Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 3/PJ/2010

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 3/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.011/2010
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk
Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal pajak
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam
Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan
    Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010
    tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng
    Kemasan Sederhana di Dalam Negeri;
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006
    tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-142/PJ./2007;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -159/PJ./2006
    tentang
    Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan
    Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit
    curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau
    agen
    atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.

Pasal 2

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan
Sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh
Pemerintah
(2) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan
Sederhana yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3

(1) Pengusaha
Kena Pajak wajib menerbitkan faktur Pajak untuk setiap transaksi
penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
(2) Penerbitan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada
saat penyerahan.
(3) Kode
Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah 07.
(4) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap “PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010”.
Pasal 4

(1) Faktur
Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dilaporkan dalam
SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN
dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
(2) Faktur
Pajak sederhana atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana
dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan
mengisi nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang
terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi.
Pasal 5

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk
menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. 
(2) Pajak
Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 6

(1) Dalam
hal
SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan
lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan
Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tata
cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 7

(1) Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan
atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pengusaha
Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari SPT Masa PPN.
(3) Dalam
hal
Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik
melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya.
(4) Dalam
hal
Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media
elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan
penyampaian SPT.
Pasal 8

(1) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan
Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1
Januari 2009;
(2) Atas
penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1
Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan direkur Jenderal pajak ini
ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak
harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 28
Februari 2010 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4).
(3) Dalam
hal
Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit
Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal
Peraturan Direktur Jenderal pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah
dibubuhi cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010”,
maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(4) Dalam
hal
Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang
dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak
dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), maka Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib
disetorkan ke kas negara.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa
berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected