP, serta data pendukung isian SPOP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10

(1) KPP
meneliti SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh Subjek
Pajak atau Wajib Pajak.
(2) SPOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak ditandatangani dianggap
tidak dikembalikan atau tidak disampaikan.
Pasal 11

(1) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP
tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku, KPP dapat meminta klarifikasi kepada Subjek Pajak atau Wajib
Pajak.
(2) Klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menerbitkan surat permintaan klarifikasi, dan dalam hal diperlukan
dapat dilanjutkan dengan melakukan peninjauan Objek Pajak.
(3) Hasil
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan
pelaksanaan klarifikasi.
(4) Dalam
hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menanggapi surat
permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP tetap
menuangkan dalam laporan pelaksanaan klarifikasi.
Pasal 12

(1) Dalam
hal terdapat perbedaan data dalam SPOP dengan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Subjek Pajak atau Wajib
Pajak menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan SPOP.
(2) Pembetulan
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  1. paling
    lambat tanggal 15 Maret tahun pajak untuk SPOP sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
    sebelum 1 Januari tahun pajak dan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    8 yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebelum 1 Januari
    tahun pajak.
  2. paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
    diterimanya surat permintaan klarifikasi oleh Subjek Pajak atau Wajib
    Pajak untuk SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang
    diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak setelah 1 Januari tahun
    pajak dan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang disampaikan oleh
    Subjek Pajak atau Wajib Pajak setelah 1 Januari tahun pajak.
(3) Dalam
hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak:

  1. tidak menanggapi surat permintaan klarifikasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
  2. melakukan pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tetapi tidak sesuai dengan laporan pelaksanaan klarifikasi;
    atau
  3. tidak melakukan pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1),

laporan pelaksanaan klarifikasi digunakan sebagai bahan usulan
Penelitian PBB atau analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan.

Pasal 13

(1) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak dapat membetulkan SPOP yang telah
dikembalikan atau disampaikan ke KPP atau tempat lain yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pembetulan
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SPOP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima oleh Subjek
Pajak atau Wajib Pajak sebelum 1 Januari tahun pajak dan SPOP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang disampaikan oleh Subjek Pajak
atau Wajib Pajak sebelum 1 Januari tahun pajak, dilakukan paling lambat
tanggal 15 Maret tahun pajak.
(3) Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima oleh Subjek Pajak atau
Wajib Pajak setelah 1 Januari tahun pajak dan SPOP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
setelah 1 Januari tahun pajak, dilakukan paling lama 14 (empat belas)
hari:

  1. setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh)
    hari, dalam hal SPOP
    dikembalikan sebelum jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir;
  2. sejak dikembalikannya SPOP, dalam hal SPOP
    dikembalikan setelah diterbitkan surat teguran; atau
  3. sejak
    disampaikannya SPOP, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak
    mendaftarkan atau memutakhirkan sendiri data Objek Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk SPOP yang:

  1. dikembalikan
    setelah Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan
    penundaan pengembalian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
    (1); atau
  2. dikembalikan setelah KPP menerbitkan surat teguran
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
(5) Pembetulan
SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyampaikan SPOP disertai pernyataan tertulis ke KPP atau tempat lain
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Pernyataan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 14

(1) Berdasarkan
SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan ke KPP atau
tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, KPP melakukan
penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
(2) Dalam
hal KPP melakukan klarifikasi SPOP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menanggapi,
tidak melakukan pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), atau melakukan pembetulan SPOP tetapi tidak sesuai dengan
laporan pelaksanaan klarifikasi, atas SPOP dimaksud tetap dilakukan
penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
(3) Tata
cara penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 15

(1) Dalam
rangka Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktorat
Jenderal Pajak melakukan:

a. pengukuran
dengan:

1) menggunakan
Global Positioning System atau alat ukur lain; atau
2) bantuan
data penginderaan jauh.
b. pengkonversian
peta.
(2) Hasil
Pemetaan dapat digunakan sebagai bahan usulan Penelitian PBB atau
analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan, dalam hal terdapat perbedaan
data yang tercantum dalam SPOP dengan hasil Pemetaan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara Pemetaan diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.

    

Pasal 16

(1) Sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan, atas suatu Objek Pajak diberikan
NOP.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pemberian NOP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, atas pengajuan penundaan
pengembalian SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang:

  1. belum diberikan persetujuan penundaan, diselesaikan
    berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan; atau
  2. sudah diberikan persetujuan penundaan, jangka waktu
    penundaan sebagaimana dimaksud dalam surat persetujuan dimaksud tetap
    berlaku.
Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek
dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
       
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  30 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2009
error: Content is protected