Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 115/PMK.07/2013

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 115/PMK.07/2013

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5)
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan     :   
 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
PAJAK ROKOK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut
    oleh pemerintah.
  2. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu,
    dan rokok daun.
  3. Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
    rokok.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat
    dengan SPPR
    adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Rokok untuk melaporkan
    penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
  5. Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang
    selanjutnya disebut
    dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Wajib Pajak Rokok untuk
    mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
  6. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen
    dan importir
    rokok yang memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  7. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya
    disingkat
    dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha
    pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai,
    penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
  8. Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
    penghimpunan data objek dan subjek Pajak penentuan besarnya Pajak yang
    terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta
    pengawasan penyetorannya.
  9. Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP
    adalah
    dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke
    rekening kas negara.
  10. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
    Keuangan
    untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan
    ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan
    penerimaan bukan pajak.
  11. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri
    Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara.
  12. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
    disingkat NTPN
    adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan
    melalui Modul Penerimaan Negara.
  13. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah
    nomor bukti
    transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
  14. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
    nomor bukti
    transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.
  15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN
    adalah
    rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
    Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
    penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
    sentral.
  16. Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya
    disingkat RKUD
    Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan
    oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
    seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  17. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan
    Cukai atau
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai.
  18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
    disingkat KPPN
    adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
    memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian
    fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
  19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
    disingkat APBN
    adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh
    Dewan Perwakilan Rakyat.
  20. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
    pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
  21. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
    adalah pejabat
    yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
    sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
    Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
  22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
    adalah pejabat
    yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan
    dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas penerimaan
    Pajak Rokok.
  23. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
    selanjutnya
    disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
    melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
    pembayaran.
  24. Surat Ketetapan Pengembalian Pajak Rokok yang selanjutnya
    disingkat
    SKP-PR adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
    Perimbangan Keuangan selaku PA sebagai ketetapan pengembalian
    pembayaran Pajak Rokok.
  25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
    adalah suatu
    dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab
    atas pelaksanaan penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian
    kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
  26. Surat Perintah Membayar Pajak Rokok yang selanjutnya
    disingkat SPM-PR
    adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dalam rangka penyetoran
    Pajak Rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan SKP-PR.
  27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
    SP2D adalah
    surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum
    Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Rekening Kas Umum
    Negara berdasarkan SPM-PR.
  28. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah
    pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
  29. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa
    BUN adalah
    pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
    dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
  30. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah
    arsip data
    dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
  31. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat
    SKTB adalah
    surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok
    yang telah dibukukan KPPN.
  32. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
    Rokok yang
    selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar
    untuk menerbitkan SPM Pengembalian Penerimaan.
  33. SPM Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat
    SPM-PP adalah
    dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM berdasarkan SPP pembayaran
    pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK

Bagian Kesatu
Pemungutan

Pasal 2

 

(1) Dasar
pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah
terhadap rokok.
(2) Tarif
Pajak Rokok sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah
sebesar 10%
(sepuluh persen) dari cukai rokok
(3) Besaran
pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemungutan
Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan
pemungutan Cukai Rokok.
Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Rokok

Pasal 3

 

(1) Wajib
Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR.
(2) Wajib
Pajak Rokok membuat SPPR sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan
sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok;
  2. Lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
  3. Lembar ke-3 untuk Bank/Pos Persepsi.
(3) Wajib
Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai
bersamaan dengan penyampaian CK-1.
(4) SPPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk tulisan
diatas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(5) Format
SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4

(1) Pejabat
Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Penelitian
terhadap SPPR meliputi:

  1. kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
  2. kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1;
    dan
  3. kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
(3) Dalam
hal hasil penelitian terhadap SPPR telah sesuai, Pejabat Bea dan
Cukai memberikan nomor pendaftaran pada SPPR dari Buku Bantu Pajak
Rokok.
(4) Dalam
hal hasil penelitian terhadap SPPR ditemukan adanya ketidaksesuaian,
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penolakan.
(5) Format
Buku Bantu Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format
Nota Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

(1) Wajib
Pajak Rokok melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan
pembayaran Cukai Rokok ke kas negara.
(2) Pembayaran
Pajak Rokok, dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan
formulir SSBP.
(3) Pembayaran
Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran 999.00 dengan kode akun
Penerimaan Non Anggaran.
(4) Wajib
Pajak Rokok membuat SSBP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan
sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok;
  2. Lembar ke-2 untuk KPPN;
  3. Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
  4. Lembar ke-4 untuk Bank/Pos Persepsi.
(5) Dalam
hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan,
pelayanan atas CK-1 tidak dilaksanakan.
(6) Format
SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Tata
cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok ke Bank/Pos
Persepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.

 

Pasal 6

(1) Wajib
Pajak Rokok menyampaikan lembar ke-3 SSBP yang telah mendapatkan
NTPN, NTB/NTP dan tanggal serta dibubuhi cap dan telah ditandatangani
oleh pejabat/petugas Bank/Pos Persepsi yang berwenang kepada Pejabat
Bea dan Cukai.
(2) Berdasarkan
lembar ke-3 SSBP, Pejabat Bea dan Cukai melakukan
penelitian atas setoran Pajak Rokok yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Rokok.
(3) Penelitian
atas setoran Pajak Rokok meliputi:

  1. kelengkapan dan kebenaran pengisian SSBP;
  2. kesesuaian data antara lembar ke-2 SPPR dengan lembar
    ke-3 SSBP; dan
  3. kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah Pajak
    Rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.
(4) Dalam
hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3
SSBP terdapat ketidaksesuaian, yang menyebabkan terjadinya kekurangan
pembayaran Pajak Rokok, maka:

  1. Pejabat Bea dan Cukai menunda pelayanan Pita Cukai
    Rokok sampai dengan
    dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara
    tunai; atau
  2. Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani CK-1 berikutnya
    sampai dengan
    dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang
    mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
(5) Dalam
hal Pajak Rokok belum dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan Pasal 5 ayat (5), maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai untuk
kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani.
(6) Dalam
hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3
SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, Kantor Bea dan
Cukai melakukan penatausahaan penerimaan Pajak Rokok berdasarkan SSBP
lembar ke-3.
(7) Kepala
Kantor Bea dan Cukai menyampaikan laporan bulanan penerimaan
Pajak Rokok kepada Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
secara manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling
lambat pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya.
(8) Berdasarkan
penyampaian laporan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai melakukan rekapitulasi dan menyampaikan daftar realisasi
penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya kepada Direktur Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara
manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling lambat
pada hari kerja kelimabelas bulan berikutnya.
Pasal 7

Penatausahaan, pelimpahan, dan pelaporan penerimaan Pajak Rokok pada
Bank/Pos Persepsi dan KPPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan
negara.

Bagian Ketiga
Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok

Pasal 8

(1) Dalam
hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang diakibatkan oleh
kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya Pajak Rokok atau tidak
dilunasinya Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4),
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.
(2) Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok disampaikan
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Pajak
Rokok.
(3) Format
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 9

(1) Wajib
Pajak Rokok , wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Pajak Rokok.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak
Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Pajak Rokok.
(3) Tanggal
diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar
lainnya, dan tanggal pada saat Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung untuk Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang dikirim secara
langsung.
(4) Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.
(5) Gubernur
menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran
Pajak Rokok yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III

PENYETORAN PAJAK ROKOK
KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI

Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan

Pasal 10

 

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan
penyetoran Pajak Rokok.
(2) Menteri
Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk
melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
(3) Menteri
Keuangan menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selaku KPA.
(4) Penunjukan
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex-officio.

   

Pasal 11

(1) KPA
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak
Rokok.
(2) Dalam
rangka melaksanakan tanggung jawab, KPA menetapkan:

  1. PPK; dan
  2. PPSPM.
(3) Tugas,
wewenang, dan pertanggungjawaban KPA dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan
angg ran belanja atas beban APBN.

   

Pasal 12

(1) Penetapan
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a
dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk
penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok.
(2) Penetapan
PPK tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas,
wewenang, dan pertanggungjawaban PPK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan
anggaran belanja atas beban APBN.
Pasal 13

 

(1) Penetapan
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b
dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran,
pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran Pajak
Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
(2) Penetapan
PPSPM tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas,
wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman
pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN.
Bagian Kedua
Mekanisme Penyetoran Pajak Rokok

Pasal 14

 
Penyetoran
penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak Rokok pada periode tertentu.
 

Pasal 15

(1) Berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak Rokok, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyampaian
data realisasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan secara triwulanan pada
minggu dan bulan pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyampaian
data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk triwulan
keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan tanggal 30 November
tahun berkenaan.
(4) Penyampaian
data realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan akhir
tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 16

(1) Dalam
rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan mengenai proporsi pembagian
Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan
anggaran sebelumnya. Desember tahun
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional.
(4) Rasio
jumlah penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang
digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran
yang bersangkutan.
Pasal l7

(1) Berdasarkan
data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran
Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR.
(2) SKP-PR
diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
  2. Lembar ke-2 untuk PPK; dan
  3. Lembar ke-3 untuk pertinggal.
Pasal 18

(1) Penyetoran
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) ke masing-masing RKUD Provinsi, dilakukan sesuai proporsi untuk
masing-masing provinsi.
(2) Penyetoran
penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan
pada bulan pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyetoran
penerimaan Pajak Rokok bulan Oktober dan November dilakukan pada bulan
Desember.
(4) Penyetoran
Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Desember
tahun berkenaan dilaksanakan setelah ditetapkan Laporan Arus Kas
audited.

 

Pasal 19

(1) Kelebihan
penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada
penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
(2) Perhitungan
kelebihan pembayaran Pajak Rokok didasarkan pada hasil
rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 20

    

(1) Berdasarkan
SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), PPK
menerbitkan SPP-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
(2) PPK
menyampaikan SPP-PR kepada PPSPM dilampiri SKP-PR.
(3) Berdasarkan
SPP-PR, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-PR beserta
lampirannya.
(4) Dalam
hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR, telah memenuhi ketentuan,
PPSPM menerbitkan SPM-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD provinsi
dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
  2. Lembar ke-3 untuk pertinggal.
(5) Dalam
hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR tidak sesuai dengan
ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP-PR kepada PPK untuk diperbaiki atau
dilengkapi.
(6) PPSPM
menyampaikan SPM-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN
Jakarta II.
Pasal 21

Berdasarkan SPM-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan
SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, KPPN
Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.

BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK

Pasal 22

 

(1) Dalam
hal terdapat adanya kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena
kesalahan penghitungan atau karena adanya pengembalian Cukai Rokok,
Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Rokok dihitung berdasarkan
kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau
pengembalian Cukai Rokok.
(3) Kelebihan
pembayaran Pajak Rokok dapat dikembalikan apabila Pajak Rokok
telah dibayar yang dibuktikan dengan lembar ke-1 SSBP yang telah
mendapatkan NTPN.
(4) Atas
kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai
menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(5) Tanda
Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dapat digunakan sebagai
dasar pengembalian Pajak Rokok dengan ketentuan tidak melebihi jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
(6) Format
Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 23

(1) Pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Rokok dilakukan dengan
ketentuan:

  1. dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan
    pada pembayaran Cukai
    Rokok berikutnya, pengembalian Pajak Rokok diperhitungkan atas
    pembayaran Pajak Rokok berikutnya; atau
  2. dalam hal pengembalian Cukai Rokok dilakukan secara
    tunai, pengembalian Pajak Rokok dilakukan secara tunai.
(2) Dalam
hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai
Rokok berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Wajib
Pajak Rokok melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok
pada saat mengajukan SPPR berikutnya.
(3) Berdasarkan
Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok, Kantor Bea
dan Cukai memperhitungkan pengembalian Pajak Rokok dengan pembayaran
Pajak Rokok berikutnya.
(4) Dalam
hal pengembalian cukai dilakukan secara tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan
pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan
Cukai dengan melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(5) Atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala
Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan
dan memeriksa jangka waktu berlakunya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran
Pajak Rokok.
(6) Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan
kepada Kepala KPPN untuk menerbitkan SKTB dilampiri copy lembar ke-1
SSBP yang telah mendapat NTPN.
(7) Format
SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat
ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat
penolakan kepada Wajib Pajak Rokok.

  

Pasal 24

(1) Berdasarkan
surat permintaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Kepala KPPN
menerbitkan SKTB dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:

  1. 2 (dua) untuk Kantor Bea dan Cukai;
  2. 1 (satu) untuk KPPN Jakarta II; dan
  3. 1 (satu) sebagai pertinggal.
(2) Format
SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala
Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat rekomendasi pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan dilampiri:

  1. dokumen permohonan dari Wajib Pajak Rokok;
  2. tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak
    Rokok; dan
  3. SKTB.
(4) Berdasarkan
surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Rokok, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan
dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 3 (tiga)
dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
  2. Lembar ke-2 untuk PPK; dan
  3. Lembar ke-3 sebagai pertinggal.
(5) Berdasarkan
SKP-KP2R, PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak Rokok.
(6) SPP
disampaikan kepada PPSPM dilampiri SKP-KP2R.
(7) Berdasarkan
SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
(8) Dalam
hal pemeriksaan dan pengujian SPP memenuhi ketentuan, PPSPM
menerbitkan SPM-PP dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai
berikut:

  1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
  2. Lembar ke-3 sebagai pertinggal.
(9) SPM,PP
diterbitkan dengan menggunakan bagian anggaran 999.00 kode akun
kontrapos akun Penerimaan Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3).
(10) PPSPM
menyampaikan SPM-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada KPPN
Jakarta II dilampiri dengan lembar ke-1 SKP-KP2R.

    

Pasal 25

Berdasarkan SPM-PP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) dan SKP-KP2R sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D
sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.

BAB V
PELAPORAN DAN REKONSILIASI

Pasal 26

(1) Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan atas
penerimaan dan pei:lyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada seluruh gubernur.
(2) Penyampaian
laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok
dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

  

Pasal 27

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi
dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan
pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.

BAB VI
KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 28

(1) Pelaksanaan
pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman
pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
(2) Petunjuk
teknis pemungutan Pajak Rokok tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 29

(1) Dalam
rangka penetapan target penerimaan Pajak Rokok pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat menyampaikan informasi mengenai rencana penerimaan Pajak
Rokok untuk seluruh pemerintah daerah provinsi.
(2) Informasi
mengenai rencana penerimaan Pajak Rokok disampaikan
berdasarkan data rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 30

Dalam hal pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui
Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan sistem elektronik, tata cara
pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman
pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui sistem elektronik.
 

Pasal 31

(1) Penyetoran
Pajak Rokok kepada provinsi yang baru dibentuk
dilaksanakan setelah provinsi tersebut menetapkan peraturan daerah
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam
hal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki
peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan melalui provinsi induk.
(3) Pajak
Rokok yang telah disetorkan kepada provinsi induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibagi oleh provinsi induk kepada provinsi yang
baru dibentuk berdasarkan proporsi jumlah penduduk.
(4) Penyaluran
penerimaan Pajak Rokok oleh provinsi yang baru dibentuk
kepada kabupaten/kota diwilayahnya, dilaksanakan sesuai dengan
peraturan gubernur provinsi induk mengenai bagi hasil penerimaan Pajak
Rokok.

 
   

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, terhadap dokumen CK-1 yang telah mendapatkan
nomor pendaftaran sebelum tanggal 1 Januari 2014 tidak dilakukan
pemungutan Pajak Rokok.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014.         

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
   
       
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1007
error: Content is protected