Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 21/PJ/2016

TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 21/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 50B ayat (6) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara
Pencabutan atas Surat Pernyataan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang
    Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    141/PMK.03/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
    1438);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENCABUTAN ATAS
SURAT PERNYATAAN.

Pasal 1

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan/atau menerima
Surat Keterangan dapat mengajukan pencabutan atas Surat Pernyataan
dalam hal:

a. memiliki
penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
dan/atau
b. hanya
memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta
hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
Pasal 2

(1) Pencabutan
atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
dengan ketentuan:

a. Wajib
Pajak menyampaikan surat pencabutan atas Surat Pernyataan dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. Surat
pencabutan atas Surat Pernyataan disampaikan langsung atau
dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
kepada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
c. Surat
pencabutan atas Surat Pernyataan memenuhi syarat:

1. ditandatangani
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2. dilampiri
dengan seluruh tanda terima Surat Pernyataan dan/atau seluruh Surat
Keterangan;
3. mencantumkan
pernyataan bahwa Wajib Pajak:

a) memiliki
penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
dan/atau
b) hanya
memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta
hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
4. dilampiri
dengan fotokopi SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki
kewajiban menyampaikan SPT PPh.
(2) Penyampaian pencabutan
atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan paling lambat:

  1. tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan
    diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016; atau
  2. 30
    (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat
    Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016.
(3) Dalam
hal pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib
Pajak belum menerima Surat Keterangan, penyampaian pencabutan atas
Surat Pernyataan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak Surat Keterangan diterima Wajib Pajak.
Pasal 3

(1) Dalam
hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pencabutan atas Surat Pernyataan
dimaksud dianggap tidak disampaikan.
(2) Terhadap
pencabutan atas Surat Pernyataan yang dianggap tidak
disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Tempat Wajib
Pajak Terdaftar:

  1. mengembalikan pencabutan atas Surat Pernyataan
    dimaksud; atau
  2. menyampaikan
    pemberitahuan bahwa pencabutan atas Surat Pernyataan dianggap tidak
    disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
    melampirkan pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud, dalam hal
    pencabutan atas Surat Pernyataan dikirimkan melalui pos, perusahaan
    jasa ekspedisi atau jasa kurir.

  

Pasal 4

(1) Dalam
hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan
atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
ini.
(2) Surat
pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak surat pencabutan atas Surat Pernyataan
diterima di KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
(3) Prosedur
penerbitan surat pemberitahuan mengenai pencabutan atas Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Lampiran
IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pencabutan atas Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:

a. tanda
terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(8) atau Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
dan/atau
b. Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016,

menjadi tidak berlaku.

Pasal 6

Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan mengenai
pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib
Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak;
b. Wajib
Pajak tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
c. Uang
Tebusan yang telah dibayar merupakan kelebihan pembayaran pajak;
d. terhadap
Wajib Pajak yang telah menyampaikan pernyataan pencabutan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016,
Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan dan/atau pengajuan
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
e. terhadap
Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima Surat
Pernyataan atau Surat Keterangan namun belum menyampaikan pernyataan
pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2016,
Wajib Pajak dianggap telah menyampaikan pernyataan
pencabutan permohonan dan mempunyai hak menyampaikan kembali permohonan
dan/atau pengajuan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
f. Surat
Pernyataan beserta lampirannya yang telah disampaikan tidak
dikembalikan kepada Wajib Pajak; dan
g. data
dan informasi yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai basis data perpajakan.
Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected