Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 154/PMK.03/2015

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/PMK.03/2015

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK
UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor
15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan
Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan,
Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan
Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal
Angkutan Laut Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN,
DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR
MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
    tertentu, yang
    digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
    atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
    di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
    tidak berpindah-pindah.
  2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut
    dari
    pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
    negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke
    pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
    luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
  3. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan
    angkutan laut
    berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam
    wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar
    negeri.
  4. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan
    laut
    berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke
    dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
    perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
Pasal 2

(1) Atas
penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar
Negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
(2) Fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan
Perusahaan Angkutan Laut Asing yang menyelenggarakan Angkutan Laut Luar
Negeri.
Pasal 3

Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil
(MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 dan/atau spesifikasi
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi.

Pasal 4

(1) Pengusaha
yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya
kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pengusaha
Kena Pajak yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan
bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Yang
dimaksud dengan fasilitas pengolahan dan penyimpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan usaha hilir yang mengacu pada
surat ijin usaha pengolahan dan surat ijin usaha penyimpanan yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kegiatan minyak dan gas bumi.
Pasal 5

(1) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib
membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan
Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut.
(2) Faktur
Pajak yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN TIDAK DIPUNGUT
BERDASARKAN PP
NOMOR 15 TAHUN 2015”.
(3) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat
persetujuan berlayar atau copy surat persetujuan berlayar atau copy
dokumen resmi negara asal kapal yang setara dengan surat persetujuan
berlayar, yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Faktur Pajak harus
mencantumkan Nomor identitas kapal yang dikeluarkan oleh International
Maritime Organization, Nama Kapal, serta Nomor dan tanggal surat
persetujuan berlayar atau nomor dan tanggal dokumen yang dibuat dari
negara asal yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Surat
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilampirkan pada Faktur Pajak paling lambat sebelum SPT Masa PPN masa
pajak bersangkutan dilaporkan.
(6) Pengisian
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
tidak dipenuhi atau terdapat pembatalan surat persetujuan berlayar,
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mendapat fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut harus melakukan penggantian Faktur
Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 6

(1) Dalam
hal bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan
kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan
Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali.
(2) Pembayaran
kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut yang menerima
penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dikreditkan.

 

Pasal 7

(1) Kewajiban
pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat bahan bakar
minyak dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Pembayaran
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
(3) Pengisian
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  

Pasal 8

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1) Dalam
hal pengusaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak
terjadinya pembayaran.
(2) Pengisian
SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1182
error: Content is protected