Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 89/PJ/2009

TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

 

14 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 89/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar
yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain
disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang
    dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
      pembayar
      pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
      kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan perpajakan.
    2. Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan
      WP NE
      adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban
      perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat
      Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT
      Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
    3. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan
      KPP
      adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau
      tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    4. Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara
      yang dibuat untuk melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.
    5. Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang
      dipergunakan untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP
      NE atau Wajib Pajak efektif.
    6. Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita
      acara
      yang dibuat untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master
      File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
    7. Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang
      diterbitkan oleh KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal
      Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan status.
  2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah
    satu kriteria sebagai berikut:
    1. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah
      melakukan
      pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun
      penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
    2. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
    3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
      tetapi
      belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya
      atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
    4. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
    5. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
    6. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte
      Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang
      sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
    7. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau
      berada
      atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua
      belas) bulan.
  3. WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif
    apabila:
    1. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
    2. melakukan pembayaran pajak;
    3. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
    4. diketahui alamat WP; atau
    5. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
  4. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria
    sebagaimana
    dimaksud pada angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai
    berikut:
    1. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang
      dimaksud
      pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara
      jabatan oleh Account Representative; atau
    2. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
      pada
      angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan
      sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:

      1) surat
      pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib
      Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan
      formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur
      Jenderal Pajak ini.
      2) surat
      pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak
      sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir
      sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal
      Pajak ini.
      3) surat
      keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris,
      bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
      4) fotokopi
      passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa
      Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam
      jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana
      dimaksud pada angka 2 huruf g.
  5. Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka
    4
    huruf b harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
    setelah permohonan diterima secara lengkap.
  6. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label
    “NE”
    tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    1. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak
      tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
    2. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak
      diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
  7. Bagi Wajib Pajak dengan status “NE”,
    dalam hal:
    1. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat
      lainnya, KPP harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

      (1) Petugas
      TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya
      melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account
      Representative.
      (2) Account
      Representative:

      a) mengusulkan
      untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata cara
      pengaktifan kembali WP NE;
      b) membuat
      salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk digabungkan
      dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;
      c) mengirimkan
      asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan LPAD ke
      petugas TPT;
      (3) Petugas
      TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat
      lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS
      dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau
      SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya
      sesuai dengan SOP yang berlaku.
    2. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali,
      ditindaklanjuti
      oleh Account Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali
      WP NE.
  8. Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap
    perubahan
    satus Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak
    efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
  9. Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan
    kembali
    WP NE pada KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010,
    dan
    dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988
    tanggal 27 Juli
    1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990
    tanggal
    15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak
    berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
    lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
error: Content is protected