Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 10/PJ/2015

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 10/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa jalan tol, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol;

Mengingat

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009
    tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
    tentang
    Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA JALAN TOL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
    penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
    pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pengusaha Jalan Tol adalah badan usaha di bidang jalan tol
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
    tentang jalan tol.
  3. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak.
  4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
    penggantian,
    nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
    untuk menghitung pajak yang terutang.
  5. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
    seharusnya
    sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
    Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang
    Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan
    Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
    Pajak.
  6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan
    suatu
    perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang,
    fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
    yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
    dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  7. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem
    jaringan
    jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar
    tol.
  8. Jasa Jalan Tol adalah kegiatan pelayanan yang
    diselenggarakan
    oleh Pengusaha Jalan Tol yang menyebabkan tersedianya fasilitas jalan
    tol untuk dipakai oleh pengguna jalan tol.
  9. Tanda Pembayaran atau Karcis Tol yang selanjutnya disebut
    Karcis
    Tol adalah bukti pungutan atau pembayaran tol yang diterbitkan oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol.
Pasal 2

(1) Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang
dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.
(2) Tarif
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10%
(sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 3

(1) Pengusaha
Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4

(1) Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Jasa Jalan Tol.
(2) Karcis
Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
(3) Karcis
Tol yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, NPWP
Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut.
(4) Dalam
hal nilai Karcis Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis
Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Nilai
Karcis Tol yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dihitung
sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari nilai Karcis Tol.
Pasal 5

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
April 2015.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

error: Content is protected