JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 17/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
TOKO RETAIL YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA TURIS ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan
kewajiban Pengusaha Kena Pajak toko retail serta pengelolaan
administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing
telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri; - bahwa untuk meningkatkan peran serta Pengusaha Kena Pajak
Toko Retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai kepada Turis Asing, perlu dilakukan penyesuaian
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 120/PMK.03/2019
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak
Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail Yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai kepada Turis Asing;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak
Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
Menetapkan :
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL
YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KEPADA TURIS ASING.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN,
adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. - Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang
diterbitkan oleh negara lain. - Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail) adalah
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
melalui toko retail. - Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri
dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas
penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta
kembali oleh Turis Asing. - Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar
Udara (UPRPPN Bandara) adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak,
yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di
bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi
Turis Asing. - Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing
dari Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang
bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. - Aplikasi VAT Refund for Tourists adalah aplikasi yang
mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau
pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan satu kesatuan dengan
petunjuk penggunaannya (user manual).
| (1) | PKP Toko Retail harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
| (3) | Berdasarkan pendaftaran yang dilakukan oleh PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail yang dapat dicetak melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
| (4) | PKP Toko Retail yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
secara mandiri melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman |
| (5) | Toko retail sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki koneksi internet. |
| (6) | Contoh format Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | PKP Toko Retail memiliki kewajiban sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
| (2) | Penerbitan Faktur Pajak Khusus atas penyerahan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||||||
| (3) | Faktur Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar pengembalian PPN kepada Turis Asing. |
||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi luring (offline), Faktur Pajak Khusus dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. |
||||||||||||||||
| (5) | Direktur Jenderal Pajak berwenang mencabut hak akses Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam hal PKP Toko Retail tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||||||||||||||
| (6) | PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
||||||||||||||||
| (7) | Contoh format logo:
tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian |
| (1) | PKP Toko Retail yang telah terdaftar dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing sebelum tanggal 1 Oktober 2019, tidak perlu mendaftarkan diri kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing. |
| (2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail secara jabatan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini kepada PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail yang diterbitkan kepada PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
