Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 17/PJ/2019

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA TURIS ASING

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 17/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
TOKO RETAIL YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA TURIS ASING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan
    kewajiban Pengusaha Kena Pajak toko retail serta pengelolaan
    administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing
    telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013
    tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko
    Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan
    Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
  2. bahwa untuk meningkatkan peran serta Pengusaha Kena Pajak
    Toko Retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian Pajak
    Pertambahan Nilai kepada Turis Asing, perlu dilakukan penyesuaian
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 120/PMK.03/2019
    tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak
    Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
    Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
    Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko
     Retail Yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak
    Pertambahan Nilai kepada Turis Asing;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak
Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL
YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KEPADA TURIS ASING.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN,
    adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang
    diterbitkan oleh negara lain.
  3. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail) adalah
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
    melalui toko retail.
  4. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri
    dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu
    kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas
    penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta
    kembali oleh Turis Asing.
  5. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar
    Udara (UPRPPN Bandara) adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak,
    yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di
    bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi
    Turis Asing.
  6. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing
    dari Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang
    bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
  7. Aplikasi VAT Refund for Tourists adalah aplikasi yang
    mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau
    pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan satu kesatuan dengan
    petunjuk penggunaannya (user manual).
Pasal 2

(1) PKP
Toko Retail harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN
kepada Turis Asing melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) PKP
Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  1. Pengusaha
    Kena Pajak tempat PPN terutang dipusatkan, dalam hal Pengusaha Kena
    Pajak telah melaksanakan pemusatan PPN terutang; atau
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum atau tidak
    melaksanakan pemusatan PPN terutang.
(3) Berdasarkan
pendaftaran yang dilakukan oleh PKP Toko Retail sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
keputusan penunjukan PKP Toko Retail yang dapat dicetak melalui
Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4) PKP
Toko Retail yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

  1. menentukan cabang dan/atau toko retail yang akan
    berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing;
  2. menambah dan/atau mengurangi cabang dan/atau toko
    retail sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. membuat hak akses bagi toko retail sebagaimana
    dimaksud pada huruf a,

secara mandiri melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman
Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Toko
retail sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki koneksi
internet.
(6) Contoh
format Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3

(1) PKP
Toko Retail memiliki kewajiban sebagai berikut:

a. mencetak
dan menempelkan/memasang logo “TAX FREE SHOP” pada
setiap toko
retail yang tergabung dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing;
b. menyediakan
informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media
sosial mengenai pengembalian PPN kepada Turis Asing, termasuk informasi
mengenai UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo “TAX REFUND
FOR
TOURISTS”;
c. menerbitkan
Faktur Pajak Khusus melalui Aplikasi VAT Refund for
Tourists atas penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing yang
menghendaki pengembalian PPN dan menunjukkan paspor luar negeri, dalam
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

1) lembar
kesatu, untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN;
2) lembar
kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui Turis Asing; dan
3) lembar
ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui toko retail;
d. memberikan
jawaban atas kebenaran data Faktur Pajak Khusus sesuai
keadaan yang sebenarnya, dalam hal terdapat permintaan konfirmasi
Faktur Pajak Khusus; dan
e. merekam
nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada Faktur Pajak
Khusus yang dibuat secara manual, ke dalam Aplikasi VAT Refund for
Tourists paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online)
kembali.
(2) Penerbitan
Faktur Pajak Khusus atas penyerahan Barang Bawaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:

a. nilai
PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
b. pengisian
sebagai berikut:

1) pada
kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor paspor Turis Asing
sesuai yang tercantum dalam paspornya;
2) pada
kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap Turis Asing sesuai
yang tercantum dalam paspornya; dan
3) mencantumkan
nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.
(3) Faktur
Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar pengembalian
PPN kepada Turis Asing.
(4) Dalam
hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi luring
(offline), Faktur Pajak Khusus dibuat secara manual sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
(5) Direktur
Jenderal Pajak berwenang mencabut hak akses Aplikasi VAT
Refund for Tourists dalam hal PKP Toko Retail tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) PKP
Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh
penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada
Turis Asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(7) Contoh
format logo:

  1. “TAX FREE SHOP” sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  2. “TAX REFUND FOR TOURISTS”
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

(1) PKP
Toko Retail yang telah terdaftar dalam skema pengembalian PPN
kepada Turis Asing sebelum tanggal 1 Oktober 2019, tidak perlu
mendaftarkan diri kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing.
(2) Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan kembali Keputusan Penunjukan
sebagai PKP Toko Retail secara jabatan berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal ini kepada PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan
Penunjukan sebagai PKP Toko Retail yang diterbitkan kepada
PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2013 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta
Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada
Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN

error: Content is protected