Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 12/PJ/2014

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2014

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 12/PJ/2014

TENTANG

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor
    197/PMK.03/2013
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    68/PMK.03/2010
    tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,
    batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diubah menjadi
    tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta
    rupiah);
  2. bahwa jumlah Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan omzet
    kurang
    dari Rp 4,8 Miliar per tahun masih sangat banyak, sehingga dalam rangka
    penyederhanaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai serta untuk
    meningkatkan pelayanan dan pengawasan Pengusaha Kena Pajak perlu
    dilakukan verifikasi secara serentak dalam rangka pencabutan pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak
    Pertambahan Nilai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
    Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun
    2014;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162,Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
    tentang Jangka
    Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran,
    Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
    dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Verifikasi :
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
    tentang Batasan
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan
    Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok
    Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
    Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENCABUTAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2014.

Pasal 1

(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pengusaha
kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Pengusaha Kena Pajak yang selama Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai
dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
(3) Direktur
Jenderal Pajak tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai memilih tetap sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Pasal 2

(1) Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi.
(2) Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Pengusaha Kena Pajak
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak
Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 tidak
melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3) Pelaksanaan
verifikasi diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Hasil
verifikasi dituangkan dalam laporan hasil verifikasi.
(5) Verifikasi
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang
dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal
laporan hasil verifikasi ditandatangani.
(6) Seluruh
kegiatan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini sudah harus selesai paling lambat akhir bulan
Agustus 2014.
(7) Laporan
hasil verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung verifikasi
disatukan dalam satu map dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak.
Pasal 3

Apabila berdasarkan laporan hasil verifikasi disimpulkan bahwa:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
    dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak lebih dari Rp
    4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
  2. Pengusaha Kena
    Pajak tidak memilih untuk tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak,

kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan surat pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Dalam
hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang
telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya ternyata memiliki
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp
4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), surat
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatalkan.
(2) Untuk
membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi kembali.
(3) Hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan
hasil verifikasi.
(4) Berdasarkan
laporan hasil verifikasi dilakukan pembatalan surat pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(5) Hasil
pembatalan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disampaikan
kepada Wajib Pajak dengan surat Kepala KPP dengan format sebagaimana
diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5

(1) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:

  1. memantau
    pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara
    jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;
  2. membuat
    laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak
    Pertambahan Nilai setiap bulan; dan
  3. menyampaikan laporan
    rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur
    Peraturan Perpajakan I paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
(2) Laporan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format
sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan DirekturJenderal Pajak ini.
Pasal 6

Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

  1. mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
    dan perubahannya; dan
  2. dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat
    tanggal 31 Desember 2014.
Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected