14 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 89/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar
yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain
disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang
dimaksud dengan: - Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan
WP NE
adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban
perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT
Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan
KPP
adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. - Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara
yang dibuat untuk melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak. - Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang
dipergunakan untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP
NE atau Wajib Pajak efektif. - Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita
acara
yang dibuat untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master
File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya. - Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang
diterbitkan oleh KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal
Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan status. - Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah
satu kriteria sebagai berikut: - selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah
melakukan
pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun
penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan. - tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
tetapi
belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya
atau belum mengajukan penghapusan NPWP. - secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
- bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte
Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang
sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang). - Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau
berada
atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan. - WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif
apabila: - menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
- melakukan pembayaran pajak;
- diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
- diketahui alamat WP; atau
- mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
- Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai
berikut: - Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang
dimaksud
pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara
jabatan oleh Account Representative; atau - Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada
angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan
sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:1) surat
pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan
formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.2) surat
pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.3) surat
keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris,
bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.4) fotokopi
passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa
Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf g. - Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka
4
huruf b harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
setelah permohonan diterima secara lengkap. - Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label
“NE”
tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai
berikut: - tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak
tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan; - tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak
diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT; - Bagi Wajib Pajak dengan status “NE”,
dalam hal: - menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat
lainnya, KPP harus melakukan hal-hal sebagai berikut:(1) Petugas
TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya
melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account
Representative.(2) Account
Representative:a) mengusulkan
untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata cara
pengaktifan kembali WP NE;b) membuat
salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk digabungkan
dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;c) mengirimkan
asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan LPAD ke
petugas TPT;(3) Petugas
TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat
lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS
dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau
SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya
sesuai dengan SOP yang berlaku. - mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali,
ditindaklanjuti
oleh Account Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali
WP NE. - Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap
perubahan
satus Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak
efektif menjadi WP NE atau sebaliknya. - Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan
kembali
WP NE pada KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. - Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010,
dan
dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988
tanggal 27 Juli
1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990
tanggal
15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.